Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Kamis, 29 Mei 2025

Miris ! ; Job Fair Sistim Scan barcode Berujung Bentrok,Disnaker Dan Pemkab Bekasi Di Tuding Kurang Maksimal



Kab Bekasi, Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com
Ribuan Pencari Kerja Memadati Job Fair yang digelar di Auditorium President University pada Selasa, 27 Mei 2025,terlihat Massa Berdesak desakan dari pagi hingga Sore memimbulkan Kekacauan hingga berujung bentrok sesama Pencari kerja.

Pantauan awak media di lapangan, Hadirnya ribuan Pencaker memadati Lokasi Job fair, menggambarkan angka Pengangguran di kabupaten Bekasi cukup tinggi.

Berdasarkan Video amatir dan Liputan media di lapangan,banyak para pencari kerja mengeluhkan sistem pelaksanaan kegiatan job fair oleh panitia maupun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Salah satu pencaker Rima(19 tahun) kepada awak media mengatakan" ,dirinya mengikuti job fair berharap bisa di terima kerja di Perusahaan melalui melalui Job fair ini,dirinya mengaku sangat kecewa.

"Saya bersama teman datang jam 7 bang,udah padat begini,banyak yang pingsan juga,berdesakan, belum lagi Scan barcode nya gak berfungsi,banyak juga yang laki laki yang bentrok sesama pencari kerja,"jelasnya.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah kabupaten Bekasi, melalui selebaran nya mengajak para pencari kerja untuk datang ke Expo Job fair dengan Motto "Pasti Kerja" ,namun realitanya banyak Persoalan Para Pencari Kerja yang hadir Mengeluh,hingga menimbulkan kekacauan berujung bentrok,mempertontonkan disnaker fan pemkab bekasi Kurang maksimal.

(**)

Truck Colt Diesel Angkut BBM Ilegal Yang di Oplos Jadi Solar Industri Saat Istirahat Terciduk Kamera Media



Inhu - Riau || mediagardakeadilannews com
Rabu malam 28 Mei 2025 awak media bersama tim LSM lagi istirahat melihat truck colt diesel yang terparkir didepan rumah makan. Sambil merokok awak media bertanya kepada supir truck apa yang dibawanya. Dengan santai supir truck mengatakan bawa BBM mau ke ujung tanjung Rohil.

Dengan percakapan tersebut awak media pun duduk kembali sambil merokok dan menyampaikan kepada teman LSM bahwa yang dibawa truck tersebut BBM. Tak berapa lama kemudian truck colt diesel bergerak, dengan rasa curiga tim LSM menghampiri truck tersebut dan memberhentikannya untuk memastikan BBM apa yang di bawanya.

Dari pertanyaan tim, jelas supir truck mengakui bahwa truck colt diesel berisi BBM oplosan dari jambi yang akan di bawa ke arah Rohil ujung tanjung. Dan mengatakan akan diantar ke pemilik dengan nama Ambarita. Tak hanya disitu awak media ikut serta juga meminta izin untuk mengambil gambar angkutan beserta supirnya.


Dari keterangan supir inilah, awak berharap kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi di wilayah hukum propinsi Riau. Ini sudah merugikan Negara dan wajib diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengepresan minyak atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Seseorang yang melakukan pengepresan atau pengoplosan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal yang Terkait:
Pasal 53 huruf A UU Migas: Aturan yang mengatur tentang tindak pidana pengoplosan dan pemalsuan BBM, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Pasal 55 UU Migas: Aturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan Penjara: Paling lama 6 tahun.

Badan Usaha: Dalam kasus pengoplosan BBM, badan usaha atau korporasi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling tinggi ditambah sepertiganya, menurut Neliti.
Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Migas

Sesuai dengan aturan yang berlaku, awak media mencoba konfirmasi dengan salah satu kepercayaan pemilik minyak oplosan tersebut. Namun sayang dari hasil konfirmasi bahwa Minyak BBM solar oplosan yang dulu di pegang oleh Ambarita sekarang di pegang oleh Yuda Silalahi.

Hingga sampai saat ini, Yuda Silalahi belum dapat dikonfirmasi. Namun pemberitaan tetap publikasikan agar Aparat hukum yang ada di wilayah Riau khususnya polres Rohil dapat melakukan tindakan tegas dan menangkap pelaku sesuai dengan bukti gambar yang ada ( gambar mobil dan supirnya). Bersambung...

(**)

Rabu, 21 Mei 2025

130 Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Sudah Diserahkan oleh Pemkab Bekasi


                   Foto Ilustrasi 

Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews com
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih kepada desa dan kelurahan, menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Indonesia yang membentuk koperasi desa dan kelurahan secara seratus persen melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Penyerahan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja usai mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional ke- 117 di komplek perkantoran Pemkab Bekasi pada Selasa 20 Mei 2025.

“Koperasi ini berpotensi membuka lapangan kerja hingga dua juta orang dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi angka pengangguran,ujarnya pada Selasa 20/05/2025.

Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat:
– Meningkatkan perekonomian masyarakat
– Menciptakan lapangan kerja baru
– Mengurangi angka pengangguran
– Meningkatkan kemakmuran masyarakat

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu kepala dinas Koperasi dab UKM Kabupaten Bekasi Ida Farida menyatakan bahwa koperasi Merah Putih dibentuk secara serentak diseluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dan didukung penuh dari camat,kepala desa dan lurah.

“Mereka menerima badan hukum dari notaris dan hari ini kita launching. Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama di Indonesia dengan 100 persen pembentukan koperasi desa dan kelurahan,” kata Ida.

Ida menambahkan bahwa setelah pembentukan badan hukum, pengurus koperasi akan dibekali pelatihan manajerial dan teknis untuk memastikan koperasi dapat dikelola secara profesional dan sehat.

"“Kami akan melakukan intervensi dalam bentuk pelatihan hard skill dan soft skill. Koperasi ini diharapkan menjadi solusi untuk memberdayakan ekonomi lokal dan menekan praktik rentenir serta pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing koperasi akan menyesuaikan produk dan layanan berdasarkan potensi lokal desa. Sebagai contoh, Desa Lambangsari telah memiliki koperasi simpan pinjam dengan 50 anggota aktif.

“Selanjutnya kami akan dorong pembentukan koperasi masyarakat hingga mendirikan klinik, dengan koordinasi lintas dinas,” pungkas Ida.

Peluncuran koperasi secara nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

(TS,Red)

Selasa, 20 Mei 2025

PELIMPAHAN PERKARA ENAM 6 DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENYALURAN PUPUK SUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2019 S/D 2022 KABUPATEN ROKAN HULU KE PENGADILAN TIPIKOR PEKANBARU.



Pekan Baru Rokanhulu || mediagardakeadilannews com Selasa tanggal 20 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah merampungkan pemberkasan dan menyusun Surat Dakwaan melimpahkan 6 (enam) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 S/D 2022 Kabupaten Rokan Hulu Ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan inisial tersangka AH, SM, FN, SF, YA dan AS.

Adapun kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umum nya dan Kecamatan Rambah Samo Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah :

Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN
Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero)

Menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.

Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT PETROKIMIA GRESIK selaku produsen pupuk bersubsidi jenis NON UREA menunjuk PT ANDALAS TUAH MANDIRI sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis NON UREA dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis UREA menunjuk CV. BERKAH MAKMUR sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis UREA untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.
Bahwa pemilik kios / pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kec. Rambah samo Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :

- UD. ANUGRAH TANI : F N (mulai pertengan Tahun 2021 s/d Tahun 2022)
- UD. JAYA SATU : A H (Tahun 2019- 2022)
- UD. CHINDI : A S (Tahun 2019 s/d 2022)
- UD. SEI KUNING JAYA : S M (Tahun 2019 s/d 2022)
- UD BINA TANI : S F (Tahun 2019 s/d 2022)
- KOPRASI TANI SRI REZEKI : Y A (Tahun 2019 s/d 2022)
Bahwa setelah seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR maka seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran :

Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun Non Urea yang diterima dari PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR kepada Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.
Bahwa Pemilik Kios atau Pengecer Pupuk bersubsidi menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK.

Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi peara petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.

Bahwa hasil konfrimasi dengan para Para Petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik Kios yang mana Laporan Penyaluran Pupuk dibuat oleh Pemilik Kios atau Pengcer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada Para Petani yang termuat dalam RDKK dan Laporan tersebut diteruskan kepada Distributor, Produsen, Pemerintah Daerah, Kemetrian Pertanian.
Bahwa akibat perbuatan para pengecer pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU Negara nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 TANGGAL 05 DESEMBER 2024 terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019  s/d 2022 di Kabupaten Rokan Hulu telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 24.536.304.782,61 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian :

No Pengecer Kerugian (Rp)
1 UD. ANUGRAH TANI 4.420.901.686,30
2 UD. BINA TANI 6.089.398.014,46
3 UD. CHINDI 3.866.800.304,75
4 UD. JAYA SATU 3.459.636.353,00
5 UD. SEI KUNING JAYA 1.597.577.000,00
6 KOPTAN. SRI REJEKI 5.101.991.424,90

Fajar Haryowimbuko, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang didampingi oleh Galih Aziz, SH. MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan setelah pelimpahan Berkas Perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, kami menunggu Penetapan Hari sidang dari Majelis Hakim untuk segera kita sidangkan.
(Red**)

Rilis : (001 MSTP)

Rabu, 14 Mei 2025

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Siaga Amankan Konferensi ke-19 Parlemen OKI di Gedung DPR/MPR RI



Jakarta || mediagardakeadilannews com
Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengerahkan kekuatan penuh dalam mengamankan Konferensi ke-19 Parlemen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau 19 th Session of the Conference of the Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Konferensi tingkat tinggi yang berlangsung sejak 12 Mei hingga 15 Mei 2025 ini dihadiri oleh delegasi dari 37 negara anggota OKI. Demi memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar, pengamanan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai unsur pengamanan

Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan dalam pengamanan ini dengan kekuatan 3 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Pasukan Huru Hara (PHH) di bawah komando langsung Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Tabrani, S.E., S.I.K., M.Si. Seluruh personel melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, serta tanpa membawa senjata api maupun senjata tajam.

Fokus utama pengamanan berada di Gedung DPR/MPR RI sebagai lokasi utama konferensi, serta hotel-hotel tempat menginap para delegasi, seperti Hotel Langham, Hotel Mulia, dan Hotel Fairmont. Sterilisasi area-area vital dilakukan secara intensif oleh Unit Jibom dan KBR guna mengantisipasi potensi ancaman dari benda mencurigakan.

Koordinasi pengamanan dilakukan secara terpadu oleh Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Askabul Kahfi, S.I.K., saat Apel Gabungan yang melibatkan unsur satuan kewilayahan. Unit Jibom juga menjalin kerja sama erat dengan tim keamanan internal DPR/MPR dan hotel, memastikan seluruh area steril dan aman.

Hingga hari ini, proses sterilisasi telah dilaksanakan tanpa temuan benda berbahaya. Meskipun belum ada informasi resmi terkait rencana aksi unjuk rasa, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya tetap disiagakan untuk mengantisipasi dinamika situasi yang mungkin berkembang.

Kepada masyarakat, khususnya di sekitar kawasan Senayan, diimbau untuk mengikuti arahan petugas dan menghindari area yang diberlakukan pengamanan ketat. Partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi yang kondusif sangat diharapkan demi suksesnya acara berskala internasional ini.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmennya dalam menjaga keamanan jalannya konferensi.

Kami siap menjamin keamanan pelaksanaan Konferensi ke-19 PUIC ini dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, dan responsif. Sinergi antar satuan dan kewaspadaan penuh tetap menjadi prioritas dalam setiap langkah pengamanan. Satuan Brimob Polda Metro Jaya menempatkan komitmen tinggi dalam mendukung suksesnya kegiatan internasional ini. Kami hadir dengan kekuatan penuh, berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait, dan tetap menjunjung tinggi pendekatan yang presisi dan humanis. Kami pastikan setiap personel di lapangan memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan delegasi serta seluruh rangkaian acara,” ungkap Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si.

(FK,Redaksi)

Acara Kelulusan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bekasi Di Lingkungan Sekolah Berlangsung Dengan Khidmat Di Hadiri Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono



Bekasi || mediagardakeadilannews.com

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menghadiri acara kelulusan siswa kelas XII SMAN 1 Bekasi yang digelar di lapangan utama sekolah pada Rabu pagi, 14 Mei 2025. Kehadiran beliau menjadi kebanggaan tersendiri bagi siswa, guru, dan orang tua yang hadir dalam momen bersejarah ini.

Dalam sambutan pembukanya, Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan doa dan semangat kepada seluruh siswa yang telah lulus, sembari mengingatkan pentingnya menjaga semangat belajar dan terus mengembangkan diri.

 Selamat kepada seluruh siswa kelas XII yang telah menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Bekasi. Saya doakan kalian semua sukses di masa depan, menjadi pribadi yang berguna, dan terus semangat menggapai cita-cita,” ujar Tri Adhianto dengan penuh motivasi.

Di kesempatan yang sama, Tri Adhianto menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak siswa dalam dunia pendidikan. Ia menyampaikan arahan tegas kepada pihak sekolah agar tidak lagi melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.

Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi penahanan ijazah oleh sekolah. Ijazah adalah hak siswa. Sekolah harus menyerahkan ijazah tepat waktu tanpa syarat, agar anak-anak kita bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan,” imbuhnya.

Acara kelulusan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh suka cita. Selain penyampaian sambutan, kegiatan diisi dengan penampilan seni dari para siswa, pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi, serta momen perpisahan yang penuh haru.

Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen untuk mendukung sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan berorientasi untuk masa depan generasi muda kota bekasi.
(Redaksi)

Senin, 12 Mei 2025

Penertiban PKL di Kota Bekasi , Antara Ketertiban dan Keadilan Sosial.


Frits Saikat Aktivis               Kemanusiaan
Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Pemerintah kota berdalih bahwa langkah ini perlu untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban ruang publik. Namun, di balik niat tersebut, banyak pelaku UMKM yang terdampak secara langsung dan merasa disingkirkan dari ruang hidup ekonominya.

PKL bukan sekadar pelanggar tata kota. Mereka adalah bagian penting dari ekonomi mikro dan penyangga kehidupan warga berpenghasilan rendah. Ketika mereka digusur tanpa solusi nyata, maka yang hilang bukan hanya lapak, tetapi penghidupan keluarga.

Kebijakan penertiban yang dilakukan secara terburu-buru dan minim kajian sosial berisiko menimbulkan ketimpangan baru. Tidak semua pelaku PKL mendapatkan kejelasan mengenai relokasi, bantuan modal, atau alternatif tempat usaha yang layak.

Seharusnya, pemerintah kota tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada keberpihakan sosial. Penataan kota harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan partisipatif, bukan semata-mata penertiban secara represif.

Ada beberapa langkah solutif yang bisa ditempuh:

*Kajian Sosial-Ekonomi* yang menyeluruh sebelum penertiban dilakukan.

*Relokasi yang layak dan transparan,* dengan fasilitas pendukung yang memadai.

*Bantuan permodalan dan pendampingan usaha* bagi pelaku UMKM yang terdampak.

*Sosialisasi dan komunikasi yang terbuka*, melibatkan masyarakat sebagai mitra, bukan objek kebijakan.

Menata kota memang penting, tapi lebih penting lagi adalah menata keadilan. Ketertiban yang dibangun tanpa empati hanya akan menumbuhkan ketegangan dan ketidakpercayaan. Pemerintah Kota Bekasi perlu mengingat bahwa pembangunan sejati adalah yang berpihak kepada yang lemah.

Sudah saatnya kebijakan publik dirancang bukan hanya untuk tertibnya kota, tapi juga untuk tegaknya keadilan sosial.
(Redaksi)