Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Minggu, 17 Agustus 2025

Siswa SMKN 15 Bekasi Sukses Jalankan Tugas di Upacara HUT ke-80 RI Kecamatan Mustikajaya

Bekasi || mediagardakeadilannews com
17 Agustus 2025 – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tingkat Kecamatan Mustikajaya berlangsung khidmat di Lapangan Padurenan. Dalam kesempatan ini, siswa-siswi SMK Negeri 15 Kota Bekasi mendapat kehormatan sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Paduan Suara, serta perwakilan peserta upacara.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Camat Mustikajaya Bapak Jaya Eko Setiawan menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif para pelajar SMKN 15. Beliau menilai, kerja keras dan latihan yang telah dijalani membuahkan hasil maksimal.

> “Anak-anak SMKN 15 sudah berlatih dengan baik, dan saat pengibaran berjalan lancar, rapi, serta tepat waktu sesuai harapan kami,” ungkap Camat Jaya Eko Setiawan.

     Menyala SMKN 15 Kota Bekasi

Keberhasilan pelaksanaan tugas ini menjadi bukti nyata dedikasi siswa SMKN 15 dalam mengisi kemerdekaan dengan semangat disiplin, kerja sama, dan rasa cinta tanah air. Selain itu, partisipasi mereka juga menunjukkan peran sekolah vokasi dalam membangun generasi muda yang berkarakter dan siap berkontribusi bagi masyarakat.

Dengan keterlibatan ini, keluarga besar SMKN 15 Kota Bekasi berharap para siswa semakin termotivasi untuk terus berkarya, menjaga persatuan, dan menghidupi semangat perjuangan dalam kehidupan sehari-hari.
(Redaksi)

Jumat, 15 Agustus 2025

Profesionalisme Polri , Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Polri Presisi,Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Polda Metro Jaya menggelar Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang M2C lantai II Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para PPID Satker Polda Metro Jaya serta Kasihumas Polres jajaran.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Hadir pula PS. Kasubbidmultimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Rita Oktavia Shinta sebagai pejabat pendamping.

Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan dan keberatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting profesionalisme Polri.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujar Ade Ary.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap PPID Satker maupun Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, minimal setiap enam bulan. Selain itu, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID perlu terus ditingkatkan.

Dari kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU KIP serta pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya. Hasil sosialisasi juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan sistem E-Monev untuk mendorong peningkatan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori “informatif”.

Dengan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.

( Franky,Red)

Peraturan Desa Terbaru 2025, Kades-Perangkat Desa hingga Pengurus Kopdes Wajib Paham Dan Tahu

Jakarta ||mediagardakeadilannews.com
 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan Permendes 10/2025 resmi diundangkan pada 12 Agustus 2025.

Adapun Permendes tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, salah satunya terkait kewenangan dan kewajiban kepala desa.

Kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.

Selain itu, kepala desa juga wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.

Kemudian mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.

Di samping itu, Yandri menyebut aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman.

“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” jelasnya, dikutip dari DW, Jumat (15/8).

Menurutnya, dana desa baru akan digunakan jika angsuran Kopdes Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening."
(Red)

Rabu, 13 Agustus 2025

Penghormatan Ucapan HUT Republik Idonesia Ke-80

Jakarta ||  mediagardakeadilannews.com
80 tahun sudah bangsa Indonesia berdiri sebagai negara merdeka. Sebuah usia yang bagi sebuah bangsa seharusnya menjadi simbol kedewasaan, kematangan, dan kemajuan. Namun, di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan, kita dihadapkan pada kenyataan pahit yang tidak bisa diabaikan.

Korupsi masih merajalela, menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemiskinan masih menghantui jutaan rakyat, dengan ketimpangan ekonomi yang terus melebar. Di tengah rasa bangga terhadap pasukan pertahanan kita, justru kita dikejutkan oleh tragedi penganiayaan di tubuh TNI yang merenggut nyawa para prajurit — pahlawan yang seharusnya dilindungi, bukan dikorbankan oleh sesama.

Pengangguran pun tetap menjadi momok. Banyak generasi muda kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, meski mereka telah menempuh pendidikan tinggi. Sementara itu, harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, membuat kehidupan masyarakat kecil kian terhimpit.

Merdeka secara politik belum sepenuhnya berarti merdeka secara ekonomi, hukum, dan keadilan sosial. 80 tahun kemerdekaan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa — pemerintah, penegak hukum, dunia usaha, media, dan masyarakat — untuk berani melakukan pembenahan yang menyeluruh. Kita harus memastikan bahwa kemerdekaan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dirasakan dalam kesejahteraan, keadilan, dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai Pimpinan Redaksi Mediagardakeadilannews.com, saya mengajak kita semua menjadikan peringatan HUT RI ke-80 ini sebagai titik balik. Kita belajar dari kesalahan masa lalu, menolak diam terhadap ketidakadilan, dan bersama-sama membangun negeri ini dengan integritas, kerja keras, dan keberanian.

Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kita hikmat untuk mengisi kemerdekaan dengan karya, bukan dengan korupsi; dengan persatuan, bukan dengan perpecahan; dengan kemajuan, bukan dengan kemunduran.”

(REDAKSI MGKN)

ALIANSI MASYARAKAT ANTI INTOLERAN INDONESIA (AMAII) MENJALANKAN AKSI DAMAI MELAWAN INTOLERAN

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Maraknya aksi intoleransi dan persekusi rumah ibadah di berbagai daerah, telah melukai rasa persatuan bangsa dan melanggar konstitusi negara.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia menegaskan bahwa intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Menurut SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3, ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin, sehingga tindakan pembubaran adalah pelanggaran konstitusi yang biadab dan keji.

Aliansi mengecam keras tindakan intoleran yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, rumah doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Beth Tabernakel Garut dan lainnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia menggelar aksi damai diawali longmarch dari gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas sambil membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara Motor dan sesampainya di Patung Kuda peserta aksi melakukan orasi dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Prabowo mencabut SKB 2 Menteri.

2. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi.

3. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi di Indonesia.

4. Mendesak Presiden Prabowo mencopot Menteri HAM.

5. Mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin keamanan umat beragama.

6. Tuntutan lain terkait perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Adapun para orator yang berorasi diatas Moko (mobil komando) adalah: Pdt. Andreas, Gus Sholeh Marzuki, Oscar Pendong, Bram Manaloe, Victor Maruli, Robert S Tamba, Noval, Sapto Harun, Opa Jepi, Yayak Priasmoro, dll.

Alhamdulillah Perwakilan peserta aksi 5 orang diterima oleh Mengkopolkam untuk menyampaikan aspirasinya.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia terdiri dari berbagai elemen sebagai berikut:
•Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP)
•Horas Bangso Batak (HBB)
•Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia
•Seknas Indonesia Maju
•Seknas Dakwah
•Komunitas Agama Cinta
•Garda Nasionalis (GARNAS) Indonesia
•Solidaritas Pemuda Pemudi Tangguh dan Unggul (SIPITUNG)
•Yayasan Taman Pemulihan
•NAPOSO PARNA Se-Jabodetabek
•Jaga NKRI
•Aliansi Perempuan Melawan
•KOMPERA
•Dan lain-lain

Humas :  Gus Sholeh Marzuki(GSM)
( Redaksi)

Selasa, 12 Agustus 2025

Peringati Hari Kemerdekaan, Kecamatan Silaen Adakan Lomba fhasionsow

Kab Toba || mediagardakeadilannews.com
"Terkait kegiatan ini, mungkin ada yang bertanya apa tujuannya. Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80 tahun 2025. Kami berprinsip bahwa kemerdekaan harus dirayakan dengan penuh semangat, euforia, dan suka cita, karena momen ini memang sangat kita tunggu setiap tahunnya.

Sehubungan dengan itu, kami mengadakan berbagai kegiatan. Pada hari ini, kami melaksanakan lomba fashion show yang diikuti peserta dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA, baik putra maupun putri. Harapan kami, ke depan—mungkin 10 tahun mendatang—akan muncul desainer atau model dari wilayah ini, karena sampai sekarang belum ada perancang busana dari daerah ini yang dikenal secara nasional.

Kebetulan di daerah ini juga dikenal sebagai sentra produksi ulos. Kami berharap para pemilik pabrik ulos dapat mencetak kain ulos dengan desain yang menyesuaikan perkembangan zaman, sehingga lebih diminati masyarakat lokal, nasional, bahkan internasional.

Selain lomba fashion show, kecamatan juga mengadakan berbagai kegiatan olahraga. Ada turnamen sepak bola antar-SD yang kini sudah memasuki partai final, voli antar-desa yang telah mencapai babak delapan besar, serta sepak bola antar-kampung yang juga memasuki babak delapan besar.

Pada Senin, 11 Agustus 2025, kami menggelar tiga kegiatan sekaligus, yaitu lomba tari kreasi untuk TK/PAUD, lomba vokal solo tingkat SD, dan lomba tortor tingkat SMP yang ada di Kecamatan Silaen yang di buka hari ini oleh Camat Silaen Tumpal Panjaitan, kami melaksanakan lomba paduan suara. Besok, akan ada gerak jalan yang diikuti siswa SD, SMP, dan SMA. Sementara pada Kamis, akan dilaksanakan lomba tari lansia yang diikuti seluruh desa se Kecamatan Silaen dengan final direncanakan pada 16–17 Agustus di Lapangan Parbalian.

Untuk dewan juri lomba fashion show, kami mendatangkan profesional dari Medan, di antaranya Givania  Manurung, Salonita Pengaribuan, dan Liza Tanjung. Kami mempercayakan penilaian kepada juri profesional agar hasilnya objektif dan dapat diterima masyarakat.

Untuk hadiah para juara, kami berikan dalam bentuk uang pembinaan: juara 1 sebesar Rp800.000, juara 2 sebesar Rp600.000, dan juara 3 sebesar Rp400.000, untuk setiap kategori putra dan putri.

Terkait pembiayaan, kegiatan ini sebagian besar didukung oleh donatur, relasi, dan teman-teman yang peduli terhadap peringatan HUT RI di kecamatan kami. Dukungan mereka sangat berarti untuk menyukseskan seluruh rangkaian acara ini." Tutup camat Tumpal Panjaitan 
( Redaksi)

RJN Bekasi Raya Desak Penindakan Tegas Dugaan Pelanggaran GSS Hotel & Ruko Metland Tambun

RJN Bekasi Raya Desak Penindakan Tegas Dugaan Pelanggaran GSS Hotel & Ruko Metland Tambun
Desakan kepada Gubernur Jawa Barat

JABAR || mediagardakeadilannews.com 
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan permintaan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (Bapak Aing), untuk turun tangan dalam dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) oleh Hotel dan Ruko Metland Tambun. Pesan ini disampaikan secara simbolis melalui papan bunga yang memuat pernyataan tegas: "Kalau gusur jangan pilih kasih."

Menyampaikan

Hisar Pardomuan, sebagai pimpinan RJN Bekasi Raya, dikenal aktif dalam advokasi tata ruang dan lingkungan di wilayah Bekasi. Ia menilai bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, terlebih dalam kasus yang melibatkan proyek komersial besar di area bantaran sungai.

Dugaan Pelanggarannya

Menurut RJN, Hotel dan Ruko Metland Tambun diduga melanggar ketentuan GSS yang mengatur jarak minimal pembangunan dari bibir sungai sesuai regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pelanggaran ini berpotensi mengurangi fungsi resapan air dan meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar.

Disampaikan

Pesan protes tersebut pertama kali mencuat pada pertengahan Mei 2025 melalui pemberitaan mediarjn (https://mediarjn.com/2025/05/18/respon-kades-tambun-bangunan-bantaran-kali-metland/) (18/05/2025) yang mengulas respons Kepala Desa Tambun terhadap dugaan pelanggaran bangunan di bantaran Kali Metland. Isu ini kemudian kembali mendapat sorotan publik ketika RJN Bekasi Raya mengekspresikan tuntutannya secara terbuka melalui papan bunga bernada sindiran, yang dipasang di ruang publik sebagai bentuk komunikasi langsung kepada Gubernur Jawa Barat.

Desakan Ini Muncul

Hisar menilai adanya indikasi ketidakadilan dalam tindakan penertiban bangunan di Bekasi. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah menggusur bangunan warga kecil, maka proyek komersial yang melanggar aturan pun harus diperlakukan sama. Prinsip kesetaraan hukum menjadi dasar tuntutannya.

Respons yang Diharapkan

RJN berharap Gubernur Jawa Barat dapat mendorong Bupati Bekasi mengambil langkah tegas, transparan, dan tidak diskriminatif. Tindakan ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum, melindungi lingkungan, serta memastikan tata ruang daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Analisis Singkat

Dugaan pelanggaran GSS oleh proyek besar seperti Hotel & Ruko Metland Tambun menunjukkan tantangan serius dalam konsistensi penegakan tata ruang di daerah berkembang. Kasus ini mencerminkan perlunya integrasi kebijakan lingkungan dengan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan hanya pada kepentingan bisnis.
---
(Red/HmsRJN)