Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Kamis, 07 Agustus 2025

Inspektorat Daerah Kota Bekasi Laksanakan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kualitas Pengendalian Intern

Inspektorat Daerah Kota Bekasi Laksanakan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kualitas Pengendalian Intern
Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Inspektorat Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peningkatan Kualitas Pengendalian Intern yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., Selasa (05/08/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Nonon Sonthanie Kantor Wali Kota Bekasi dan diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon II, III dan unsur strategis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pengendalian intern merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Hal ini selaras dengan komitmen Kota Bekasi dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi secara konsisten dari tahun ke tahun.

“Nilai SPIP, Indeks Manajemen Risiko (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kota Bekasi terus mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Namun capaian ini bukan akhir, melainkan awal dari peningkatan berkelanjutan,” ujar Tri Adhianto.

Kepala BPKP RI, Dr. Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan materi bertajuk 'Menavigasi Tantangan Pembangunan Daerah di Era Ketidakpastian. Dalam paparannya ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari kompleksitas global, tekanan fiskal, hingga tuntutan publik atas akuntabilitas.

Beliau menegaskan bahwa pengendalian intern tidak boleh hanya sebatas prosedur administratif, tetapi harus menjadi sistem adaptif yang terintegrasi dari perencanaan hingga evaluasi. Pengendalian intern juga harus berfungsi sebagai early warning system untuk mencegah deviasi, fraud, dan kegagalan program.

“Banyak kegagalan program bukan karena kurangnya perencanaan, tetapi lemahnya pengendalian sejak awal. SPIP yang kuat adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah,” ujar M. Yusuf Ateh.

Harapan dan Tindak Lanjut kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi terhadap pentingnya pengendalian intern yang terintegrasi. Wali Kota berharap pembinaan ini dapat mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih aktif dalam meningkatkan level SPIP ke level 3 dan menjadikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sebagai budaya kerja.

(Redaksi)

Karangan Bunga Kritik Pejabat DCKTR Bekasi, RJN Bekasi Raya: Segera Evaluasi Kinerja dan Transparansi Layanan

Karangan Bunga Kritik Pejabat DCKTR Bekasi, RJN Bekasi Raya: Segera Evaluasi Kinerja dan Transparansi Layanan
Bekasi || mediagardakeadilannews.com
 Sebuah papan karangan bunga dengan pesan kritis terpajang mencolok di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (7/8/2025). Karangan bunga tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi dan menyuarakan permintaan untuk mengevaluasi *kinerja Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).* Aksi simbolik ini berasal dari komunitas jurnalis nasional dan lokal yang tergabung dalam *Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.*

Pesan dalam karangan bunga itu menyebut secara tegas bahwa *pejabat bersangkutan diduga jarang hadir di kantor dan nyambi sebagai konsultan jasa bangunan.*

> *“Kepada Yth Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang S.H, Mohon Evaluasi Kinerja Ka Bidang Bangunan Umum DCKTR. Note: Jarang Ngantor. Diduga Nyambi Jasa Konsultan,”* demikian tertulis gamblang pada karangan bunga tersebut.

_*Layanan Perizinan Bangunan Dikeluhkan Lamban*_

Informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai narasumber menyebutkan bahwa *proses pengurusan perijinan bangunan di bawah Dinas Cipta Karya & Tata Ruang sangat lambat khususnya pada Bidang Bangunan Umum  dapat memakan waktu antara 30 hari kerja,* bahkan lebih lama dalam kondisi tertentu.

Beberapa kendala umum yang sering dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha antara lain:

* *Lambannya verifikasi dokumen teknis*
* *Minimnya komunikasi antara pemohon dan petugas teknis*
* *Kurangnya transparansi status permohonan*
* *Diduga adanya praktik rangkap profesi yang mempengaruhi fokus kerja pejabat teknis*

Proses yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua minggu melalui sistem OSS (Online Single Submission), dalam praktiknya *sering kali molor hingga satu bulan lebih,* tanpa kejelasan status atau notifikasi.

_*Hisar Pardomuan: Kinerja ASN Tidak Boleh Setengah Hati!*_

Ketua *Ruang Jurnalis Nusantara (RJN),* *Hisar Pardomuan,* menyatakan bahwa papan bunga tersebut bukanlah bentuk lelucon, melainkan *seruan kritis atas lemahnya akuntabilitas dan pengawasan internal birokrasi.*

> *“Kami dari RJN Bekasi Raya tidak main-main. Kritik ini lahir dari keresahan nyata di lapangan. Banyak laporan dari warga dan pelaku usaha yang merasa dipersulit dalam proses perizinan. Ini bukan sekadar soal etik ASN, tapi juga soal hak publik atas pelayanan yang cepat dan transparan,”* ujarnya.

Lanjutannya, Hisar menegaskan bahwa *rakyat kini bukan hanya menuntut kehadiran fisik pejabat, tapi juga integritas dan komitmen pelayanan.*

> *“Jika ada pejabat yang lebih sibuk di luar kantor untuk urusan pribadi ketimbang menjalankan tugas negara, maka ini penghinaan terhadap jabatan publik. Kami mendesak Bupati Bekasi agar tidak ragu melakukan rotasi, bahkan pencopotan, jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan,”* tegasnya.

_*Masyarakat Menuntut Perubahan, Bukan Janji*_

Munculnya kritik publik yang divisualisasikan dalam bentuk karangan bunga menunjukkan bahwa *saluran formal aduan publik dianggap tidak lagi cukup efektif.* Ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan teknis seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) semakin nyata.

Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan efisiensi layanan melalui digitalisasi OSS RBA, aparatur sipil negara di daerah justru dituntut untuk sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
(Red.HmsRjn)

PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR DI DESA MEKARMUKTI KAB. BANDUNG BARAT

PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR DI DESA MEKARMUKTI KAB. BANDUNG BARA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-23/Kph.2/08/2025
Bandung Jabar || mediagardakeadilannews.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Desa Mekarmukti Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, 10 Kepala Desa berikut Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Cihampelas dan masyarakat sekitar.

Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa melalui slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Kegiatan tersebut juga untuk menjawab kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar hukum. Diharapkan dengan kegiatan ini, para peserta yang hadir dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan tersebut kepada warga masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama para Kepala Desa menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terlaksananya acara ini, berharap kedepan semakin sering dilakukan kegiatan serupa sehingga para aparatur Desa dapat lebih paham mengenai aturan mengenai Dana Desa dan terhindar dari permasalahan hukum.

Demikian untuk disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Bandung, 6 Agustus 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com
(Redaksi)

Konten Terus ,Hak Ribuan Tenaga Honorer Hampir Terabaikan.

Konten Terus ,Hak Ribuan Tenaga Honorer Hampir Terabaikan. 
Pemerintah Tegaskan Batas Waktu, Tidak Ada Ruang untuk Lalai.


Jawa barat || mediagardakeadilannews.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan *jadwal lengkap pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)* dalam rangka rekrutmen *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.* Kepala BKN, *Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,* menegaskan bahwa *tidak akan ada perpanjangan waktu* bagi instansi pemerintah yang tidak mengajukan kebutuhan formasi.

> *“Kami harap seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi P3K Paruh Waktu. Tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak mengajukan, maka dianggap tidak memerlukan formasi,”* ujar Prof. Zudan.

_*Pemprov Jabar Masih Diam?*_

Pernyataan tegas ini memunculkan pertanyaan krusial: *Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menjalankan instruksi strategis tersebut?*
Sudahkah *BKD* serta seluruh *OPD* di lingkungan Pemprov Jabar bergerak cepat, atau masih terjebak dalam birokrasi yang lamban?

_*Data Tenaga Honorer di Pemprov Jabar*_

Menurut database resmi BKN:

* *Total tenaga honorer di Pemprov Jabar:* 27.417 orang
* *Formasi PPPK penuh waktu tahap I:* 4.064 formasi
* *Formasi tambahan tahap II:* 7.000 formasi
* *Masih menunggu kepastian status:* Sekitar 16.000 orang

Sebagai provinsi dengan jumlah tenaga honorer terbanyak di Indonesia, ketidaksiapan administratif Pemprov Jabar *bukan sekadar kesalahan teknis,* melainkan *pengabaian terhadap hak ribuan tenaga honorer*.

Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan: Jangan Sampai Jabar Jadi Contoh Gagalnya Reformasi ASN

*Hani Siswadi SH. MSi.* Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan, memperingatkan bahwa *kelambanan dalam merespons kebijakan nasional ini adalah cermin dari lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah.*

Kalau Jawa Barat yang punya kekuatan sumber daya dan birokrasi digital saja tidak gesit, bagaimana dengan daerah lain? Keterlambatan ini bisa dilihat sebagai bentuk pembiaran terhadap nasib ribuan tenaga honorer,”* tegasnya.

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN): Ini Momentum, Bukan Birokrasi Biasa

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, selaku pemerhati kebijakan pemerintah dan pendidikan *Hisar Pardomuan,* menyatakan bahwa *kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar isu kepegawaian, melainkan refleksi moral dari pemerintah daerah dalam mengelola SDM dan amanat rakyat.*

Kita bicara soal ribuan orang yang telah bekerja puluhan tahun tanpa kepastian. Jika Pemprov Jabar tidak mampu mengurus ini, lantas untuk siapa birokrasi ini dibentuk? Gubernur harus turun tangan langsung!”* seru Hisar.

Ia menambahkan bahwa media dan masyarakat sipil harus *terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam dalam laporan-laporan administratif yang manipulatif dan cenderung menutupi kelemahan kebijakan publik.*

Suara Honorer: “Kami Bukan Sekadar Angka di Spreadsheet, Pak Gubernur!

*Mr x sebut saja* seorang tenaga honorer yang telah mengabdi *selama 18 tahun di salah satu instansi provinsi Jawa Barat,* menyampaikan kritik pedas:

Bapak Gubernur Dedi (Bapak Aing) kami bukan angka di laporan. Kami manusia, yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan. Kalau formasi tidak diajukan, apakah itu bentuk terima kasih atas pengabdian kami? Jangan hanya datang saat kampanye, lalu diam saat rakyatmu butuh kepastian.

Sudah cukup kami jadi penonton dalam kebijakan. Sudah saatnya pemerintah berhenti membungkus ketidakmampuan dengan alasan teknis. Bergeraklah, atau turunlah dari jabatan,”* tegas Mr x.

Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut jadwal resmi yang dirilis BKN:

* *Usulan kebutuhan instansi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Penetapan kebutuhan Menpan-RB:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengumuman alokasi formasi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengisian DRH oleh peserta:* 5 Agustus – 5 September 2025
* *Pengusulan penetapan NIP:* 5 Agustus – 10 September 2025
* *Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu:* 5 Agustus – 20 September 2025

Dengan jadwal ini, *tenaga honorer yang mengikuti rekrutmen* diproyeksikan *sudah memiliki NIP paling lambat akhir September 2025.

Apakah Pemprov Jabar Akan Melewatkan Kesempatan Ini?

Pertanyaan reflektif yang patut dijawab oleh seluruh jajaran pemerintah daerah:

1. *Sudahkah instansi dan OPD mengajukan formasi P3K Paruh Waktu sesuai jadwal?*
2. *Apa langkah nyata untuk mensosialisasikan kebijakan ini?*
3. *Jika tidak diajukan, siapa yang akan bertanggung jawab?*

Kesimpulan: Bergerak atau Ditinggalkan Sejarah

Program PPPK Paruh Waktu adalah *langkah transformasi birokrasi.* Tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tapi juga keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang terlalu lama berada dalam ketidakpastian.

Jika Pemprov Jabar abai, maka yang hilang bukan hanya formasi,melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya.

Jangan sampai Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan honorer terbanyak, tetapi juga yang paling lambat bertindak, tutup Hisar Pardomuan.

*Waktu terus berjalan. Jadwal sudah ada. Rakyat sudah menunggu.
Apakah Gubernur Jabar akan *bergerak cepat*, atau membiarkan ribuan rakyatnya kehilangan harapan?

( Redaksi)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Nasionalisme


Jakarta Utara || mediagardakeadilannews.com

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada para pengguna jalan, Rabu (6/8) siang.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB ini berlangsung di Jl. Lodan No. 1, Jakarta Utara, dan turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Sebanyak 50 bendera Merah Putih dan air mineral dibagikan kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kegiatan. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan kebangsaan yang bertujuan untuk membangkitkan semangat cinta tanah air dan menumbuhkan rasa nasionalisme menjelang peringatan HUT RI ke-80.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan dan mengingat kembali semangat perjuangan para pahlawan,” ujar AKBP Dr. Martuasah Tobing di sela-sela kegiatan.

Tidak hanya sekadar seremonial, kegiatan ini juga menjadi sarana pendekatan antara Polri dan masyarakat, sekaligus membangun komunikasi yang lebih humanis dan bersahabat di tengah lingkungan sosial.

(Redaksi)

Rabu, 06 Agustus 2025

Dewan PERS Mengambil Langkah Tegas Terhadap Media Yang Mencatut Nama Lembaga Atau Menyerupai Nama Lembaga Negara



Jakarta || mediagardakeadilannews.com Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada cakupan citra lembaga negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli , menyebutkan bahwa menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga negara seperti KPK atau Polri.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Bahaya Penyalahgunaan Nama Lembaga Negara
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius. Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.

Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Ini Daftar Lengkap AnggotanyaDewan Pers Redaksi Wajib Punya SOP Lindungi Jurnalis Perempuan dari Teror Digital

“Risikonya besar, masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pengecualian untuk Media Resmi
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.

Sanksi Bagi yang Membandel
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat.

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat berkeliaran di masyarakat.

Jurnalis Tak Lagi Sendiri Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan
Hukum
Menkumham Supratman Andi Agtas Persilakan Aparat Usut Dugaan Teror terhadap Tempo.

(Redaksi)

Minggu, 03 Agustus 2025

RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membantah keras tuduhan rekrutmen honorer ilegal yang diarahkan kepada Direktur rumah sakit. Pemberitaan yang viral di media sosial dan beberapa media online dinilai tidak berdasar, cenderung menyerang pribadi, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Seluruh klarifikasi disampaikan oleh Zuli Zulkipli, S.H., selaku Kuasa Hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, M.H.. Ia menyebut tuduhan itu sebagai pembentukan opini yang menyesatkan dan tidak disertai konfirmasi atau klarifikasi dari sumber resmi rumah sakit.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan perekrutan honorer secara ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar. Semua proses pengadaan tenaga di RSUD Cabangbungin telah mengikuti mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zuli, Minggu (3/8/2025).

Klarifikasi Perekrutan dan Jabatan yang Disebutkan

Zuli menjelaskan bahwa rekrutmen terhadap tenaga atas nama Asih dilakukan melalui mekanisme kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Proses tersebut dilaksanakan secara administratif, terbuka, dan sesuai kebutuhan rumah sakit.

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut adanya jabatan “Asisten Direktur” di lingkungan RSUD Cabangbungin.

“Mohon dikoreksi bahwa tidak pernah ada jabatan ‘Asisten Direktur’ di RSUD Cabangbungin. Yang bersangkutan adalah Sekretaris Direktur yang ditugaskan secara internal untuk menyiapkan ruangan dan fasilitas guna proses mediasi antara perusahaan outsourcing yang lama dan yang baru, sesuai permintaan dari pihak vendor,” ungkap Zuli.

Mediasi Bukan Inisiatif RSUD

Zuli menegaskan, mediasi tersebut bukan inisiatif dari RSUD Cabangbungin, melainkan murni permohonan dari pihak vendor. RSUD hanya memfasilitasi tempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Namun dalam pelaksanaannya, muncul beberapa orang yang tidak terkait langsung dengan pihak outsourcing, dan mulai menanyakan hal-hal di luar konteks mediasi. Akibatnya, suasana menjadi tidak kondusif,” jelasnya.

Sikap RSUD atas Pemberitaan yang Menyesatkan

Pihak RSUD sangat menyayangkan narasi pemberitaan yang menyebut Direktur rumah sakit “kehilangan akal sehat” dan “menghalalkan segala cara.” Menurut Zuli, pernyataan tersebut bukan hanya tidak beretika, tapi juga telah menyerang kehormatan pribadi dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang, mencampuradukkan opini yang bersifat menghakimi, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Bahkan, bisa mengarah pada pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Zuli.

Pertimbangkan Laporan ke Dewan Pers

Karena tidak diberi ruang klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan, pihak RSUD melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers, serta menempuh langkah hukum apabila permintaan hak jawab tidak diindahkan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik yang objektif dan konstruktif. Tapi jika kritik berubah menjadi fitnah, menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar, maka itu bukan lagi produk jurnalistik—itu pelanggaran hukum,” pungkas Zuli.

Ajakan kepada Media

RSUD Cabangbungin melalui kuasa hukumnya mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga marwah profesi, serta menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
(TA.S)