Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Sabtu, 17 Desember 2022

Pekerjaan Padat karya Bina Marga di Desa Medalkrisna Dilaksanakan


Masyarakat Desa Medalkrisna yang turut bekerja membersihkan jalan Protokol Medalkrisna

Bekasi-gardakeadilannews.com
Pekerjaan padat karya Bina Marga Kabupaten Bekasi dilakukan di Desa Medalkrisna. 
Pekerjaan padat karya tersebut dilaksanakan mulai dari  RT 01 hingga RT 09, di Desa Medalkrisna.
Sepanjang jalan protokol Medalkrisna,  susukan, juga wilayah jalur tengah dilakukan pembersihan dari sisi kiri maupun sisi kanan jalan.
Wajah jalan protokol Medalkrisna berubah menjadi lebih bersih dan rapih. 
Masyarakat Medalkrisna terlihat senang dengan keberadaan Padat karya yang dilakukan di desanya.

Kantor Desa Medalkrisna Selesai Dibersihkan dengan pekerjaan padat karya Bina Marga

Menurut Husen, didampingi Adi Sucipto tim pengontrol desa Medalkrisna mengatakan, Padat karya ini Mempekerjakan masyarakat desa. Semua yang turut bekerja sebanyak 88 orang.
Pekerjaan dilakukan dari sisi jalan kiri kanan jalan protokol Medalkrisna.
Menurutnya, selokan yang mampet juga turut dibersihkan agar air yang melintasi dapat lancar; ungkapnya 17/12 di jalan protokol Medalkrisna.
 Masyarakat terlihat bekerja dengan semangat.
Karena selain bersih, jalan secara keseluruhan menjadi terlihat rapih, ujar Adi Sucipto.
Masyarakat Desa Medalkrisna mengucapkan banyak terima kasih kepada Bina Marga, karena dengan adanya padat cipta karya ini oleh Bina Marga, jalan protokol di desa kami semakin bagus dan bersih, ungkap salah seorang ibu Siti.
Semoga program seperti ini berkelanjutan, ungkapnya.
Adapun masyarakat yang diberdayakan dalam padat karya tersebut, tentunya masyarakat desa, sehingga rasa kebersamaan untuk saling memiliki tetap terjaga.
( Tomson )

Jumat, 16 Desember 2022

Ganjar Pranowo Luncurkan 29 Desa Antikorupsi,Prestasi Pertama Kepala Daerah Di Indonesia.



Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto-Humas Pemprov Jateng)

Banjarnegara-gardakeadilannews.com
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah membentuk 29 Desa Antikorupsi tersebar di 29 kabupaten dan kota. Upaya itu mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menjadi provinsi percontohan.

Ganjar Pranowo dinilai sebagai kepala daerah yang punya respons cepat dalam mengimplementasikan program KPK. Bahkan, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang meraih predikat terbaik Desa Antikorupsi tingkat nasional.
Komitmen Ganjar pun kemudian terus berlanjut. Saat ini, ada 29 Desa Antikorupsi di Jawa Tengah. Yakni Sijenggung, Maos Lor, Sudagaran, Tegalsambi, Kemiri Barat, Sumberejo, Sidorejo, Semayu, Tangkil, Ngunut, Banyuurip, Jatilor, Pandansari, Logede, Ngampel Wetan, Jeblog, dan Cemani.
Kemudian Jepang, Karangrejo, Kutoharjo, Paninggaran, Bojongnangka, Karangbawang, Karanggedang, Sraten, Sendang, Rembul, Banyubiru, dan Tanurejo.

Desa-desa tersebut berkomitmen turut serta dalam pemberantasan korupsi. Di antaranya menerapkan sistem transparansi anggaran, kemudahan pelayanan pada masyarakat, serta penyesuaian digitalisasi.
"Saya terima kasih kades-kades sekarang juga menyambut dengan baik. Sebanyak 29 yang sudah kita kick off, sudah kita nilai beberapa," kata Ganjar pada acara Kick Off Desa Antikorupsi di Lapangan Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, Kamis (15/12/2022)
Kata Ganjar, upaya yang dilakukan sebagai bentuk inisiasi lebih dini, guna mendukung program Desa Antikorupsi KPK di tahun 2023 mendatang.
"Sebenarnya, kita mencoba menginisiasi lebih dini itu saja. Jadi, ketika KPK menyiapkan Desa Antikorupsi di tahun 2023 dan KPK kemarin sudah menstimulus adanya 10 Desa Antikorupsi dan kebetulan Banyubiru yang terbaik, maka buat saya momentumnya jangan hilang. Maka kita siapkan 29 desa," jelasnya.

Maka, ke depan Desa Antikorupsi yang telah dibentuk bisa menjadi percontohan bagi desa yang lain.
"Kita kick off di Banjarnegara dengan satu harapan kalau tahun depan KPK menggelar percontohan di seluruh Indonesia kita sudah punya contoh yang real. Dan, nanti tahun depan sudah ada contoh yang lebih kongkret sehingga 7.809 desa kita dorong untuk melakukan dengan kesadaran sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut bahwa Ganjar Pranowo punya respons cepat terhadap program Desa Antikorupsi.
"Saya mengapresiasi karena program tahun 2023 ternyata 2022 sudah mulai, ya bagus. Ini menjadi trigger bagi pimpinan daerah yang lain juga," kata Wawan.
Diakuinya, semua gubernur menyampaikan keinginannya dalam mendukung program tersebut. Namun, Ganjar salah satunya yang langsung mengimplementasikannya.
"Beberapa Gubernur menyampaikan, boleh enggak kita langsung (mulai) saja. Di Jateng sendiri menjadi contoh, makanya saya kasih apresiasi. Saat ini sudah ada 11 provinsi yang ada Desa Antikorupsi," tandasnya.
(Wilson.S,Red*)

Kamis, 15 Desember 2022

Menteri Sosial RI Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 Di Departemen Sosial Kota Bekasi



Bekasi-gardakeadilannews.com
Hari disabilitas Internasional ini
mengambil tema Indonesia bebas pasung, Indonesia_mendengar, dan Indonesia_Melihat yang telah diaplikasikan langsung pemberian alat untuk mendengar dan alat tongkat jalan untuk tuna netra.
Dalam kesempatannya, Plt. Wali Kota Bekasi mengucapkan terima kasih atas kehadirannya untuk Menteri Sosial Republik Indonesia di Kota Bekasi dalam rangka Hari Disabilitas Internasional, berharap dengan adanya peringatan ini mampu mensinergitaskan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pusat dalam bentuk bantuan bantuan untuk para penyandang disabilitas dimana saja termasuk di daerah Kota Bekasi.


“Kita selalu doakan untuk ibu Mensos, untuk selalu sehat dan kuat dalam upaya kerja keras untuk Indonesia, terpenting Kota Bekasi akan selalu ikut serta dalam program program terbaik dari Kementerian Sosial.” Ujar Tri.
Tri Rismaharini dalam sambutannya memaparkan masalah sosial bisa disebabkan banyak faktor yakni faktor ekonomi kemiskinan dan faktor biologis seperti penyakit atau cacat tubuh, dalam hal ini pada peringatan Hari Disabilitas Internasional kita membantu para penyandang disabilitas untuk tetap berperan aktif di kehidupan bermasyarakat.
Saat kedatangan Menteri Sosial RI, beliau langsung menghampiri para penyandang disabilitas dari para Tuna Netra yang diberikan secara langsung berupa alat tongkat adaftif dengan sensor bunyi jika ada benda atau halangan di depannya. Berikut juga untuk para penyandang tuna rungu yang langsung diberikan alat pendengar dan langsung diperiksa oleh dokter spesialis.

Tidak hanya itu, dalam hari disabilitas tersebut juga diberikan bantuan untuk para ODGJ di Kota Bekasi yang berada di rumah singgah Kota Bekasi. Rumah singgah tersebut juga diberikan pelatihan menjahit, loundrry dan tata rias.
Dalam kesempatan ini, Menteri Sosial dengan Plt. Wali Kota Bekasi berharap dengan kepedulian Pemerintah Daerah maupun pusat untuk program program sosial. (Red,*)






(ADV_HUMAS)

AKSI DEMO PKN,ke kementerian KOMINFO dan Komisi Informasi Pusat.


Jakarta_gardakeadilannews.com
Pemantau Keuangan Negara PKN telah melakukan aksi demo di Kantor Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi Pusat dengan tuntutan Agar di bentuk Majelis Kode Etik Permanen ,karena saat ini para Komisi informasi tidak ada lembaga atau majelis yang mengawasi sehingga terkesan sesuka hati nya dalam bertindak dan membuat putusan persidangan di Komisi Informasi , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konfrensi Pers di Kantor Komisi Informasi Pusat pada tanggal 1 Desember 2022 di Jl Abdul Muis Jakarta Pusat .
Patar Menjelaskan Bahwa Para Komisioner Komisi Informasi sudah banyak menyimpang dan bertindak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi ,seperti yang kita ketahui bahwa maksud di bentuk Komisi Informasi adalah untuk melaksanakan UU no 14 Tahun 2008 demi menjamin masyarakat mendapatkan hak hak Informasi nya . namun yang terjadi sekarang adalah banyak komisioner malah berusaha menjegal dan mencari cari kekurangan administratip para pemohon dan terkesan seperti Pengacara Termohon atau badan public atau penguasa yang menjadi termohon .
Patar sihotang menjelaskan bahwa pelaksanaan UU no 14 Tahun 2008 sangat penting dalam mencegah dan meutup ruang gerak penyimpangan dan koupsi penggunaan anggaran uang rakyat
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka
adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka
penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin
dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan
Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai
landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat,
tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi
sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik
yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas
Patar Menyampaikan bahwa Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip
keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang
transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan
demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi
untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan
terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Bahwa saat ini sudah banyak Oknum Oknum Komisioner lupa akan sejarah berdirinya Lembaga Komisi Informasi sehingga banyak Putusannya menyakiti hati Masyarakat dan berpihak kepada Penguasa atau badan Publik . antara lain membuat putusan yang tidak masuk akal dan tidak logika dan tidak manusiawi contohnya menyatakan Dokumen Kontrak adalah terbuka untuk umum tetapi pemohon hanya dapat melihat , seperti putusan Komisi Informasi Jawa timur . dan adanya laporan PKN tentang pelanggaran Kode etik komisi ,namun sampai sekarang tidak di laksanakan sesuai dengan Perki nomor 3 Tahun 2016
Patar Menjelaskan Pelaksanaan Demo kali ini di ikuti oleh kurang lebih 50 orang peserta yang terdiri dari anggota tim PKN yang berasal dari Jakarta ,Bekasi ,Karawang ,Bogor ,Cianjur dan Kalimantan barat dan masyarakat relawan yang simpati terhadap perjuangan PKN , setelah melakukan orasi di kantor Kominfo dan Komisi Informasi Pusat ,maka 6 Perwakilan dari PKN di terima oleh Perwakilan dari Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Kominfo , Pada saat pertemuan tersebut PKN memberikan Dokumen dan Lembaran Tuntutan PKN antara lain menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI agar membuat Regulasi dan peraturan pembentukan Lembaga atau Majelis Kode Etik yang Permanen ,seperti badan Pengawas yang ada di KPK dan KPU
Dan perwakilan Komisi Informasi menyatakan akan melaksnakan Tuntutan ini selama paling lambat 6 Bulan ini , kalau tidak percaya ,silahkan catat ucapan saya hari ini dan silahkan tanyakan 6 bulan lagi ke sini ( kantor ) Demikian ucap patar
Pemantau Keuangan Negara PKN berharap ,agar semua tuntutan Rakyat melalui PKN dapat segera di laksnakan oleh Pemerintah dan DPR RI agar Tujuan UU No 14 Tahun 2008 benar benar terlaksana nyaitu menjamin hak hak rakyat dan tercapainya Negara yang transparan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur ,sesuai cita cita luhur para pahlawan yang sudah berjuang membela kemerdekaan republic Indonesia ,demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH sambil membagikan Pres release atau siaran Pers kepada para awak media online maupun cetak dan media elektronik TV dan lainnya .(Red,*)


Rilis_
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA  UMUM

17.300 Meter Tanah Milik Masyarakat Diambilalih PT. Marunda Center



Bekasi-gardakeadilannews.com
Tanah seluas 17.300 meter berlokasi di wilayah Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, milik salah satu masyarakat setempat, diklaim oleh pihak PT Marunda Center, sebagai miliknya.

Hal tersebut diungkapkan Tonni Pandapotan Manurung SH, selaku kuasa hukum masyarakat pemilik tanah.

Ketika hal ini dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/12/2022), Tonni Manurung selaku kuasa hukum mengatakan, “bahwa tanah yang diakui oleh pihak PT Marunda Center, adalah tanah milik klien kami (Usman) sebagai ahli waris, dan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun, karena tanah tersebut merupakan warisan yang secara turun temurun diwariskan kepada keluarga klien kami, yang berstatus Tanah Girik letter C”.

Ditambahkan Tonni Manurung, selama ini, tanah kliennya diklaim secara sepihak oleh PT Marunda Center, dengan cara dipasangi patok di beberapa titik tanpa persetujuan ahli waris.

Dari hal itu, kami TPM Dan PARTNER sebagai kuasa hukum Pak Usman, langsung ke lokasi melakukan Investigasi pada Senin 12 Desember 2022.



Sesampainya di lokasi, kami dihampiri pihak keamanan PT Marunda Center, ada sekitar 20 orang. Kamipun menanyakan, mengapa PT Marunda Center memasang patok di tanah klien kami, apa dasar hukumnya?
Mereka hanya menjawab, “silahkan tanya ke pimpinan kami di Marunda Center, ” tutur Tonni Manurung menirukan lontaran dari pihak keamanan perusahaan itu.

Ditambahkan Tonni Manurung, sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya untuk bertemu dengan pimpinan PT Marunda Center, tetapi hingga saat ini permintaan tersebut belum diindahkan, bahkan cenderung seperti mengindar.

Dan ketika kami ingin membongkar patok tersebut, hampir terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pihak Marunda center kepada kami Tim Penasihat Hukum.

Terkait hal tersebut Tonni Manurung mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada Pimpinan PT Marunda Center, dan jika tidak ada penjelasan serta itikad baik dari mereka, ditegaskan Tonni Manurung pihaknya akan melayangkan laporan kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi.
(Red,*)

Rabu, 14 Desember 2022

Dua Mantan Petinggi PT JIP Ditahan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Diduga Korupsi Ratusan Miliar


               ket Foto,Ilustrasi

Jakarta-gardakeadilannews.com
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara bernilai ratusan miliar, dua mantan petinggi PT JIP ditahan pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan TPPU berinisial CD dan AP.

Keduanya menjadi tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) yang dilaksanakan oleh PT JIP, periode 2015 sampai 2018 lalu.

“Kita menahan CD dan AP dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri masing-masing sejak tanggal 28 November 2022 dan 9 Desember 2022,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 14 Desember 2022.

Dijelaskan, CD adalah mantan Vice President Finance PT JIP, sedangkan AP merupakan mantan Direktur Utama PT JIP. Keduanya terlibat pekerjaan besar dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis.

Pertama, pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 unit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Kedua, proyek pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.  
(Tom)

Senin, 12 Desember 2022

Ini Penyampain dari Mantan Dirjen Otda Soal Kinerja PJ Bupati Dani Ramdan



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Salah satu tokoh masyarakat Bekasi, Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan masyarakat Kabupaten Bekasi, sudah seharusnya bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini.
“ Saya mengamati, Pj Bupati Pak Dani Ramdan ini, sudah bekerja dan berkinerja sangat baik. Terlebih pemikiran cerdasnya didukung para pakar melalui Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi,” ujar mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini.
Dia mengungkapkan tugas Pj bupati itu berat karena tidak memiliki wakil Pj bupati. Tugas berat ini akan diperingan bila bisa didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra utamanya.
“ Sebagai mantan Dirjen Otda Kemendagri saya melihat pak Dani Ramdan ini termasuk pejabat esellon II yang baik bila tak boleh disebut yang terbaik. Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi telah membuktikan kinerjanya yang terbaik. Hal inilah yang tekadnya akan dilanjutkan para Periode II ini,” tambah pria yang juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Utara, Pj Gubernur Sulawesi Selatan ini.
Soal demonstrasi yang berlangsung hari ini, biasa saja di alam demokrasi. Rakyat boleh menyampaikan aspirasi asal dengan santun dan tidak anarkis.

“Soal substansi aspirasinya, Pj Bupati tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan karena dua hal. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Gubernurlah yang akan memanggil Pj Bupati untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat klarifikasi semacam ini sudah merupakan Standard Operating Procedure (SOP) yang sifatnya rutin setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,”jelasnya

Selain itu soal pemberhentian seorang Pj Kepala Daerah hanya bisa dilakukan bila mana ada pelanggaran berat seperti korupsi, narkoba, pelecehan seksual dan kinerjanya sangat buruk diukur dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD)."
 
“Dalam konteks perbuatan yang sifatnya administratif (tanda tangan berkas) atau etika pemerintahan (yang kurang layak) maka pastinya akan ada tegoran dari Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pembinaanya,” imbuhnya.
Ditegaskannya dari semua itu, yang paling utama adalah kinerjanya seorang Pj Kepala Daerah yang menjadi pertimbangan.
“Sementara itu, harapan Saya, Pj Bupati Dani Ramdan untuk tetap melanjutkan dan berkinerja untuk wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” terangnya. (*)




Soni Sumarsono