Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Rabu, 06 Agustus 2025

Dewan PERS Mengambil Langkah Tegas Terhadap Media Yang Mencatut Nama Lembaga Atau Menyerupai Nama Lembaga Negara



Jakarta || mediagardakeadilannews.com Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada cakupan citra lembaga negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli , menyebutkan bahwa menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga negara seperti KPK atau Polri.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Bahaya Penyalahgunaan Nama Lembaga Negara
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius. Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.

Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Ini Daftar Lengkap AnggotanyaDewan Pers Redaksi Wajib Punya SOP Lindungi Jurnalis Perempuan dari Teror Digital

“Risikonya besar, masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pengecualian untuk Media Resmi
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.

Sanksi Bagi yang Membandel
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat.

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat berkeliaran di masyarakat.

Jurnalis Tak Lagi Sendiri Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan
Hukum
Menkumham Supratman Andi Agtas Persilakan Aparat Usut Dugaan Teror terhadap Tempo.

(Redaksi)

Minggu, 03 Agustus 2025

RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membantah keras tuduhan rekrutmen honorer ilegal yang diarahkan kepada Direktur rumah sakit. Pemberitaan yang viral di media sosial dan beberapa media online dinilai tidak berdasar, cenderung menyerang pribadi, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Seluruh klarifikasi disampaikan oleh Zuli Zulkipli, S.H., selaku Kuasa Hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, M.H.. Ia menyebut tuduhan itu sebagai pembentukan opini yang menyesatkan dan tidak disertai konfirmasi atau klarifikasi dari sumber resmi rumah sakit.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan perekrutan honorer secara ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar. Semua proses pengadaan tenaga di RSUD Cabangbungin telah mengikuti mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zuli, Minggu (3/8/2025).

Klarifikasi Perekrutan dan Jabatan yang Disebutkan

Zuli menjelaskan bahwa rekrutmen terhadap tenaga atas nama Asih dilakukan melalui mekanisme kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Proses tersebut dilaksanakan secara administratif, terbuka, dan sesuai kebutuhan rumah sakit.

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut adanya jabatan “Asisten Direktur” di lingkungan RSUD Cabangbungin.

“Mohon dikoreksi bahwa tidak pernah ada jabatan ‘Asisten Direktur’ di RSUD Cabangbungin. Yang bersangkutan adalah Sekretaris Direktur yang ditugaskan secara internal untuk menyiapkan ruangan dan fasilitas guna proses mediasi antara perusahaan outsourcing yang lama dan yang baru, sesuai permintaan dari pihak vendor,” ungkap Zuli.

Mediasi Bukan Inisiatif RSUD

Zuli menegaskan, mediasi tersebut bukan inisiatif dari RSUD Cabangbungin, melainkan murni permohonan dari pihak vendor. RSUD hanya memfasilitasi tempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Namun dalam pelaksanaannya, muncul beberapa orang yang tidak terkait langsung dengan pihak outsourcing, dan mulai menanyakan hal-hal di luar konteks mediasi. Akibatnya, suasana menjadi tidak kondusif,” jelasnya.

Sikap RSUD atas Pemberitaan yang Menyesatkan

Pihak RSUD sangat menyayangkan narasi pemberitaan yang menyebut Direktur rumah sakit “kehilangan akal sehat” dan “menghalalkan segala cara.” Menurut Zuli, pernyataan tersebut bukan hanya tidak beretika, tapi juga telah menyerang kehormatan pribadi dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang, mencampuradukkan opini yang bersifat menghakimi, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Bahkan, bisa mengarah pada pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Zuli.

Pertimbangkan Laporan ke Dewan Pers

Karena tidak diberi ruang klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan, pihak RSUD melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers, serta menempuh langkah hukum apabila permintaan hak jawab tidak diindahkan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik yang objektif dan konstruktif. Tapi jika kritik berubah menjadi fitnah, menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar, maka itu bukan lagi produk jurnalistik—itu pelanggaran hukum,” pungkas Zuli.

Ajakan kepada Media

RSUD Cabangbungin melalui kuasa hukumnya mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga marwah profesi, serta menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
(TA.S)

Kamis, 31 Juli 2025

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Bekasi Melakukan Aksi Damai Di Kementerian Agama Kota Bekasi , Bersatu Melawan Intoleransi.



Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No.11, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 31 Juli 2025.


Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan GMKI Cabang Kota Bekasi terhadap meningkatnya kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah indonesia, Isu tersebut ramai menjadi sorotan publik terutama di media sosial, yang mulai merajalelanya kasus tindakan intoleran yang mencoreng nilai semboyan negara kita yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA

"Kemenag Kota Bekasi tidak boleh stecu terhadap aksi intoleran yang terjadi di Bumi Indonesia terkasih, Binmas Kristen harus bergerak dalam membantu perizinan tempat ibadah di Kota Bekasi" ujar Divan selaku Kabid OR BPC GMKI Bekasi.

Keprihatinan akan pembubaran ibadah dan kasus-kasus intoleran yang terjadi, sangat merusak nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konstitusi tertinggi UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, menjamin masyarakat kemerdekaan serta kebebasan beragama dan beribadat.

Perwakilan KEMENAG Bekasi menjawab orasi-orasi yang dilakukan GMKI Bekasi, bersepakat untuk menolak akan adanya tindakan intoleransi di Kota Bekasi, dan sepakat cabut/revisi PBM No.8 dan 9 Tahun 2006, serta akan merekomendasikan ke KEMENAG RI.

Hari ini kita bersuara bukan karena benci, tapi karena cinta, cinta pada kota ini pada negeri ini. Dan cinta itu butuh keberanian untuk menegur, untuk memperbaiki, dan untuk menolak diam saat keadilan diabaikan.
(***)

Dorong Investigasi dan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembongkaran : Ketua RJN Bekasi Raya Apresiasi Penutupan Median Jalan



Bekasi || mediagardakeadilannews.com Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, *Hisar Pardomuan,* menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga atas penutupan kembali median jalan provinsi yang sebelumnya sempat dibongkar secara tidak sah di wilayah Kampung Bonkopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

> *"Jika benar median jalan tersebut telah ditutup kembali oleh instansi terkait, kami menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Dinas Perhubungan dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Ini langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan kewenangan tata ruang jalan,"* ujar Hisar dalam pernyataan resminya.

_*Koordinasi Diduga Lemah, Oknum Pembuka Akses Harus Diusut*_

Hisar menegaskan bahwa tindakan pembongkaran median jalan provinsi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap kewenangan tata ruang dan pemanfaatan aset daerah.


> *"Kami mendorong Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas dokumen permohonan yang diajukan, serta pelaksanaan teknis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau hukum, maka instansi terkait wajib memberikan sanksi administratif serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab,"* tegasnya.

_*Kewenangan Penanganan dan Penegakan Aturan*_

Dalam kasus ini, jalan yang dibongkar merupakan *jalan provinsi,* yang secara hukum dan administratif berada di bawah kewenangan penuh *Pemerintah Provinsi Jawa Barat.* Adapun dua instansi teknis yang berwenang adalah:

1. *Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat*
- Berwenang atas perubahan struktur fisik jalan, termasuk pembongkaran dan pembangunan median jalan.

2. *Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat*
 - Bertanggung jawab dalam pengaturan akses lalu lintas dan keselamatan jalan, serta memberi rekomendasi teknis terhadap permohonan akses.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan pelanggaran hukum, maka kedua instansi ini memiliki dasar hukum untuk:

* Menjatuhkan *sanksi administratif* terhadap pihak yang menyalahgunakan prosedur.
* *Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat* dan *Kejaksaan* untuk menindaklanjuti dalam proses hukum jika terbukti ada unsur pidana, seperti perusakan aset negara atau pemalsuan dokumen.

_*Penutupan Harus Permanen*_

Sebagai bentuk pencegahan, Hisar mendorong agar penutupan median jalan dilakukan dengan metode konstruksi permanen agar tidak mudah dibuka kembali oleh pihak tak bertanggung jawab.

> *“Penutupan median jalan seharusnya dilakukan dengan pengecoran penuh dari ujung ke ujung. Jangan hanya ditutup sementara karena berisiko dibuka kembali. Ini tentang ketaatan terhadap hukum dan tata ruang,"* tambahnya.

Hisar berharap seluruh pihak, baik dari unsur desa, perusahaan, maupun instansi teknis, dapat *menghormati prosedur, regulasi, dan batas kewenangan masing-masing.* Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera dan menjadi contoh bahwa tidak ada ruang untuk tindakan semena-mena terhadap aset negara.

(Red,hmsrjn)

Selasa, 29 Juli 2025

Kuasa Hukum Dihadang dan Diancam oleh Massa , Diduga Tergugat Langgar Prinsip Peradilan


Sidang PS Diwarnai Ketegangan Akibat Intimidasi Massa

Bekasi || mediagardakeadilannews.com Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata No. 39/PN Bks/2025 yang berlangsung di area Gedung Graha Bintang, Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, diwarnai eskalasi ketegangan yang diduga kuat akibat aksi intimidasi massa terhadap kuasa hukum pihak penggugat. Proses persidangan yang seharusnya berlangsung kondusif, justru diintervensi dengan pelarangan akses yang dinilai melanggar asas keadilan. Senin, (28/7/2025).

Kuasa Hukum Dihadang dan Diancam oleh Massa Diduga Tergugat

Akses terhadap objek perkara Gedung Sekretariat Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dohot Boruna (PSSSI&B) Bekasi Raya dibatasi secara sepihak oleh massa tak dikenal yang diduga merupakan simpatisan pihak tergugat. Kuasa hukum penggugat—Indra Pratama Simanjuntak, SH, MKn; Dani Robert Simanjuntak, SH, SE, Akt, MH; dan Jonggara Simanjuntak, SH—mengalami penghadangan, makian provokatif, hingga ancaman dari beberapa individu yang diduga membawa senjata tajam seperti parang dan linggis.

Tindakan Provokatif Terjadi di Depan Majelis Hakim.

Pihak penggugat diwakili oleh tiga advokat dari marga Simanjuntak yang telah lama terlibat dalam proses pembangunan sekretariat PSSSI&B secara gotong royong. Pihak tergugat, meski tidak secara langsung disebutkan melakukan pelarangan, diduga memfasilitasi kehadiran massa. Kehadiran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi di lokasi tidak serta-merta menghalangi tindakan provokatif yang terjadi, bahkan berlangsung tepat di hadapan mereka.

Lokasi PS Jadi Simbol Sengketa-sengketa Kepemilikan Gedung

Peristiwa tersebut terjadi pada saat pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat, Senin pagi, 28 Juli 2025, di halaman Gedung Graha Bintang yang kini menjadi pusat konflik kepemilikan antara kelompok masyarakat Simanjuntak dan yayasan yang dibentuk belakangan oleh pihak tergugat.

Pengerahan Massa Dinilai Langgar Prinsip Independensi Peradilan.

Insiden ini tidak hanya menunjukkan ketegangan antara dua pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi refleksi serius tentang lemahnya pengendalian terhadap pihak non-berkepentingan dalam proses peradilan. Pengerahan massa bersenjata tanpa koordinasi dengan aparat keamanan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem hukum dan proses peradilan yang independen.

Kuasa Hukum Kecam Tindakan Sepihak dan Desak Aparat Bertindak

Indra Pratama Simanjuntak menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan pelarangan dan pengerahan massa sebagai bentuk stigmatisasi terhadap pihaknya dan pelanggaran terhadap arahan pengadilan. “Jika memang keamanan yang menjadi isu, seharusnya pihak berwajib yang dilibatkan,” ujarnya tegas.

Dasar Hukum PS Ditegaskan, Pelarangan Dianggap Tak Sah.

Dani Robert Simanjuntak menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan PS jelas termaktub dalam Pasal 153 HIR, Pasal 211–214 RV, serta SEMA No. 7 Tahun 2001. “Tidak ada dasar hukum bagi pihak manapun, selain majelis hakim, untuk melarang kehadiran pihak penggugat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Gedung Dibangun oleh Dana Kolektif Warga.

Sidang lanjutan diharapkan dapat berlangsung tanpa tekanan. Para kuasa hukum menyuarakan keyakinan bahwa kebenaran akan muncul melalui pembuktian bahwa gedung sekretariat dibangun dengan dana masyarakat Simanjuntak dan bukan merupakan aset awal yayasan yang kini mengklaim kepemilikan.

Yayasan Baru Dinilai Lakukan Klaim Sepihak Tanpa Aset Awal.

Dalam keterangannya, Dani Roberto menilai pengambilalihan gedung oleh yayasan yang baru dibentuk sebagai bentuk klaim sepihak yang tidak berdasarkan pada penyertaan aset sah. “Yayasan tersebut berdiri setelah mengetahui adanya pembangunan gedung, lalu mencoba memasukkannya sebagai aset mereka-padahal kontribusi mereka nihil,” tegasnya.

Sidang PS Jadi Ujian Tegaknya Hukum Tanpa Intimidasi

Kasus ini menjadi uji integritas peradilan Indonesia dalam menghadapi intimidasi terhadap proses hukum. Masyarakat menunggu ketegasan pengadilan dan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan, tanpa intervensi atau tekanan.

(Red)

Minggu, 27 Juli 2025

Pisah Sambut Kajari, Bupati Ade Kunang Tegaskan Komitmen Sinergi Wujudkan Good Governance


Acara yang dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Dedy Supriyadi, para kepala perangkat daerah dan tokoh masyarakat

Kab Bekasi Ciksel || mediagardakeadilannews.com
 
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, dari Dwi Astuti Beniyati kepada Eddy Sumarman yang berlangsung di Grande Valore Hotel Jababeka Cikarang, pada Jumat (25/7/2025) malam.

Acara yang dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Dedy Supriyadi, para kepala perangkat daerah dan tokoh masyarakat ini menjadi momentum refleksi dan harapan atas keberlanjutan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dedikasi dan pengabdian Dwi Astuti selama menjabat sebagai Kajari. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Kabupaten Bekasi dinilai berhasil membangun kemitraan yang kuat dan strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ibu Dwi Astuti. Kepemimpinan beliau telah banyak membantu penguatan sistem pelayanan publik dan pengawasan hukum di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Ade Kunang.

Bupati Ade Kunang juga menyambut kehadiran Kajari yang baru, Eddy Sumarman dengan penuh optimisme. Ia berharap kerja sama yang sudah terjalin dapat terus diperkuat dan dikembangkan.

“Kami siap berkolaborasi dengan Kajari yang baru, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami percaya Pak Eddy membawa semangat baru untuk melanjutkan kerja-kerja besar yang telah dibangun sebelumnya bersama Forkopimda. Kita memiliki visi yang sama, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berbasis hukum,” tambahnya.

Dalam sambutan perpisahannya, Dwi Astuti menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tugas-tugasnya selama ini. Ia mengaku sangat terkesan dengan semangat kebersamaan dan kekompakan jajaran Kejari maupun instansi lain di Kabupaten Bekasi.

“Saya merasakan kekompakan dan semangat teman-teman di sini, dan sangat terkesan dengan semangat kebersamaan dan kekompakan jajaran Kejari maupun instansi lain di Kabupaten Bekasi,” ungkap Dwi.

Ia juga menekankan bahwa peran Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai mitra pembangunan. Dwi dikenal aktif turun langsung ke desa-desa, sekolah-sekolah, dan instansi untuk menjalankan program edukasi hukum, seperti Jaga Desa.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk melanjutkan capaian dan inovasi yang telah dirintis oleh pendahulunya.

“Saya bersyukur bisa diterima di ‘kampung pengabdian’ ini. Saya mendapat kehormatan bertugas di Bekasi dan siap membangun kerja sama yang produktif dengan semua elemen, baik Forkopimda maupun masyarakat,” ujarnya.

Eddy menyebut bahwa dirinya siap membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, dan berharap hubungan yang baik antar-instansi dapat terus terjaga. Ia juga menyampaikan rasa hormat atas pencapaian Dwi Astuti yang menurutnya telah meninggalkan jejak luar biasa.

“Terus terang, saya merasa tertantang untuk melanjutkan apa yang telah dicapai Ibu Dwi. Dengan kolaborasi dan kekompakan, kami siap melangkah ke depan membawa Kejari Bekasi menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.
(TS,**)

Sabtu, 26 Juli 2025

Kejati Jabar Lantik 13 Pejabat Termasuk Kejari Kota dan Kabupaten Bekasi


Foto: Acara Pelantikan

Bandung Jabar || mediagardakeadilannews.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jawa Barat, Katarina Endah Sarwesti, melantik sebanyak 13 pejabat Eselon III dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, Rabu (23/7/2025).

Prosesi Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) tersebut berlangsung khidmat di Aula R. Soeprapto, Lantai 8 Kantor Kejati, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Katarina menyatakan, pentingnya menjalankan amanah jabatan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

“Setiap jabatan yang diemban merupakan ladang pengabdian untuk Bangsa dan Negara,” ucap Katarina.

Katarina berujar, ini merupakan sebuah kesempatan untuk dapat mendedikasikan diri secara sungguh-sungguh.

“Sebagai ladang pengabdian demi terselenggara dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara,” jelasnya.

Selain itu, Katarina juga mengingatkan, pelaksanaan tugas harus merujuk pada arahan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bahwa Kejaksaan harus hadir dengan pendekatan yang humanis.

“Seluruh jajaran agar memastikan Penegakan Hukum dijalankan secara adil, proporsional dan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat,” ujarnya.

Hal ini, sambung Katarina, dinilai penting guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai institusi Penegak Hukum yang bermartabat.

“Guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai Institusi Penegak Hukum yang bermartabat,” ulasnya.

Dalam setiap langkah, tambah Katarina, Penegakan Hukum, aparat Adhyaksa wajib mengedepankan prinsip “satu dan tak terpisahkan” dengan masyarakat.

“Kejaksaan harus lebih humanis karena sejatinya Kejaksaan adalah pelayan masyarakat yang harus melayani sepenuh hati,” tandasnya.


Daftar Lengkap Pejabat Yang Dilantik:

1. Novika Muzairah Rauf, SH, MH (Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)
2. Dr. Agustinus Herimulyanto, SH, MH. Li. (Asisten Intelijen)
3. Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH (Asisten Tindak Pidana Khusus)
4. Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi)
5. Gunawan Sumarsono, SH, MH (Kajari Depok)
6. Dr. Muhammad Fadlan, SH, MH (Kajari Indramayu)
7. Ikhwanul Ridwan S, SH (Kajari Kuningan)
8. Dedy Irwan Virantama, SH, M. Hum (Kajari Karawang)
9. Eddy Sumarman, SH, MH (Kajari Kabupaten Bekasi)
10. Agus Khausal Alam, SH, MH (Kajari Kabupaten Tasikmalaya)
11. Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, SH, MH (Kajari Cimahi)
12. Ahmad Fuadi, SH, MH (Koordinator Kejati Jawa Barat)
13. BuMahfuddin Cakra Saputra, SH (Koordinator Kejati Jawa Barat
 
(Redaksi)