Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Rabu, 23 Juli 2025

Perkuat Sinergitas, Kanwil Ditjenpas Lampung Gandeng Polres Lampung Utara Sidak Lapas Kelas IIA Kotabumi .



Kotabumi || mediagardakeadilannews.com 
Dalam upaya memperkuat sinergitas dengan aparat penegak hukum dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung bersama Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Kotabumi pada Selasa malam, 22 Juli 2025, pukul 22.00 WIB.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, ini menyasar blok-blok hunian warga binaan. Tim gabungan melakukan penggeledahan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang serta menilai tingkat kesiapsiagaan petugas dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan.

Tidak hanya itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine secara acak terhadap sejumlah warga binaan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan lapas. Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh sampel urine menunjukkan hasil negatif dari zat-zat terlarang.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi dan soliditas antarinstansi dalam menciptakan lapas yang aman dan tertib. Selain deteksi dini, ini juga bagian dari pembinaan yang berkelanjutan kepada warga binaan,” ujar Jalu Yuswa Panjang.

Sidak berlangsung dalam suasana yang aman dan tertib. Tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau keberadaan barang-barang terlarang di kamar hunian warga binaan. Keberhasilan pelaksanaan ini menjadi bukti kuat bahwa koordinasi antara pemasyarakatan dan kepolisian berjalan efektif dalam mencegah gangguan keamanan di dalam lapas.

Kanwil Ditjenpas Lampung berkomitmen untuk terus melaksanakan langkah-langkah preventif melalui pengawasan ketat, pemeriksaan insidental, serta kolaborasi lintas sektor guna memastikan lapas di wilayah Lampung tetap dalam kondisi kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.
(Red)

Ade Efendi Zarkasih Bantah Tuduhan Selingkuh: Ini Tendensius dan Menyudutkan Saya



BEKASI || mediagardakeadilannews.com Ade Efendi Zakarsih, membantah tuduhan selingkuh yang dilontarkan politisi H. Cecep Noor (CN). Bantahan Ade disampaikan saat konferensi pers di Hotel Amarossa, Kota Bekasi, Selasa, 22 Juli 2025 didampingi kuasa hukumnya Reza Putra, sebagai tanggapan atas pernyataan sebelumnya dari CN pada konferensi pers di Hotel Sahid, Cikarang, Senin, 21 Juli 2025 lalu. 

Putra daerah asli Bekasi kelahiran 1991 itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan asusila dengan PR seperti ramai diberitakan media. 

“Isu yang beredar sangat tendensius dan menyudutkan saya,” ungkap  Ade Efensi Zarkasih di hadapan puluhan wartawan yang hadir.

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi itu juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah membuat surat pernyataan yang mengakui adanya perbuatan tersebut, sebagaimana diklaim CN. 

“Saya tidak pernah menyatakan itu (surat pernyataan melakukan tindakan asusila dengan PR_red), baik secara lisan maupun tertulis," ujar Ade Efendi Zarkasih.

"Silakan buktikan bila ada, kami siap menghadapinya secara hukum," tambahnya.  

Reza Putra selaku kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih menyatakan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. 

“Kami berharap musyawarah bisa ditempuh untuk menyelesaikan kesalahpahaman. Konferensi pers hari ini juga bagian dari ikhtiar untuk membuka ruang dialog,” ucapnya.

Reza juga menepis kabar bahwa kliennya tersebut telah membuat laporan ke pihak kepolisian. 

“Tidak ada lapor ke Polda Metro Jaya, hingga saat ini klien kami tetap mengupayakan jalur kekeluargaan,” tegasnya. 

Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, mengimbau insan pers untuk dapat menyajikan berita secara berimbang. 

"Jangan sampai terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak dan menimbulkan prasangka publik yang merugikan pihak tertentu," ungkap Doni Ardon.

Peserta akselerasi UKW Utama tahun 2022 itu mengatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan yang viral di media dan menarik perhatian publik Kabupaten Bekasi. 

"Esensi dari Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan bagi wartawan untuk menyuarakan fakta, tetapi tidak melakukan penghakiman".

"Pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak memiliki niat buruk  dalam memberitakan isu tertentu. Tetapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar," pungkasnya. 
(Redaksi)

Kamis, 17 Juli 2025

MPLS SMPN 1 Sukatani Gelar Parade Ekskul untuk Siswa Baru.



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com SMPN 1 Sukatani menggelar Parade Ekstrakulikuler ( Ekskul) yang bertujuan untuk memperkenalkan Ekskul kepada siswa baru dengan berbagai kegiatan Ekskul yang ada di sekolah SMPN 1 Sukarani. Kabupaten Bekasi Rabu(16/07/25)

Acara ini dihadiri oleh siswa baru kelas 7 dan juga beberapa guru serta pembina ekskul.

Sebelum menyaksikan parade ekskul para siswa mendapat materi secara teori ekskul di ruangan kelas masing masing

Dalam parade 12 kegiatan ekskul tersebut, berbagai ekskul yang dibawakan siswa kelas 8 & 9 seperti pramuka, seni tari, musik,PMR,Pencaksilat Paskibra, Olahraga dan lain-lain menampilkan kemampuan dan kreativitas mereka.

Siswa baru terlihat sangat antusias dan bersemangat saat menyaksikan penampilan dari kakak kelasnya dari masing-masing ekskul.

“Kami berharap dengan adanya parade ekskul ini, siswa baru dapat lebih mengenal dan memahami kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SMPN 1 Sukatani sehingga mereka dapat memilih ekskul yang sesuai dengan minat dan bakat mereka,” ujar Hery Syafrudin,Spd,Mpd Kepala SMPN 1 Sukatani yang di wakili Humas Noor Razhaq Al Jami

Acara ini adalah rangkaian kegiatan MPLS(Masa Pengenalan Lingkungan Sekalah) Tahun Pelajaran 2025/2026

Dengan adanya acara ini, diharapkan mereka atau siswa baru dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah melalui kegiatan ekstrakurikuler. Pungkasnya
(Tangi S,Red)

Isu Video Viral Pasien DBD ; Dirut RSUD Cabangbungin Klarifikasi Dan Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur Medis.



Cabangbungin ||mediagardakeadilannews.com

RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya tayangan video di media sosial dan grup WhatsApp mengenai pasien demam berdarah (DBD) yang mengalami komplikasi pada mata selama masa perawatan.

Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, menegaskan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan secara optimal dan sesuai prosedur medis.

“Kami selalu berupaya melayani pasien semaksimal mungkin. Semua tindakan yang kami lakukan mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan,” ujar dr. Erni, Rabu (16/07/2025).

Dr. Erni menyayangkan munculnya tudingan sepihak terkait dugaan malpraktik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak rumah sakit. Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi membentuk opini negatif yang tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Cabangbungin telah melakukan evaluasi mendalam bersama para tenaga ahli lintas disiplin dari organisasi profesi. Hasil evaluasi menyatakan bahwa tata laksana medis yang diberikan telah sesuai prosedur. Komplikasi pada mata, meskipun jarang terjadi, merupakan kemungkinan yang dapat muncul sebagai bagian dari perjalanan penyakit DBD.

“Saat ini, fokus kami adalah mendukung pemulihan pasien dan terus berkoordinasi lintas sektor untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dengan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

“Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan membangun RSUD Cabangbungin sebagai fasilitas kesehatan yang amanah dan profesional, demi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tutup dr. Erni.

(TIM,Redaksi)

Gelanggang permanain di Pekanbaru Ironisnya untuk hiburan dan permainan masyarakat : Siap laksanakan Instruksi



Pekanbaru || mediagardakeadilannews
.com
untuk menanggapi pemberitaan dari salah satu media tepatnya dari TULISFAKTA.COM dan beberapa aplikasi di tiktok bahwa Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak di Kota Pekanbaru. Jon membantah keras tudingan tersebut, bahwa Gelanggang Permainan atau yang biasa di sebut dengan Gelper tidak terlibat dalam praktik perjudian.

“kami tegaskan, kegiatan gelanggang permainan hanya hiburan saja, tidak ada unsur taruhan ataupun perjudian,” ujar jon saat memberikan klarifikasi kepada awak media, senin (14/7/2025).

Gelanggang permainan (gelper) sejatinya adalah sebuah sarana hiburan yang dirancang untuk memberikan kesenangan dan rekreasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga. Di dalamnya tersedia berbagai jenis permainan seperti mesin capit, tembak-tembakan, dan permainan berbasis ketangkasan lainnya.

Namun, jika ada gelper yang disalahgunakan dan disulap menjadi tempat perjudian terselubung, yang sangat meresahkan masyarakat itu bukan kami tegas jon.

Jon juga menjelaskan bahwa kegiatan Gelanggang Permainan yang dimaksud bukanlah ajang taruhan. Jon menyebutkan sebagai bentuk hiburan atau permainan semata.

“Gelanggang permainan tanpa judi bisa masuk sebagai hiburan permainan ujarnya.

Untuk hal ini kembali kami tegaskan dari penyelenggara tempat bahwa Gelper terutama untuk kota Pekanbaru, sudah kami himbau bahwa tempat gelanggang permanain yang kami sediakan semata untuk hiburan dan permainan masyarakat. Terlepas dari itu kami juga memberikan kenyamanan pemain sehingga kejenuhan aktivitas setiap hari dapat tergantikan dengan hiburan dan permainan yang kami sediakan.

Beberapa tulisan sudah kami buat bahwa permainan yang kami sediakan tidak untuk perjudian. Namun dalam pertandingan atau keahlian bermain tentunya ada hadiah yang kami berikan berupa mainan atau barang seperti rokok, boneka dan lainnya.

Untuk diketahui TULISFAKTA.COM bahwa gelanggang permainan di Pekanbaru kami sediakan sebatas untuk hiburan dan permainan. Jelas setiap dinding ruangan ada bacaan dilarang melakukan praktik berjudi. Tapi kami hanya memberikan berupa hadiah sesuai dengan apa yang didapatkan oleh pemain.

Terkait dalam permainan tentunya para pemain mengunakan alat untuk dapat bermain sehingga hal ini tidak ada paksaan untuk para pemain yang datang di Gelanggang Permainan Pekanbaru dalam hal hiburan. Namun apabila ada keterampilan dalam bermain akan diberikan hadiah berupa barang-barang Seperti rokok, boneka, hp dan lainnya. Terlepas dari adanya permainan yang langsung mendapatkan uang itu sudah diluar kontek kami penyedia tempat Gelanggang permainan kota Pekanbaru.

Untuk dapat diketahui tempat Gelanggang Permainan di Pekanbaru tidak hanya Super 21” dan “Binggo” namun masih ada tempat lain lagi dan kami sudah sepakat bahwa Gelanggang Permainan yang kami sediakan hanya untuk hiburan dan permainan semata. Selain itu kami juga merekrut beberapa pegawai sehingga membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran khususnya untuk kota Pekanbaru.

Kami penyedia jasa permainan juga memahami Peraturan hukum yang mengikat Gelanggang Permainan (Gelper), terutama yang kerap disalahgunakan merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang mengatur aktivitas Gelper:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perjudian

Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP

Mengatur larangan perjudian, termasuk segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan. Dalam hal ini sudah kami awasi dengan semaksimal petugas dilapangan yang bertugas dalam mengawasi Permainan.

( Tim Redaksi.)

Senin, 14 Juli 2025

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan



Jakarta || mediagardakeadilannews.com Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku, ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa, lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

- 6 buah paspor,
- 2 unit handphone,
- 2 bundel rekening koran,
- 1 unit laptop,
- dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya, tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Redaksi)
  
   Humas

Peredaran 12 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Digagalkan di Banjarbaru


konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda

Banjarbaru || mediagardakeadilannews.com
Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama. Petugas mengamankan tiga pelaku beserta lebih dari 12 kilogram sabu selama Operasi Antik Intan 2025.

Dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan pengungkapan kepemilikan sabu berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu seberat 42,56 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR (23) yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram,”jelasnya,  Senin (14/7/2025).  

Penggeledahan lanjutan, ujar Pius, di rumah MR mengungkap sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu. Seluruh tersangka kini diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,”imbuhnya.

Atas Perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya Operasi ANTIK 2025 periode 17–30 Juni 2025 berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka diamankan beserta barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.

Dengan Penemuan ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan 13 kasus dengan 16 tersangka dan 167,9 gram sabu 61 butir ekstasi. Sementara, Polsek Banjarbaru Utara menemukan 2 kasus dengan 2 tersangka dan 10,18 gram sabu, Polsek Cempaka menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka dan 6,65 gram sabu, Polsek Liang Anggang menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka serta 12,8 gram sabu 8 butir ekstasi, Polsek Aluh-Aluh menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan 1,04 gram sabu, serta Polsek Beruntung Baru menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 1,11 gram sabu.

(Redaksi)
by humas