Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Sabtu, 12 November 2022

Di Momentum Hari Kesehatan Nasional,RSUD Kabupaten Bekasi Semakin Berbenah,Serta Siap Memberikan Layanan Terbaik.



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Momentum memperingati hari Kesehatan Nasional yang jatuh tepat hari ini Sabtu,12 November 2022, RSUD Kabupaten Bekasi siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kemampuannya secara profesional. Hal ini disampaikan oleh Plt.Dirut RSUD Kabupaten Bekasi dr. Arief Kurnia.MARS.kepada gardakeadilannews.com, Sabtu melalui Pesan WhatSap
Momentum hari Kesehatan Nasional ini merupakan hari yang bersejarah buat kita dan bangsa Indonesia. Dimana Kesehatan menjadi salah satu perhatian Pemerintah agar Masyarakat Indonesia sehat badannya dan Jasmaninya.
bahwa sejarah Hari Kesehatan Nasional ini adalah dimana tepatnya 12 November 1964 momentum keberhasilan Pemerintah memberantas penyakit Malaria yang mewabah dan mengganas. Sebab tahun 1950 wabah Malaria tersebut sangat membuat masyarakat menderita.

Dalam momentum Hari Kesehatan Nasional ke 57 menurut dr. Lilah Muflihah M.H.Kes.melalui telepon genggamnya kepada Redaksi gardakeadilannews.com,RSUD Mampu mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dengan melaksanakan layanan terinterigrasi SIMRS,Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Publik Yang Efektif dan Efesien Dalam Meningkatkan Kepuasan Pasien.ini adalah upaya dan penyatuan tekad serta semangat untuk Sehat Negeriku kuat bangsaku.
Sementara itu dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan kemampuan serta Profesionalisme anggota para tim medis dan seluruh stakeholder yang ada di RSUD Kabupaten Bekasi, maka kami selalu melakukan upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan lainnya melalui bimbingan dan pelatihan kesehatan.


RSUD Kabupaten Bekasi atau dulu dikenal orang RSUD Cibitung adalah salah satu rumah sakit Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang memiliki kemampuan dalam menangani berbagai penyakit. RSUD Kabupaten Bekasi selain didukung oleh tim medis yang mumpuni juga peralatan kami juga sudah mulai canggih.
Melalui Momentum hari Kesehatan Nasional ini,maka tidak ada lagi masyarakat yang tidak tertangani,dan semuanya harus tertolong.
 ADV
(Tangi.s-Red*)

Pj.Bupati Dialog Dengan Para Kades,Ingin Secepatnya Pembangunan Desa Lebih Optimal




Kab.bekasi-gardakeadilannews.com
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Silahturahmi Sehari Bersama Pj. Bupati (Sehati) yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, Rabu (9/11).

Pada kesempatan tersebut, dilakukan diskusi serta penyampaian aspirasi terkait program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pengelolaan dana desa, _Corporate Social Responsibility_ (CSR) perusahaan dan tenaga kerja.

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menilai, pelaksanaan Musrenbang sejauh ini dirasakan belum optimal dikarenakan masih banyaknya pembangunan yang belum terealisasikan di tahun 2022.

“Melalui silahturahmi ini kita gali para Kepala Desa untuk menceritakan permasalahannya, agar bisa dicarikan solusinya dan memperbaiki sistem Musrenbang kedepannya,” ucapnya saat diwawancarai.

Dirinya dengan tegas akan melalukan perubahan-perubahan mendasar dalam skala prioritas seperti, membuat plotting anggaran desa terlebih dahulu, melakukan sinkronisasi data serta melakukan survey lapangan.

“Dalam rangka RKPD 2024 akan kami lakukan perubahan mendasar dari skala prioritas, kita akan plotting anggarannya terlebih dahulu untuk ditetapkan disetiap desa, kemudian projectnya akan disinkronkan dengan data dan survey lapangan,” katanya.

Dani menilai, peran pemerintah desa dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta dalam pengawasannya tersebut dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Sejak perencanaan, penganggaran serta laporan evaluasinya sudah bertahap, dan seharusnya para camat juga melakukan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan dalam membantu permasalahan desa,” katanya.

Terakhir, dalam mensiasati maupun mengantisipasi terjadinya bantuan yang tidak tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan pada Konsep Data Desa Presisi yang akan dilakukan uji coba ditahun 2023, agar lebih akurat dan lengkap.

“Kita akan mengembangkan Data Desa Presisi kedepannya, itu akan selalu _update_ dan _button up_ juga perlu ada verifikasi untuk sinkronisasinya. Tahun depan akan kami lakukan uji coba agar lebih akurat dan lengkap.” jelasnya.
(Red*)

Jumat, 11 November 2022

PERINGATAN HARI PAHLAWAN FORKOPIMDA KOTA BEKASI BERSAMA VETERAN LAKSANAKAN TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN




Bekasi-gardakeadilannews.com
Pada moment peringatan hari pahlawan, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Dandim 0507/Bekasi Kolonel Kav. Luluk Setyanto, Kapolresta Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki dan 25 Veterean Bekasi lakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan, Kamis (10/11/2022).
Turut hadir mendampingi pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi melakukan tabur bunga ditaman makam pahlawan.
Tri Adhianto selaku PLT. Wali Kota Bekasi menyampaikan, giat tabur bunga merupakan salah satu bentuk momentum dalam rangka mengingat kembali perjuangan para pahlawan dalam memerdekakan bangsa Indonesia.

“Giat tabur bunga ini merupakan salah satu bentuk rangkaian upacara peringati hari pahlawan, sebagai momentum bagi kita untuk mengingat kembali perjuangan-perjuangan para pahlawan dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari tangan penjajah,” pungkas Tri Adhianto.
Tri juga menyampaikan di moment hari pahlawan, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan perhatian dan penghargaan kepada seluruh veteran yang masih ada dengan memberikan dana hibah sebesar 12 juta rupiah /orang.
“Selain tabur bunga, kita juga turut memberikan perhatian, penghargaan kepada setiap veteran yang ada dengan diberikan dana hibah sebesar 12 juta/orang, harapannya bisa sedikit membantu meringankan beban para veteran menjalani hari tua,” Ungkap Tri Adhianto.

Kegiatan ditutup dengan melakukan foto bersama, Plt. Wali Kota Bekasi bersama 25 veteran yang hadir.
(Red*)

Kamis, 10 November 2022

Kasad Dampingi Presiden RI di TFG Pengamanan Presidensi G20 Bali




Denpasar -gardakeadilannews.com
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman mendampingi Presiden RI dalam pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) Pengamanan Presidensi G20 yang dipimpin Panglima TNI di GOR Kepaon Prajaraksaka Denpasar, Bali, Rabu (9/11/2022).

Dalam pengamanan Presidensi G20 di Bali ini, TNI AD menerjunkan 6.552 personel dan ribuan materiel, dimana sebanyak 1.978  personel dan 1.629 unit materiel dari TNI AD di BKO-kan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Selain mendampingi Presiden RI, kehadiran Kasad dalam gelar TFG ini juga untuk memastikan bahwa ribuan personel TNI AD yang terlibat dalam pengamanan Presidensi G20 mengetahui peran dan fungsinya dalam mendukung dan menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 yang akan diselenggarakan pada 15-16 November 2022 tersebut.
Di hari yang sama, sebelum menghadiri dan mendampingi Presiden RI dalam gelar TFG ini, Kasad melakukan peninjauan dan pengecekan kesiapan personel serta materiel TNI AD di Tahura Magrove dan Garuda Wisnu Kencana yang menjadi venue rangkaian kegiatan G20. 
Adapun pejabat TNI AD yang ikut mendampingi Kasad antara lain Pangkostrad, Irjenad, Danpuspomad, Asops Kasad, Asintel Kasad, dan Aslog Kasad.

(Red,Bambang)

Penutupan TMMD Ke -115 “Pj Bupati Bekasi Apresiasi Program Tentara Manunggal Membangun Desa(TMMD) Bangun Infrastruktur untuk Masyarakat”




Kabupaten Bekasi-gardakeadilannews.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama unsur Forkopimda menghadiri upacara penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 tahun 2022,di Lapangan Sepak Bola,Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran,Rabu (09/11/2022).
Upacara penutupan TMMD ke-115 dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto yang diikuti anggota Satgas TMMD, kepolisian, Dishub, Satpol-PP, ormas dan elemen masyarakat.
Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto mengatakan, kegiatan fisik yang telah kita lakukan pada TMMD ke-115 di antaranya membangun infrastruktur jalan desa sepanjang 1.000 meter, membangun sarana mandi cuci kakus (MCK) komunal sebanyak 8 titik dan membangun 3 unit rumah tidak layak huni sebagai program tambahan dari TMMD reguler.

Selain pembangunan infrastruktur fisik untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Pebayuran, pihaknya juga memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat maupun generasi muda di wilayah setempat dengan melibatkan pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi.

“Kami bersama Polres Metro Bekasi memberikan penyuluhan tentang bela negara, wawasan kebangsaan dan hukum, termasuk penyuluhan yang berkaitan dengan kesehatan dan pencegahan narkoba sebagai upaya agar generasi muda tidak terjerumus narkotika,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi penggunaan media sosial yang bijak, dan penyuluhan pertanian mengingat daerah Pebayuran masih banyak lahan persawahan.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi TNI yang telah melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Pebayuran. Kegiatan tersebut, kata Dani, mendukung pemerataan pembangunan dengan upaya perbaikan rumah maupun infrastruktur lainnya.

“Hal yang paling bermakna bagi kami yaitu terbangunnya infrastruktur termasuk perbaikan rumah dan sarana lainnya. Selain itu manfaat kegotong-royongan jadi terpelihara dalam pelaksanaan TMMD dan manfaatnya yang ketiga adalah kemanunggalan TNI dengan rakyat ini semakin kuat, ini kunci dari sistem pertahanan kita, maka TNI harus selalu bersama rakyat dan rakyat selalu dekat dengan TNI,” ujarnya.

Dani Ramdan berharap, apa yang sudah dibangun dalam TMMD ke-115 dapat dipelihara dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat.
(Red*)

Draf RKUHP Terbaru: Hina Polri, Jaksa, DPR (Kekuasaan Umum) Dihukum 18 Bulan Penjara!




Jakarta-gardakeadilannews.com
Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR siang ini 09November 2022, Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan. Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.
Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara. Selengkapnya berbunyi:

Pasal 349 ayat 1

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 350 ayat 2."
 Lalu apa yang dimaksud kekuasaan umum?
Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan. Berikut penjelasannya:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Yang dimaksud dengan "kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.(Red*)

Sumber Detik News 09nov2022

Pj Bupati Bekasi Serahkan Nota Penjelasan Tiga Raperda Saat Rapat Paripurna dengan DPRD, Begini Menurutnya




Kabupaten bekasi-gardakeadilannews.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penjelasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat Senin, (8/11/22).
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka menerangkan Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap tiga Raperda di antaranya Raperda APBD Tahun 2023, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penataan Pasar.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pembahasan Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang karena mengalami perubahan. Undang-Undang terbaru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan turunan ditetapkannya Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Nomor 77 tahun 2020).
"Sementara Perda kita yang tahun 2015 itu masih mengacu pada Undang-Undang dan PP yang lama, oleh karena itu tahun 2020 kemarin terbit Permendagrinya, yang mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku paling lambatnya tahun 2022," jelasnya usai rapat Paripurna.

Karena itu, menurut Dani Ramdan, Perda pengelolaan keuangan daerah ini adalah penyesuaian dari aturan baru yang berlaku tersebut.

"Oleh karena itu, tahun 2022 ini kita tetapkan Perda baru pengganti Perda sebelumnya mengenai pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.

Mengenai Raperda Penataan Pasar, Pj Bupati Bekasi menjelaskan jika DPRD Kabupaten Bekasi yang menginisiasi adanya Perda ini dengan tujuan mampu melindungi pasar-pasar tradisional, atau pasar rakyat dari menjamurnya pasar-pasar modern. Dengan begitu, pasar tradisional ini bisa diatur agar pasar rakyat bisa tetap mampu bertahan.

"Mudah-mudahan nanti bisa kita atur agar pasar tradisional dan toko-toko rakyat ini bisa tetap hidup," harapnya.(Red*)

Sumber,(Newsroom Diskoninfosantik) kabupaten bekasi