Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Senin, 14 Juli 2025

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan



Jakarta || mediagardakeadilannews.com Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku, ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa, lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

- 6 buah paspor,
- 2 unit handphone,
- 2 bundel rekening koran,
- 1 unit laptop,
- dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya, tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Redaksi)
  
   Humas

Peredaran 12 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Digagalkan di Banjarbaru


konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda

Banjarbaru || mediagardakeadilannews.com
Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama. Petugas mengamankan tiga pelaku beserta lebih dari 12 kilogram sabu selama Operasi Antik Intan 2025.

Dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan pengungkapan kepemilikan sabu berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu seberat 42,56 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR (23) yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram,”jelasnya,  Senin (14/7/2025).  

Penggeledahan lanjutan, ujar Pius, di rumah MR mengungkap sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu. Seluruh tersangka kini diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,”imbuhnya.

Atas Perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya Operasi ANTIK 2025 periode 17–30 Juni 2025 berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka diamankan beserta barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.

Dengan Penemuan ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan 13 kasus dengan 16 tersangka dan 167,9 gram sabu 61 butir ekstasi. Sementara, Polsek Banjarbaru Utara menemukan 2 kasus dengan 2 tersangka dan 10,18 gram sabu, Polsek Cempaka menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka dan 6,65 gram sabu, Polsek Liang Anggang menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka serta 12,8 gram sabu 8 butir ekstasi, Polsek Aluh-Aluh menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan 1,04 gram sabu, serta Polsek Beruntung Baru menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 1,11 gram sabu.

(Redaksi)
by humas

Sabtu, 12 Juli 2025

Disdik Keluarkan Surat Edaran, Koperasi Boleh Jual Seragam Tapi Syaratnya Ketat



Disdik Keluarkan Surat Edaran, Koperasi Boleh Jual Seragam Tapi Syaratnya Ketat

Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Surat Edaran deri Disdik Kota Bekasi terkait penjualan seragam sekolah
inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akhirnya mengeluarkan aturan baru, yang melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri menjual pakaian seragam kepada siswa.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set yang ditandatangani Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, pada Jumat (11/7/2025).

Dalam surat edaran tersebut, dengan tegas disebutkan bahwa satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri resmi dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor: 02/KB/2021, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Koperasi pada SD dan SMP Negeri.

Meski sekolah dilarang, koperasi sekolah yang sudah berbadan hukum tetap diperbolehkan menjual seragam dengan syarat ketat. Surat edaran itu menyebutkan, bahwa koperasi harus tidak memaksa orang tua/wali murid untuk membeli di koperasi sekolah.

Selain itu, koperasi wajib menetapkan harga yang wajar dan transparan, serta memberikan keringanan pembayaran khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Namun, bagi koperasi yang belum berbadan hukum, aturan ini sangat tegas. Mereka tidak diperkenankan/dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah di lingkungan satuan pendidikan.

Khusus untuk tempat penjualan, surat edaran mengatur bahwa aktivitas jual beli seragam oleh koperasi harus dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru. Hal ini bertujuan memisahkan kegiatan komersial dari aktivitas pembelajaran.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas penuh kepada orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam. Surat edaran menegaskan bahwa orang tua/wali murid diperbolehkan membeli pakaian seragam di luar koperasi sekolah, sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Bahkan untuk seragam bekas, aturan ini cukup longgar. Peserta didik diperbolehkan menggunakan pakaian seragam anak sekolah milik saudara atau alumni sekolah, selama masih sesuai dengan ketentuan dan kelayakan seragam yang berlaku.

Implementasi kebijakan ini akan dipantau ketat oleh pengawas sekolah. Surat edaran menyebutkan bahwa pengawas SD dan SMP melakukan monitoring dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Surat edaran ini juga terpantau ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kota Bekasi untuk memastikan koordinasi implementasi yang efektif.

Dengan aturan baru ini, diharapkan beban biaya pendidikan orang tua dapat berkurang dan praktik monopoli penjualan seragam di lingkungan sekolah dapat dihindari.

(Redaksi)

Jumat, 11 Juli 2025

Selamat Dan Sukses Sebagai Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi, Aldo Sirait


                   Aldo Sirait 
Bekasi || mediagardakeadilannews.com Melalui proses seleksi terbuka yang ketat dan transparan, Aldo Sirait, S.H., M.H., resmi ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi untuk periode 2025–2030. Penetapan tersebut diumumkan oleh Panitia Seleksi melalui surat pengumuman Nomor. 900.1.13.2/36/Pansel-Dir.Sinergi tertanggal 7 Juli 2025.

Seleksi calon direktur ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/Kep.219-Ek/IV/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi. Aldo dinyatakan memenuhi seluruh kriteria dan dinilai layak memimpin BUMD strategis tersebut selama lima tahun ke depan.

Penunjukan Aldo Sirait diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kinerja dan kontribusi PT Sinergi Patriot Bekasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang adaptif, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Meski lebih dikenal sebagai pengacara, Aldo Sirait juga memiliki pengalaman di sektor hilir minyak dan gas (migas), khususnya dalam distribusi dan pemasaran. Ia tercatat pernah berkecimpung sebagai mitra Pertamina di bidang transportasi dan penjualan migas sejak 2006 hingga 2023.

Latar belakang itulah yang mendorong dirinya mencalonkan diri sebagai Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi, yang bergerak di sektor distribusi dan perdagangan migas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dan Panitia Seleksi atas kepercayaan yang diberikan. Saya siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan Kota Bekasi yang sejahtera dan berdaya saing,” ujar Aldo.

Ia juga menyinggung kondisi PT SPB yang sebelumnya mengalami kerugian dan keterbatasan perkembangan. Dirinya menyampaikan optimisme untuk memperbaiki citra perusahaan.

“Dengan niat tulus untuk kemajuan masyarakat Kota Bekasi, saya akan mengerahkan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki guna meningkatkan potensi omzet serta keuntungan perusahaan. Tidak ada lagi anggapan bahwa BUMD selalu merugi,” ujarnya.

Sebagai kota jasa dan perdagangan, Bekasi dinilai memiliki potensi besar dalam sektor migas, terutama penjualan gas untuk industri dan perdagangan. Aldo menyatakan akan mengoptimalkan peluang tersebut tanpa bergantung pada tambahan anggaran.

“Potensi di sektor ini akan kita maksimalkan secara bertahap agar dapat menjadi penggerak utama kinerja perusahaan,” tegasnya.

Proses seleksi berlangsung melalui tahapan administratif, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara oleh Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham pengendali. Panitia menyatakan seluruh proses berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan latar belakang di bidang hukum dan bisnis, Aldo Sirait diharapkan dapat mendorong transformasi manajerial, efisiensi operasional, serta peningkatan kontribusi PT SPB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.(Srd)

“Potensi di sektor ini akan kita maksimalkan secara bertahap agar dapat menjadi penggerak utama kinerja perusahaan,” tegasnya.

Proses seleksi berlangsung melalui tahapan administratif, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara oleh Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham pengendali. Panitia menyatakan seluruh proses berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan latar belakang di bidang hukum dan bisnis, Aldo Sirait diharapkan dapat mendorong transformasi manajerial, efisiensi operasional, serta peningkatan kontribusi PT SPB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

(Redaksi)

Kamis, 10 Juli 2025

Kejari Cikarang Disorot Ketua RJN Bekasi Raya Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya.



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan *Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024* di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh *Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang,* tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata.

Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan

Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang.

Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja, tegas Fajar.

Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor.

Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah dilakukan, siapa saja yang dipanggil, dan tahapan mana yang sudah dicapai, imbuhnya.

Bukti Proses Hukum: Surat Perintah Penyidikan Telah Terbit.

Sebagai catatan, ketiga pelapor yakni *Fajar Shodick, Endang Susanto, dan Muhammad Taufiq Arafic* telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Cikarang pada tanggal 6 Mei 2025. Pemeriksaan itu mengacu pada *Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1649/M.2.31/Fd.2/05/2025, tertanggal 2 Mei 2025.

Ketua *Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya*, Hisar Pardomuan, menyampaikan pernyataan tegas terhadap lambannya respons dan minimnya transparansi dari Kejaksaan.

Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan karena ketertutupan. Kami desak Kejari Cikarang bertindak profesional, independen, dan menjunjung keterbukaan publik.
Kalau Kejagung bisa transparan, Kejari juga harus mampu!

Hisar menegaskan bahwa media memiliki fungsi sosial untuk mengawal kebenaran, bukan sekadar mencatat berita.

Kasus ini bukan lagi hanya soal hukum, tetapi soal akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat desa kepada negara.

Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum, Lindungi Desa

Masyarakat Desa SumberJaya berharap aparat penegak hukum menegakkan proses secara adil, tanpa tebang pilih. Para pelapor juga meminta agar kasus ini tidak dipolitisasi dan tetap berada di jalur hukum murni.

Publik menanti transparansi dan langkah konkret dari pihak Kejari Cikarang sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum di tingkat lokal.

(Hms RJN *)

Selasa, 08 Juli 2025

Road to School (ROTSO) KPK 2025: Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi,Berkolabarasi Bersama Dinas Pendidikan Cegah Korupsi.



Apa Tujuan KPK Hadir di Bekasi? Bagaimana Peran Kepala Sekolah dalam Pencegahan Korupsi? Simak Penjelasan Lengkapnya.

KPK RI Edukasi Kepala Sekolah Melalui ROTSO 2025.

Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menjalankan program *Road to School (ROTSO) KPK 2025: Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi,* dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tuan rumah rangkaian kegiatan hari kedua. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan penguatan pemahaman kepada para kepala sekolah tingkat SMP se-Kabupaten Bekasi mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam dunia pendidikan.

Kegiatan Dipusatkan di Gedung Wibawa Mukti

Senin, 7 Juli 2025, kegiatan edukatif ini dilaksanakan di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi. Turut hadir ratusan kepala sekolah SMP negeri dari berbagai kecamatan, serta jajaran pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menandai komitmen kuat antara KPK dan pemerintah daerah untuk membangun budaya integritas di lingkungan satuan pendidikan.

Sambutan Resmi Dinas Pendidikan: Terima Kasih dan Harapan

Herry Herlangga, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kehadiran dan kontribusinya dalam memberikan pencerahan kepada para kepala sekolah. Ia menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang batasan tindakan yang tergolong dalam tindak pidana korupsi.

Kami berharap, melalui kegiatan ini, tidak ada lagi kepala sekolah yang merasa khawatir atau bingung apakah tindakan administratif mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Edukasi seperti ini sangat penting agar tidak ada celah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kontrol sosial, ujar Herry Herlangga

Amir Arief: Pendidikan Antikorupsi Harus Dimulai dari Sekolah.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menyampaikan bahwa pembangunan integritas harus dimulai dari satuan pendidikan. Ia menekankan bahwa guru dan kepala sekolah adalah garda depan dalam membentuk generasi antikorupsi.

Kita tahu bahwa pendidikan antikorupsi tidak bisa ditunda. Ia harus ditanamkan sejak di bangku sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga ke pendidikan tinggi. Tenaga pendidik adalah agen perubahan,tegas Amir Arief.

Mengapa Kepala Sekolah Menjadi Sasaran Edukasi.

Kepala sekolah memegang posisi strategis dalam manajemen anggaran dan pengambilan keputusan di tingkat satuan pendidikan. Dalam praktiknya, mereka kerap menjadi sasaran tekanan oleh pihak-pihak tertentu dengan dalih pengawasan. ROTSO KPK 2025 hadir sebagai solusi preventif agar kepala sekolah memahami hak, kewajiban, serta batasan yang sah dalam pengelolaan anggaran dan program sekolah.

ROTSO KPK 2025: Program Berkelanjutan dan Merata.

ROTSO KPK merupakan program nasional yang menyasar berbagai daerah di Indonesia. Tahun ini, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah fokus. Kabupaten Bekasi menjadi daerah kedua setelah Kabupaten Bogor yang menerima kunjungan edukatif KPK. Tahun lalu, program ini telah menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Madura.

Harapan: Sekolah Menjadi Benteng Terdepan Pencegahan Korupsi

Dengan berakhirnya sesi edukasi bersama kepala sekolah, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan semakin memahami pentingnya tata kelola yang transparan dan berintegritas. KPK menegaskan bahwa membangun budaya antikorupsi bukan semata penegakan hukum, tapi juga pembentukan karakter sejak dini.

(Redaksi)

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Diantaranya Raih Bintang Tiga


7 Juli 2025 – Sebanyak 17 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi mendapat kenaikan pangkat

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
7 Juli 2025 – Sebanyak 17 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/polri/Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Kenaikan Pangkat Ke dan Dalam Golongan Pati Polri.

 Dalam daftar tersebut, satu Pati naik ke pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) atau bintang tiga, yakni KJP Winarto, S.H., M.H.. Sementara itu, enam Pati naik ke pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau bintang dua, dan sepuluh Pati lainnya naik ke pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) atau bintang satu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan integritas para perwira tinggi Polri.

“Kenaikan pangkat ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri terus mendorong pembinaan karier yang profesional dan berintegritas bagi seluruh personel.

“Kepemimpinan yang kuat, profesionalisme, serta semangat pengabdian adalah hal utama yang terus ditanamkan dalam tubuh Polri sebagai transformasi Polri yang Presisi,” tambahnya.

Adapun daftar lengkap Pati yang mendapat kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:

Naik ke pangkat Komisaris Jenderal Polisi:

1. KJP Winarto, S.H., M.H.

Naik ke pangkat Inspektur Jenderal Polisi:

2. IJP Arradina Zessa Devy, S.H.
3. IJP Arif Rachman, S.I.K., M.T.C.P.
4. IJP Wahyu Bintono Hari Bawono, S.H., S.I.K., M.H.
5. IJP Edi Mardianto, S.I.K., M.Si.
6. IJP Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., M.T.C.P.

7. BJP Muhammad Nuh Al-Azhar, M.Sc.
8. BJP Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si.
9. BJP Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H.
10. BJP Irwansyah, S.I.K., M.H., C.L.A.
11. BJP Antonius Kiritin Kunto Darsono, S.Sos., S.I.K., M.Si., Ph.D.
12. BJP Mujiyono, S.I.K., M.A.P.
13. BJP Harun Yuni Aprin, S.H., S.I.K., M.Si.
14. BJP Ihsan Amin, S.I.K., M.H.
15. BJP Nurcholis, S.I.K., M.Si.
16. BJP A. Rahmat I., S.I.K., M.Si.
17. BJP R. Ferry Indarmawan, S.H., S.I.K.

Dengan kenaikan pangkat ini, diharapkan jajaran Pati Polri yang baru dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

(Redaksi)