Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Selasa, 19 Agustus 2025

Lanjutkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung Manfaatkan Lahan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi

Lanjutkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung Manfaatkan Lahan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi
Kab. Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam acara seremonial yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Kejaksaan RI menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model dalam mengelola aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Fokus utama pengawasan antara lain:
Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan. 
Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu. 
Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung.

Turut hadir Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani. (Usman.S)

Sumber : 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Dorong Akselerasi Implementasi SPBE di Perangkat Daerah

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Dorong Akselerasi Implementasi SPBE di Perangkat Daerah
Kamis (07/08/2025).
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia saat menyosialisasikan Penerapan SPBE kepada seluruh perwakilan perangkat daerah di Gedung Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT || mediagardakeadilannews.com Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, memaparkan strategi percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat perangkat daerah.

Menurut Yan Yan, penerapan SPBE saat ini menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi. “Masyarakat kini sudah terbiasa dengan layanan digital, sehingga pemerintah juga dituntut memberikan layanan yang mudah diakses, efisien, dan terintegrasi,” ujarnya pada Selasa, (19/08/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SPBE bukan sekadar digitalisasi layanan, tetapi juga harus memenuhi empat domain utama, yakni kebijakan, tata kelola, manajemen dan audit, serta layanan. Keempat domain tersebut menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas layanan digital pemerintahan.

“Selama ini implementasi SPBE masih lebih banyak pada level kabupaten. Padahal perangkat daerah juga harus mengacu pada aturan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan presiden. Jika semua perangkat daerah bergerak bersama, indeks SPBE Kabupaten Bekasi akan semakin meningkat,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Diskominfosantik telah menyiapkan instrumen self-assessment digital yang dapat digunakan perangkat daerah untuk menilai sejauh mana penerapan SPBE di unit kerja masing-masing. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar pembinaan dan pendampingan oleh Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Bekasi.

Yan Yan juga menyoroti permasalahan banyaknya aplikasi lokal yang tidak lagi aktif dan berpotensi menimbulkan kerentanan keamanan. Karena itu, ia mendorong konsolidasi aplikasi agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus memperkuat branding layanan digital Kabupaten Bekasi.

“Ke depan, cukup satu aplikasi super apps yang terintegrasi dengan berbagai menu layanan. Saat ini kita kembangkan aplikasi Bekasikan Mobile yang akan menghimpun berbagai layanan publik mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga ketenagakerjaan,” paparnya.

Selain aspek teknologi, peningkatan kualitas SDM pengelola SPBE juga menjadi perhatian utama. Diskominfosantik terus melakukan pelatihan, pendampingan, serta kerjasama dengan berbagai lembaga seperti BSSN, BPP TIK, dan Diskominfo Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat kapasitas aparatur di bidang digital.

Yan Yan juga menegaskan pentingnya integrasi, keberlanjutan, dan kebermanfaatan layanan digital bagi masyarakat. 

“SPBE adalah kunci transformasi pelayanan publik yang modern. Dengan akselerasi di perangkat daerah, kami optimis Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah yang unggul dalam penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” imbuhnya.

Dia menambahkan, SPBE juga berkontribusi terhadap peningkatan nilai Reformasi Birokrasi (RB), karena indeks SPBE menjadi salah satu indikator dalam penilaian RB.

"Ketika penerapan SPBE dilakukan di perangkat daerah, otomatis layanan meningkat. Dan ketika layanan meningkat, maka kepuasan masyarakat lebih terjamin. Ini menjadi upaya kita untuk mengurangi potensi kekecewaan masyarakat terhadap layanan, khususnya yang berbasis digital," tutupnya.  

(Usman.S)

Minggu, 17 Agustus 2025

Siswa SMKN 15 Bekasi Sukses Jalankan Tugas di Upacara HUT ke-80 RI Kecamatan Mustikajaya

Bekasi || mediagardakeadilannews com
17 Agustus 2025 – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tingkat Kecamatan Mustikajaya berlangsung khidmat di Lapangan Padurenan. Dalam kesempatan ini, siswa-siswi SMK Negeri 15 Kota Bekasi mendapat kehormatan sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Paduan Suara, serta perwakilan peserta upacara.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Camat Mustikajaya Bapak Jaya Eko Setiawan menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif para pelajar SMKN 15. Beliau menilai, kerja keras dan latihan yang telah dijalani membuahkan hasil maksimal.

> “Anak-anak SMKN 15 sudah berlatih dengan baik, dan saat pengibaran berjalan lancar, rapi, serta tepat waktu sesuai harapan kami,” ungkap Camat Jaya Eko Setiawan.

     Menyala SMKN 15 Kota Bekasi

Keberhasilan pelaksanaan tugas ini menjadi bukti nyata dedikasi siswa SMKN 15 dalam mengisi kemerdekaan dengan semangat disiplin, kerja sama, dan rasa cinta tanah air. Selain itu, partisipasi mereka juga menunjukkan peran sekolah vokasi dalam membangun generasi muda yang berkarakter dan siap berkontribusi bagi masyarakat.

Dengan keterlibatan ini, keluarga besar SMKN 15 Kota Bekasi berharap para siswa semakin termotivasi untuk terus berkarya, menjaga persatuan, dan menghidupi semangat perjuangan dalam kehidupan sehari-hari.
(Redaksi)

Jumat, 15 Agustus 2025

Profesionalisme Polri , Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Polri Presisi,Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Polda Metro Jaya menggelar Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang M2C lantai II Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para PPID Satker Polda Metro Jaya serta Kasihumas Polres jajaran.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Hadir pula PS. Kasubbidmultimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Rita Oktavia Shinta sebagai pejabat pendamping.

Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan dan keberatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting profesionalisme Polri.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujar Ade Ary.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap PPID Satker maupun Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, minimal setiap enam bulan. Selain itu, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID perlu terus ditingkatkan.

Dari kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU KIP serta pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya. Hasil sosialisasi juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan sistem E-Monev untuk mendorong peningkatan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori “informatif”.

Dengan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.

( Franky,Red)

Peraturan Desa Terbaru 2025, Kades-Perangkat Desa hingga Pengurus Kopdes Wajib Paham Dan Tahu

Jakarta ||mediagardakeadilannews.com
 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan Permendes 10/2025 resmi diundangkan pada 12 Agustus 2025.

Adapun Permendes tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, salah satunya terkait kewenangan dan kewajiban kepala desa.

Kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.

Selain itu, kepala desa juga wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.

Kemudian mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.

Di samping itu, Yandri menyebut aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman.

“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” jelasnya, dikutip dari DW, Jumat (15/8).

Menurutnya, dana desa baru akan digunakan jika angsuran Kopdes Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening."
(Red)

Rabu, 13 Agustus 2025

Penghormatan Ucapan HUT Republik Idonesia Ke-80

Jakarta ||  mediagardakeadilannews.com
80 tahun sudah bangsa Indonesia berdiri sebagai negara merdeka. Sebuah usia yang bagi sebuah bangsa seharusnya menjadi simbol kedewasaan, kematangan, dan kemajuan. Namun, di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan, kita dihadapkan pada kenyataan pahit yang tidak bisa diabaikan.

Korupsi masih merajalela, menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemiskinan masih menghantui jutaan rakyat, dengan ketimpangan ekonomi yang terus melebar. Di tengah rasa bangga terhadap pasukan pertahanan kita, justru kita dikejutkan oleh tragedi penganiayaan di tubuh TNI yang merenggut nyawa para prajurit — pahlawan yang seharusnya dilindungi, bukan dikorbankan oleh sesama.

Pengangguran pun tetap menjadi momok. Banyak generasi muda kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, meski mereka telah menempuh pendidikan tinggi. Sementara itu, harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, membuat kehidupan masyarakat kecil kian terhimpit.

Merdeka secara politik belum sepenuhnya berarti merdeka secara ekonomi, hukum, dan keadilan sosial. 80 tahun kemerdekaan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa — pemerintah, penegak hukum, dunia usaha, media, dan masyarakat — untuk berani melakukan pembenahan yang menyeluruh. Kita harus memastikan bahwa kemerdekaan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dirasakan dalam kesejahteraan, keadilan, dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai Pimpinan Redaksi Mediagardakeadilannews.com, saya mengajak kita semua menjadikan peringatan HUT RI ke-80 ini sebagai titik balik. Kita belajar dari kesalahan masa lalu, menolak diam terhadap ketidakadilan, dan bersama-sama membangun negeri ini dengan integritas, kerja keras, dan keberanian.

Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kita hikmat untuk mengisi kemerdekaan dengan karya, bukan dengan korupsi; dengan persatuan, bukan dengan perpecahan; dengan kemajuan, bukan dengan kemunduran.”

(REDAKSI MGKN)

ALIANSI MASYARAKAT ANTI INTOLERAN INDONESIA (AMAII) MENJALANKAN AKSI DAMAI MELAWAN INTOLERAN

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Maraknya aksi intoleransi dan persekusi rumah ibadah di berbagai daerah, telah melukai rasa persatuan bangsa dan melanggar konstitusi negara.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia menegaskan bahwa intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Menurut SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3, ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin, sehingga tindakan pembubaran adalah pelanggaran konstitusi yang biadab dan keji.

Aliansi mengecam keras tindakan intoleran yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, rumah doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Beth Tabernakel Garut dan lainnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia menggelar aksi damai diawali longmarch dari gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas sambil membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara Motor dan sesampainya di Patung Kuda peserta aksi melakukan orasi dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Prabowo mencabut SKB 2 Menteri.

2. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi.

3. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi di Indonesia.

4. Mendesak Presiden Prabowo mencopot Menteri HAM.

5. Mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin keamanan umat beragama.

6. Tuntutan lain terkait perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Adapun para orator yang berorasi diatas Moko (mobil komando) adalah: Pdt. Andreas, Gus Sholeh Marzuki, Oscar Pendong, Bram Manaloe, Victor Maruli, Robert S Tamba, Noval, Sapto Harun, Opa Jepi, Yayak Priasmoro, dll.

Alhamdulillah Perwakilan peserta aksi 5 orang diterima oleh Mengkopolkam untuk menyampaikan aspirasinya.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia terdiri dari berbagai elemen sebagai berikut:
•Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP)
•Horas Bangso Batak (HBB)
•Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia
•Seknas Indonesia Maju
•Seknas Dakwah
•Komunitas Agama Cinta
•Garda Nasionalis (GARNAS) Indonesia
•Solidaritas Pemuda Pemudi Tangguh dan Unggul (SIPITUNG)
•Yayasan Taman Pemulihan
•NAPOSO PARNA Se-Jabodetabek
•Jaga NKRI
•Aliansi Perempuan Melawan
•KOMPERA
•Dan lain-lain

Humas :  Gus Sholeh Marzuki(GSM)
( Redaksi)