Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Rabu, 12 Februari 2025

KEJATI JABAR ADAKAN PEMERIKSAAN MATA DAN GIGI GRATIS DI SDN BOJONG ASIH 02 KAB BANDUNG.



Bandung Jawabarat ||mediagardakeadilannews.com
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Asisten Pembinaan Dr. Mia Banulita dan Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H meninjau kegiatan bakti sosial pemeriksaan Kesehatan mata dan gigi di SDN Bojong Asih 02 di Jl. Tubagus Anom No. 21 Desa Dayuhkolot  Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung pada Rabu 12 Februari 2025.

Acara ini terselenggara atas Kerjasama Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Jabar dan Rumah Sakit Mata Cicendo, dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan Kesehatan gigi dan mata terhadap seluruh siswa dan guru, selain itu Kajati juga menyerahkan bantuan berupa peralatan sekolah dan bingkisan untuk siswa siswi SDN Bojong Asih 02. Tampak para murid begitu antusias dan penuh sukacita dalam menjalani pemeriksaan. Ada beberapa murid yang didapati mengalami masalah dengan penglihatannya dan dalam kesempatan tersebut setelah para murid menjalani pemeriksaan dan yang mengalami masalah dengan penglihatan mendapatkan bantuan berupa kacamata gratis.

Dalam kesempatan tersebut Kajati menyambut baik acara ini, menurut Kajati kesehatan mata dan gigi dari para siswa siswi merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan, karena apabila mengalami masalah di organ tersebut tentunya akan sangat berpengaruh dalam proses belajar yang nantinya akan mengganggu jalannya pembelajaran. 

Kajati juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut juga mengedukasi para siswa untuk menerapkan pola hidup sehat sehingga para siswa sadar arti pentingnya kesehatan, Kajati juga mengatakan bahwa ini merupakan wujud nyata Kejaksaan dalam partisipasinya dalam menjaga kesehatan masyarakat khususnya siswa-siswi sekolah.


Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo dr. Antonia Kartika, SpM (K) ., M.Kes menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turut serta berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial di SDN Bojongasih 02 ini dan berharap kegiatan ini dapat membantu para siswa dan siswi yang mengalami gangguan dengan penglihatan sehingga dapat mengikuti proses belajar dengan baik dan berharap kedepan dapat dilakukan hal yang sama di tempat dan waktu yang berbeda.

Bandung, 12 Februari 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-04/Kph.2/02/2025

(Red,Hms RJN)

Selasa, 11 Februari 2025

Kerja Sama dengan Insan Pers Kunci Keberhasilan Tugas Kepolisian:Tegas Irwasda Polda Metro Jaya



Jakarta ||mediagardakeadilannews.com
Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nurkolis menegaskan, kerja sama antara kepolisian dan insan pers adalah salah satu kunci untuk keberhasilan dalam menjalankan tugas kepolisian. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025 di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Nurkolis menyebutkan bahwa jurnalisme adalah pilar penting dalam menjaga kebebasan dan kebenaran. Ia juga menyoroti peran penting media massa dalam menyampaikan informasi yang akurat dan sesuai fakta kepada masyarakat.

banner 728x90
“Kerja sama yang baik antara Polda Metro Jaya dan insan pers sangat penting, karena media massa menjadi sarana utama untuk menyampaikan informasi yang benar dan sesuai dengan fakta,” ungkapnya.

Menghadapi era digital dan maraknya media sosial, ia menekankan pentingnya kredibilitas media. “Di tengah informasi yang beredar cepat melalui media sosial, insan pers yang memiliki profesionalisme dan kredibilitas menjadi sumber utama yang dapat dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Kombes Pol. Nurkolis juga menyatakan bahwa Polda Metro Jaya terbuka untuk terus menjalin kerja sama dengan media. Hal ini penting untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan kepolisian serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jelas.

“Kami sangat menghargai peran pers dalam membantu tugas kepolisian, baik dalam hal edukasi masyarakat maupun pengawasan terhadap kinerja kepolisian,” ujarnya.

Ia pun berharap agar kerja sama yang semakin kuat antara kepolisian dan media dapat membantu mewujudkan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan terinformasi dengan baik. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Nurkolis juga mengucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Indonesia.

“Semoga insan pers semakin jaya dan terus berkembang dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
(Red)

Jumat, 07 Februari 2025

Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Resmi Di Tetapkan KPU sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025 – 2030


KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan calon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode (2025-2030) dengan perolehan suara sebanyak 459.430 suara atau 47,05%.


Kota Bekasi || mediagardakeadilannews com

KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan calon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode (2025-2030) dengan perolehan suara sebanyak 459.430 suara atau 47,05%.

Ketua KPU Daerah Kota Bekasi Ali Syaifa dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPU Kota Bekasi melakukan Penetapan Paslon Tri Adhianto -Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.

Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang berkontestasi di Pilkada 2024 kemarin semuanya hadir di acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi yang digelar di Harris Hotel, Summarecon Bekasi, Kamis malam (06/2/2025).

Acara juga dihadiri Pj. Walikota Bekasi, R.Gani Muhammad dan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Sardi Effendi, Setda Kota Bekasi, H. Junaedi, ketua-ketua partai pengusung dan Pejabat Pemerintah Kota Bekasi serta tokoh ulama dan masyarakat.

Dalam sambutannya pasangan nomor urut 1 (Heri Koswara-H. Sholihin), pasangan nomor urut 2 (Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni) dan pasangan nomor urut 3 (H.Tri Adhianto- Abdul Harris Bobihoe) saling memberikan apresiasi atas suksesnya Pilkada Kota Bekasi dan mengucapkan selamat atas ditetapkannya Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.

Kedua Paslon nomor urut 01 dan 02 siap ikut mendukung dan berkontribusi dalam membangun Kota Bekasi dan mensejahterakan warganya lebih baik lagi.

Kedua Paslon nomor urut 01 dan 02 menerima secara lapang dada atas keputusan Mahkamah Konstitusi dan KPU Kota Bekasi yang sudah menetapkan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Paslon nomor urut 03 sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2025-2030.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi.

“Khususnya kepada masyarakat Kota Bekasi yang sudah menggunakan hak suaranya,” katanya.

Sementara itu, Pj. Walikota Bekasi dalam sambutannya mengatakan akan mengawal prosesnya hingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota pada 20 Februari nanti. “Sampai semuanya selesai,” katanya.

Ali Syaifa menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakann dua tahapan.

“Tentu sebagaimana setelah KPU Kota Bekasi memiliki dasar Pilkada serentak 2024, yang pertama KPU Kota Bekasi melakukan penetapan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih yang kami lakukan pada hari ini,” ucap Ali Syaifa.

“Kemudian yang kedua kita akan melanjutkan usulan pengesahan, pengangkatan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, pada Pilkada serentak 2024 kepada DPRD Kota Bekasi yang akan kami laksanakan pada esok hari (Jumat 7 Februari 2025),” sambungnya.
[7/2 18.50] Sosial Kontrol: Dalam kesempatan yang sama, Tri Adhianto mengucapkan rasa syukur dan juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memilih dirinya. Ia juga berpesan bahwa. Kontestasi Pilkada sudah selesai dan mengajak seluruh masyarakat untuk membangun Kota Bekasi yang keren.

“Hari ini, kontestasi telah usai, tidak ada lagi nomor satu, dua, atau tiga. Yang ada hanya satu kepentingan besar membangun Kota Bekasi yang lebih baik untuk kita semua Ini adalah kemenangan bagi harapan akan kota yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera. Sekarang, saatnya kita bekerja, saatnya kita bersatu kembali, meninggalkan perbedaan, dan bergerak bersama untuk membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” ujar Tri Adhianto.

Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang akan dijadwalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni 20 Februari 2025.
(Redaksi)

Rabu, 05 Februari 2025

PPDB Jadi SPMB Plh. Kadisdik Jawabarat Deden Saepul Hidayat,Fokus Mempelajari Esensi Perubahan


Wawancara Bersama Plh Disdik Jawabarat Deden Saepul Hidayat

BANDUNG || mediagardakeadilannews.com Menindaklanjuti pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang resmi menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat mengatakan, Disdik Jabar akan mempelajari esensi perubahaan tersebut.

“Saat ini sedang tahap sosialiasi PPDB berganti menjadi SPMB, kita dalami dulu esensi perubahaan ini. Mudah-mudahan tidak hanya ganti casing saja, tapi ada beberapa poin untuk memberikan pelayanan penerimaan murid baru yang berkeadilan,” ungkapnya sa ditemui di SMAN 3 Bandung, Senin (3/2/2025).

Ia berharap, aturan teknis SPMB dapat diserahkan sepenuhnya kepada daerah karena dinamika di lapangan yang berbeda di setiap daerah.

“Misalnya di SMAN 3 Bandung ini, mau (persentase) penerimaan siswa berprestasi lebih banyak, nah kami ingin ini diserahkan daerah karena yang lebih tahu kondisi di lapangannya itu daerah (melalui sekolah). Tapi, sampai hari ini pemerintah tetap menggunakan (menentukan) proporsi persentase (tiap jalur) di tingkat kementerian” katanya.

Sehingga, lanjutnya, saat ini Disdik Jabar masih mempelajari dan akan melaksanakan aturan yang ada dan yang akan ditetapkan nantinya.

(Redaksi)

Senin, 03 Februari 2025

KEJATI JABAR DENGAN RS MATA CICENDO, RS HASAN SADIKIN DAN RS PARU ROTINSULU MELAKUKAN PENANDATANGANAN PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA



Bandung Jawabarat || mediagardakeadilannews com
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. menandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo dan Dr.H.A. Rotinsulu yang ditandatangani Direktur Utama RS Dr. Hasan Sadikin Bapak Rachim Dinata, Plt. Direktur Utama Pusat Mata Nasional RS Mata Cicendo Bapak Antonia Kartika Indriati dan Direktur Utama Rumah Sakit Paru Dr.H.A. Rotinsulu Bapak Tri Fajari Agustini. Diselenggarakan di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar (03/02/25)

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakajati, para Asisten pada Kejati Jabar, Kabag TU, Koordinator dan para Kajari se- Jawa Barat juga para Narasumber terkait mental health, kesehatan mata dan Kesehatan paru.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Mata Cicendo. Untuk RS Dr. Hasan Sadikin dan Dr.H.A. Rotinsulu merupakan penandatanganan perjanjian untuk pertama kali.


Dalam sambutannya Kajati mengucapkan terima kasih dan apresiasi positif yang diberikan kepada kejaksaan tinggi jawa barat untuk bekerjasama khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Dengan dilakukannya perpanjangan penandatanganan Kerjasama dengan RS Mata Cicendo ini maka dibuktikan Kerjasama dan koordinasi antar kedua belah pihak telah berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Juga dengan RS Dr. Hasan Sadikin dan Dr.H.A. Rotinsulu merupakan Langkah awal terciptanya kerja sama dan koordinasi yang baik.

Dengan penandatanganan kesepahaman Bersama ini Kajati berharap,
adanya kegiatan yang relevan dengan ruang lingkup perdata dan tata usaha negara. Juga adanya kegiatan yang dilimpahkan oleh RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo maupun Dr.H.A. Rotinsulu kepada perdata dan tata usaha kejaksaan tinggi jawa barat.

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-03/Kph.2/02/2025

Bandung, 3 Februari 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM


NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com.

(Red,RJN)

Selasa, 28 Januari 2025

Pimpinan Redaksi Mediagardakeadilannews.com Kedatangan Surat Dari Kuasa Hukum PTDI-STTD JW & Partners.


Surat Klarifikasi Pernyataan Keberatan dan hak jawab terhadap Pemberitaan 14Januari 2025,Ini Tanggapan Redaksi Dan Ketum LMPPSDMI DAN Orang Tua Taruna.

Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com kuasa hukum PTDI-STTD JW & Partners yang beralamat Kamp.Duta Mas Fatmawati jl.RS Fatmawati raya no 39 Blok D2 No 9-20 Lt 1 No 105 Cipete Utara kec, Kebayoran baru Jakarta Selatan memberikan Klarifikasi hak jawab terkait pemberitaan mediagardakeadilan tanggal terbit online 14 Januari 2025 dengan judul " Temuan LMPPSDM Mengungkap Fakta Baru Di Balik Kasus Pemecatan Taruna STTD 6 orang,2 Orang Sengaja Di Lindungi"
Peristiwa pemukulan pemecatan 7 orang Taruna tersebut yang diklaim Pihaknya sudah sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku Perka BPSDMP No.48 /2024.

Pengacara Yang mengaku di Berikan Kuasa Oleh direktur PTDI-STTD Avi Mukti Amin pertanggal 23 Januari 2025,Melalui Surat Keberatannya dengan nomor surat 594/JWP-HJ/MGKN/2025 beberapa point yang di Klaim Pemberitaan tidak sesuai dengan fakta ,serta tidak berimbang,serta dituding menyesatkan sebagai mana dituangkan dalam surat pengacara tersebut yang dilayangkan ke redaksi mediagardakeadilannews.com

" Pemberhentian 7 Taruna dalam peristiwa pemukulan telah dilakukan sesuai prosedur "Perka BPSDMP No .48/2024",serta menurut pengacara proses sidang kehormatan taruna untuk memeriksa fakta fakta dan bukti bukti yang terjadi ditemukan kekerasan yang dilakukan atas tindakan pemukulan mengakibatkan korban mengalami luka luka sebagaimana resume medis yang diterbitkan rumah sakit Hermina Grand Wisata dan unit kesehatan PTDI-STTD.

"Menyangkal adanya Aliran dana ke rekening atas nama PTDI-STTD maupun pemberian langsung Kepada direktur/wakil direktur/atau seluruh Pegawai STTD berkenaan dengan kasus pemberhentian 7 Taruna pelaku pemukulan,adapun apabila terdapat bantuan dari keluarga pelaku terhadap keluarga korban,merupakan diluar kewenangan STTD hingga kesepakatan apapun yang terjadi,dan tidak mempengaruhi keputusan STTD dalam melakukan Kewajiban untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pihak STTD Tidak pernah menjanjikan Kepada korban atau pelaku tidak akan ada pemberhentian terhadap 7 Taruna pelaku pemukulan.

"Terkait perlindungan 2 saksi tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,faktanya ke 2 saksi tersebut sudah juga telah dikenakan sanksi ,dan STTD tidak memiliki kewajiban untuk pemberitahuan kepada korban atau pelaku,pengenaan sanksi terhadap 2 orang saksi STTD tidak wajib memberitahukan kepada korban/pelaku sanksi terhadap keluarga siapapun yang sudah di terapkan terhadap 2 orang saksi.

"Demikian 4 diktum Klarifikasi atau surat keberatan yang dilayangkan kuasa hukum STTD JW &Partners kepada Pimpinan Redaksi , serta pihaknya mengultimatum mediagarda keadilannews.com tidak memenuhi pemberitaan klarifikasi 5 hari kerja sejak diterima surat dari kuasa hukumnya, akan melakukan upaya hukum pidana,perdata ,berikut kutipan ultimatum seolah ancaman dari pengacara STTD tersebut .


Menyikapi Hal ini,untuk mengkombinasikan Klarifikasi serta surat Keberatan pengacara STTD,mediagardakeadilannews.com meminta tanggapan Ketum di kantor LMPPSDMI J.leonard Butarbutar selaku kuasa Orangtua serta sebaga Pembina Red dan Taruna.

J.Leonar Butarbutar Sabtu (26/01/25) menjelaskan,"Ada kekeliruan Pengacara atau kuasa hukum STTD dalam memahami peristiwa sebenarnya yang terjadi,ya memang maklum juga ,namanya pengacara itu membela yang bayar dan akan mengedepankan kepentingan kliennya wajarlah,tapi perlu pengacaranya mengetahui ,dalam peristiwa pemukulan itu ada 9 orang yang terlibat memukuli korban bukan 7 orang,sok mengatakan 2 itu saksi,justru yang 2 orang yang mereka sebut saksi itu lah otak dibalik kejadian itu,karena ke 2 nya merupakan senior dari 6 orang ini,termasuk 1 orang seniornya yang di pecat,jadi kelihatan pengacara itu membela yang bayar,"Cari duit oknum pengacara ya memang wajar lah,"Ledeknya.

Leo juga menambahkan,"terkait aliran dana,secara tidak langsung memang orangtua taruna tidak memberikan ke Direktur atau wakil direktur,tapi itu sudah kami jelaskan semuanya,orangtua Korban dari Muhammad Apri Dwi Ansari yaitu pak Zulhairi ada rekaman chat percakapan orangtua taruna terkait aliran dana sebesar 30 juta di berikan ke Wakil Direktur 3 Yus Rizal,ini ada bukti percakapan semua kok atau jejak digitalnya bahkan kami sudah melaporkan ke Presiden ,DPR RI , Menteri perhubungan,BPSDMP, serta semua bukti juga sudah kami lampirkan,Jadi Kalau merasa pihak direktur atau wakil direktur STTD dirugikan dengan Statement kami LMPPSDMI dan Orangtua Taruna permasalahan Uang 55 juta tersebut,silahkan pihak STTD atau pengacara lakukan langkah Pelaporan kalau tidak merasa,atau pencemaran nama baik,lakukan dong,"pinta leo.Biar Nanti gelar petkara

Leo juga mengingatkan,"Pengacara STTD jangan Sok bersinggungan dengan media,media adalah wadah publikasi,sepanjang ada Narasumber jangan takut menulis,terlepas kata pengacaranya tidak berimbang,atau menyesatkan,buatkan hak jawab,ini udah bagus,tapi jangan mengultimatum media seperti itu,lagian LMPPSDMI sudah beberapa kali layangkan Surat Surat tertulis ke STTD perihal nya untuk narasumber dan pemberitaan berimbang,lah salah satu surat dari tim media garda tipikor news juga gak di jawab sama direktur STTD,ini sok bikin klarifikasi keberatan,pengacara nya tanya dong direktur STTD nya,apakah sebelumnya sudah ada surat Permintaan informasi sebelumya dari media garda tipikor news,"tanya direkturnya,"ujar leo

Pimpinan redaksi berharap kepada kuasa Hukum terlebih kepada bapa Direktur STTD,agar dapat membantu serta memberikan Kebijakan atau meninjau Ulang kembali SK Pemberhentian untuk ke tujuh mahasiswa yang sudah terlanjur melakkujan kesalahan pelanggaran atas peraturan yang sudah di tetapkan PTDI-STTD.

(Tangi.S)

Senin, 27 Januari 2025

Surat Edaran Disdik Jawabarat ,Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Atau Sebelumnya



Bandung Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com

Banyaknya Ijasah yang ditahan pihak sekolah se-Jawa Barat, dari tahun ketahun sebelumnya, akhirnya, Calon GubernurJawa Barat yang akan di Lantik Tgl 6 Pebruari 2025 Kang Dedi Mulyad angkat bicara melalui vidio yang sudah beredar dimasyarakat luas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi berupa Surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Berikut adalah beberapa poin penting dari surat tersebut:

Tujuan Surat

– Memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Mengingatkan tentang Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Ijazah.


Tugas Sekolah

1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah untuk melaksanakan penyerahan ijazah.


3. Menyerahkan ijazah kepada kepala cabang dinas pendidikan jika tidak dapat diserahkan langsung kepada lulusan.

Sanksi

Tidak ada sanksi yang secara eksplisit disebutkan dalam surat ini, tetapi dapat diasumsikan bahwa sekolah yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lainnya.

Informasi Tambahan

Surat ini ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Mengetahui surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, seorang ibu yang sudah lama anaknya tidak mendapatkan ijasah karena tidak mampu menembusnya, akhirnya berteriak histeris sedih bercampur senang, bisa mendapatkan ijasah anaknya secara gratis.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan seluruh lulusan SMA/SMK/SLB di Jawa Barat menerima ijazah mereka tanpa kendala. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan kebijakan ini.

( Red,*)