Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Minggu, 19 Januari 2025

Pemecatan 6 Taruna STTD ; Siswa Dan Orang Tua Berharap Ada Tindak Lanjut Dan Aspirasi Dari BPSDM



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kunjungan Orangtua Taruna STTD dan Ketua umum LMPPSDMI ke Kantor Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia perhubungan (BPSDMP) Jumat(17/0125) di terima dengan baik Humas dan Koordinator Hukum BPSDMP.

Kedatangan Rombongan Untuk menindaklanjuti Surat Jawaban BPSDMP dan STTD terkait Pemecatan 6 Taruna yang di tuding bermasalah dan Cacat hukum dan tidak Berkeadilan.

Koordinator Hukum BPSDMP Sapri Mengatakan,"Dirinya mewakili Kepala Badan Untuk mendengarkan Aspirasi dari orangtua Taruna STTD,nanti apa yang menjadi aspirasi akan kami sampaikan ke atasan,"ujarnya.

Dirinya menyampaikan juga,"mudah mudahan Nanti ada skejul para orangtua untuk bertemu dan membahas persoalan ini,tapi kemungkinan nanti pertemuan hanya bisa di ikuti orangtua langsung tanpa kuasa atau perwakilan,"Ujar Sapri meyakinkan orangtua taruna.

Disamping itu,"Orangtua Taruna Atas nama Petrus Mewakili 5 taruna Lainnya, menyampaikan Kekecewaan yang mendalam Atas tindakan yang dilakukan direktur STTD yang memecat Putra mereka,Yang di anggap tidak manusiawi tidak berdasarkan pertimbangan ,tidak berkeadilan ,bahkan ada indikasi Sentimen semata.

Dirinya Menjelaskan Di depan Humas dan Koordinator Hukum BPSDMP ,"berbagai kejanggalan Dan kerugian para orangtua taruna,misalnya Sudah dimintai sejumlah uang ,tapi putra kami tetap di pecat,dan 2 orang senior mereka atas nama Luthfi dan Rifki  tidak di pecat merupakan Pelaku dan Penyuruh juniornya melakukan Pemukulan terhadap korban,dan Kejadian tanggal 3 Desember 2024 yang ada peristiwa yang sama pemukulan terhadap 12 orang Taruna dengan cara di sekap di ruangan tanpa Penerangan (lampu di matikan ) yang di lakukan Patola angkatan 44 di asrama elang,namun direktur STTD sengaja Menutup nutupi kejadian itu ,dan menginstruksikan informasi ini tidak sampai keluar,karena menyangkut Pemecatan 6 orang taruna Junior dan 1 orang taruna Senior dengan kejadian yang sama,"Demikian di jelaskan Orangtua Petrus di hadapan Humas serta Koordinator Hukum BPSDMP.

"Para Orangtua Berharap,'supaya Ada Pertimbangan dan Putra kami di kembalikan Ke Kampus,kalau pun tidak bisa kami berharap pemecatan juga harus dilakukan Terhadap 2 orang senior yang ikut terlibat,bahkan Direktur Wadir Serta KBA Dan Pengasuh Juga Harus di Pecat Juga,karena Sudah Melindungi Kejadian yang sama tanggal 3 Desember 2024 ,"Tegas nya.

Ketua umum LMPPSDMI J.leonard Butarbutar sebagai Kuasa Orangtua menyampaikan pesan moral ke Humas dan Koordinator BPSDMP ,kami kuasa dari para taruna dalam hal ini masih mengedepankan Hubungan Komunikasi yang positif,kami berharap Ada Penyelesaian dengan STTD dan Para Orangtua,kami berpesan kepada pak Kepala Badan Supaya Aspirasi kami bisa di terima,namun perlu kami mengingatkan jangan menyepelekan persoalan ini,kami tidak akan tinggal diam apabila tidak ada winwi solusi,hal gila pun sudah kami pikirkan untuk memperjuangkan Anak anak kami Untuk mendapatkan rasa Berkeadilan,kalau di perlukan hal hal paling gila itu akan kami lakukan demi masa depan Anak-anak generasi bangsa,termasuk aksi demo besar besaran pun akan kami lakukan di STTD maupun Di BPSDMP atau Di Kementerian Perhubungan untuk menjadikan Kasus ini Perhatian Seluruh Rakyat Indonesi,karena kami juga menganggap Anda anda Sudah Mengubur Mimpi Generasi anak bangsa,"jadi harapan Kami ada Winwin solusi,"Tandas Leo.

"Disamping itu,"LMPPSDMI bersama pewarta rekan-rekan Media dan Media Garda Tipikor news Melakukan Audiensi Dengan STTD di terima Langsung Doharman L.Tungkup yang langsung di perintahkan Direktur untuk menerima kunjungan,kepada Doharman L.Tingkup LMPPSDMI menjelaskan Maksud dan Tujuan Dalam rangka Itikad baik dan mencari solusi untuk mendengarkan Aspirasi Kuasa dan para orangtua Taruna,dan menjelaskan segala Upaya Orangtua mencari keadilan dan Solusi Untuk Putra mereka.

Doharman L.Tungkup dalam kesempatan itu menanggapi,"saya sendiri di mandatkan pak direktur untuk menemui LMPPSDMI dan Garda Tipikor news,perihal yang menjadi Fokus pembicaraan kita nanti akan saya sampaikan langsung ke pak direktur,"ujarnya.

Namun,setelah selesai berdiskusi dengan Doharman L.Tungkup di salah satu ruangan,J.leonard butarbutar ketua Umum LMPPSDMI berpapasan dengan Wadir 3 Yus Rizal,yang notabene disebut sebut Orangtua Korban Muhammad Apri Yaitu Zulkhairi menerima uang sebesar Rp 30 juta dari para Orangtua pelaku,terjadi adu mulut disaksikan Beberapa Orang di loby Kantor STTD,sambil teriak Yus Rizal Mengancam Ketua Umum LMPPSDMI,saya sudah Tau Anda ,saya akan somasi anda,panggil Zulhairi pekik Yus Rizal,sontak hampir terjadi kegaduhan,lantas Leo Mengeluarkan Kata kata 1 langkah pun saya tidak mundur ,silahkan somasi,"tantang Pak Leo.

Menanggapi kejadian itu Leo berpendapat,"Itu lah watak dari wadir 3 Yus Rizal,kalau dirinya merasa di rugikan dalam Kasus ini,silahkan Di lakukan langkah somasi,jangan hanya omong doang, ,buktikan dirinya tidak merasa menerima uang Rp 30 juta itu,seperti apa yang di Katakan Zulhairi kepada 6 Orangtua taruna,jangan malah menyuruh saya memanggil Zulhairi,mereka yang bersenang senang ketemuan di hotel Horizon sambil makan siang gratis, loh kok saya di suruh memanggil zulhairi,emang dia siapa?saya ini ketua umum LMPPSDMI loh,dia Hanya Wakil direktur,tinggian mana jabatan saya dengan dia,jelas dong tinggian jabatan saya ketua umum,beraninya dia memerintahkan saya memanggil Zulhairi,"simdir leo dengan nada bercanda dan lucu 

(Red,**)

Selasa, 14 Januari 2025

Pemantau keuangan Negara PKN Melaporkan Dirkrimsus Polda Jawa Barat Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Kadiv Propam Mabes Polri


Ketum PKN Pusat Patar Sihotang

Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com

Konprensi Pers PKN, Bekasi tanggal 13 Januari 2025
PKN Laporkan Dirkrimsus Polda jabar ke Propam Mabes Polri. Pemantau keuangan Negara PKN telah melaporkan Dirkrimsus Polda jawa barat atas dugaan Pelanggaran Kode etik ke Kadiv Propam Mabes Polri karena Menghentikan Laporan Tindak pidana khusus Keterbukaan Informasi yang di lakukan oleh 4 Kepala Desa ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum pada saat melaksanakan Konprensi Pers di kantor Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi .

Patar sihotang SH MH menjelaskan Bahwa sekitar tanggal 31 Oktober 2023 Pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan 4 kepala Desa di Kabupaten Bandung barat dan Cianjur karena di duga telah melakukan tindak pidana Khusus keterbukaan Informasi Publik sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik , dengan Modus tidak memberikan Dokumen Informasi Publik Berupa APBDES dan LPJ APBDES dan LPJ Dana Covid 19 , yang mana seharusnya di berikan kepada PKN sebagai Pelapor sesuai perintah dan amar putusan PTUN Bandung dan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan kembali dari mahkamah agung dan Putusan Penetapan Eksekusi dari PTUN Bandung.

Patar Sihotang menyampaikan Kronologisnya Bahwa oleh karena Para kepala Desa tidak memberikan Dokumen Informasi sesuai Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung ,Maka kami PKN melaporkan Kasus ini ke Kapolda Jawa barat
Bahwa pada tanggal 30 September 2024 Kami menerima SP2HP dari Kasubdit IV Dirkrimsus Polda jawa barat dengan nomor B/569/IX/RES.5/2024 /DIRKRIMSUS ,dan di suratnya menyebutkan apabila ada hal hal di tanyakan silahkan Hub AKP Jali dengan HP 081289962012 dan sudah kami wa dan hub namun tidak di respon atau di jawab .
Bahwa Pada Tanggal 4 Oktober 2024 setelah 1 Tahun kasus ini kami laporkan ke Polda Jawa barat [ dari 16 Oktober 2023 sampai 4 Oktober 2024 } ada salah satu kepala desa mengirim dokumen informasi melalui J&T ekspres ,namun tidak kami tanggapi ,karena kasus pidana khusus ini telah kami laporkan ke Kapolda Jawa barat .sehingga hal itu menjadi ranah hukum Dirkrimsus Polda Jawa barat .tanda terima pengiriman terlampir

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 setelah kepala desa mengirimkan dokumen informasi melalui J&T Dirkrimsus melakukan gelar perkara dan kemungkinan Tanda terima pengiriman dokumen tanggal 4 Oktober 2024 di buat dalil seolah olah dokumen sudah di terima PKN ,sehingga di buat keputusan Penyelidikan di hentikan .dan pada tanggal 15 November 2024 di keluarkan Surat Keputusan Penghentian penyelidikan . hal ini membingungkan masyarakat pelapor ini seperti cerita dagelan dengan lakon si A mencuri Laktop si B Si A melaporkan si B ke kantor Polisi , setelah di Polisi melakukan Pemeriksaan Si A mengirimkan Laktop ke B melalui Pos , si A membuat bukti Resi pengiriman laktop sebagai bukti pemberian laktop yang di curi , sehingga oleh Kepolisian Kasus di tutup .
Bahwa Menurut kami PKN sebagai pelapor bahwa perbuatan 4 Kades sudah memenuhi unsur unsur tindap pidana khusus sesuai dengan Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 menyatakan:

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Demikian juga berdasarkan Surat Edaran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanganan aduan tindak pidana dalam Undang Undang Tindak Pidana Keterbukaan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU KIP dapat di lakukan pada saat putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan tetap tidak dilaksanakan .

Patar sihotang Menyampaikan Bahwa Kami masyarakat Pemantau keuangan negara PKN merasakan tidak ada kepastian hukum dan tidak ada ketidak adilan karena Laporan kami tentang Tindak pidana Khusus Keterbukaan Informasi di berhentikan dengan dalil yang tidak jelas dan kami masyarakat merasa Putus asa dan resah karena kami bingung harus kemana lagi Kami melaporkan .Karena Putusan PK dan Putusan eksekusi juga tidak dianggap oleh terlapor dan bahkan di dukung oleh Dirkrimsus Polda Jawa barat sehingga menurut Kami PKN pejabat Dirkrimsus telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagaimana disebut pada
a. CATUR PRASETYA POLRI .Sebagai Insan Bhayangkara Kehormatan Saya adalah Berkorban Demi Masyarakat ,Bangsa dan Negara Untuk : 1.Meniadakan Segala Bentuk Gangguan keamanan
2.Menjaga Keselamatan Jiwa Raga Harta benda dan HAM 3.Menjamin Kepastian Berdasarkan Hukum 4.Memelihara Perasaan Tenteram dan Damai
b. Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Etika Kelembagaan Pasal 5 (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Patar sihotang Berharap agar laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dapat di proses guna kepastian hukum dan berkeadilan dan menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia .demikian disampaikan Patar sambil menunjukkan Surat Laporan Pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri pada saat penutupan Konprensi Pers.

(Red)

Temuan LMPPSDMI Mengungkap FAKTA Baru Di Balik Kasus Pemecatan Taruna STTD 6 Orang , 2 Orang Senior Sengaja Di Lindungi.


Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butarbutar

Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butarbutar dan sebagai Pembina di mediagardakeadilannews.com
Mengungkap Fakta Baru Dibalik Kasus Yang terjadi di STTD Cibitung , yg melibatkan 2 orang senior Luthfi dan Rifki sengaja di tutupi oleh Direktur STTD Avi Mukti Amin,dan Tidak di keluarkan seperti 6 orang Junior serta Samuel taruna Senior yang sudah di pecat. Beberapa bulan lalu ,dari Informasi yang kami gali 3 senior ini yang memerintahkan Junior nya untuk melakukan Pemukulan terhadap Korban yg bernama Muhammad Apri ternyata Luthfi dan Rifki tidak di keluarkan seperti Samuel ,"Ungkap Leo.

Pria Yang akrab di sapa Leo ini mengatakan di kantornya Senin (13/01/25) ,"dari fakta-fakta terbaru yang kami temukan dalam Investigasi, banyak kejanggalan, karena ada 2 Orang senior nya yang juga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap korban taruna Muhammad Apri di duga dilindungi oleh Direktur STTD dan Wadir, hal ini akan kita sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan SDM," ungkapnya.
Leo juga mengatakan bila hal itu benar maka
*Menteri Perhubungan harus mencopot direktur STTD Avi Mukti Amin, dan wakil direktur ,KBA dan pengasuh* karena diduga mengeluarkan 6 taruna tingkat satu tanpa meminta penjelasan terlebih dahulu apa penyebabnya, di tambah lagi diduga *Sengaja Melindungi 2 Orang Seniornya yang ikut terlibat dalam kasus pemukulan*, Karena dalam Kutipan Diktum Pemecatan Aturannya: *Apabila sengaja menutupi Kasus Kekerasan* Sanksinya harus di pecat /di berhentikan. Ini berlaku Juga Kepada Direktur wakil direktur maupun KBA dan Pengasuh,'Tegas Leo

Leo Juga Mengkritisi Dewan Etik STTD mengadakan sidang Etik tanpa mengundang orang tua taruna dan saksi diduga permainan sepihak sepertinya ada sentimen,Kami Kira Proses sidang Etik Yang Dilakukan Cacat Hukum menghasilkan Pemecatan 6 Taruna tanpa Di saksikan Orangtua Saksi dan Pembela,namanya sidang itu harus dilakukan Pembelaan Menghadirkan Saksi, sebagai mana Persidangan Pada Umumnya,"Tandasnya.

Dirinya menambahkan,"kami menduga Perlu dipertanyakan muhammad apri (korban)di rawat dirumah sakit hermina grand wisata, kami menduga dirawat bukan karena kejadian pemukulan oleh taruna melainkan karena sudah ada penyakit bawaan,Karena berdasarkan Fakta Baru Investigasi kami, Muhammad Apri Ada Riwayat Penyakit Bawaan maka itu agar diadakan pembuktian kembali dan dibuktikan laporan dari kepolisian, jangan menyimpulkan sepihak tuduhan itu di akibatkan Kejadian Pemukulan,harus ada pembuktian visum dari kepolisian ,untuk membuktikan sebab akibatnya,Karena Informasi yang kami Kumpulkan, muhammad apri sering mengeluhkan sakit,berarti ada penyakit bawaan,"Ujar leo.

"Yang sangat miris ,orangtua tua dari muhammad apri yang mana menyempatkan waktu meminta uang dari orang tua 6 taruna sebesar 55 juta alasan untuk biaya berobat dan sebagian mau diserahkan kepada wadir 3 dan teman teman untuk menutupi agar tidak diperpanjang begitu juga muhammad apri melindungi 2 orang taruna senior tingkat 2 yang ikut peristiwa pemukulan itu, karena satu daerahnya,

(Tangi S,Red)

Minggu, 12 Januari 2025

Awal Tahun 2025 Mutasi 24 Kapolsek Diganti di Polda Metro Jaya,Ini Daftarnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, (Ket foto Istimewa)

DKJ Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Awal tahun 2025 Polda Metro Jaya melakukan mutasi atau rotasi massal sejumlah jabatan anggotanya mulai dari kapolsek hingga kasat reskrim di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mutasi massal ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (12/1/2025) mengatakan, rotasi ini dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat.

Untuk jabatan Kapolsek terdapat 24 jabatan Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang di rotasi. Berikut ini daptarnya :

Jabatan Kapolsek

1. Kompol Muhammad Kukuh Islami diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambor

2. AKP Rohmatulloh diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

3. AKP Elia Umboh diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi

4. AKP Usep Aramsyah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Setu Polres Metro Bekasi

5. Kompol Wuryanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi

6. AKP Nanda Satya Pratama Baso diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota

7. Kompol Immanuel Sinaga diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pademangan

8. AKP Galan Adis Dharmawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan

9. Kompol Rahmat Himawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Sawah Besar

10. AKP Harnas Prihandito diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Kebayoran Lama

11. Kompol Widya Agustiono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pamulang

12. Kompol Suhardono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Serpong

13. AKP Komang Karisma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cakung

14. Kompol Muhammad Endy Mahandika diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Metro Kebayoran Baru

15. Kompol Eko Adi Setiawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Palmerah

16. AKP I Wayan Wijaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pasar Rebo

17. Kompol Bambang Askar Sodiq diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Ciputat Timur

18. AKP Imron Mas’adi diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Neglasari

19. AKP Dikie Wahyudi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Legok

20. AKP Sugiharto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Timur

21. AKP Seala Syah Alam diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pesanggrahan

22. AKP Kresna Ajie Perkasa diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Curug

23. Kompol Dedi Herdiana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bekasi Selatan

24. Kompol Untung Riswaji diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Makassar, Jakarta Timur.

(Franky,Red)

Kunjungan Dandim 0201 Menjalin Hubungan Harmonis Dengan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang




Deliserdang Sumut || mediagardakeadilannews.com

Sebagai pejabat baru, Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin terus menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi dan menjalin hubungan harmonis dengan berbagai elemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah teritorialnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upayanya mempererat sinergi demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M. Radhi Rusin dengan didampingi sejumlah perwira, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Negara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kamis (9/1/2025) siang.

Dalam kunjungan kerjanya itu. Dandim 0201/Medan turut mendampingi Pasi Intel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Ivan, Danramil 0201-16/TM Letkol (Har) Arh Nirmawan, serta Pasiren Kapten Czi AH Pasaribu.

Kunjungan para pejabat dari Kodim 0201/Medan ini, bertujuan untuk memperkenalkan diri secara langsung kepada Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, beserta jajaran stafnya. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara Kodim 0201/Medan dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyambut kedatangan Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi dengan penuh kehangatan. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya PJ Sekda, para asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pertanian, Kabag Umum, serta Kabag Prokopim.

Dalam pertemuan tersebut, Kolonel Inf M. Radhi Rusin menyampaikan apresiasinya atas sambutan yang diberikan serta mengungkapkan harapannya untuk terus menjalin sinergi yang lebih baik antara Kodim 0201/Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung program-program pembangunan daerah serta menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya Radhi.

Dijelaskan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara Kodim 0201/Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tetapi juga menjadi pondasi untuk menciptakan kolaborasi yang lebih efektif dalam berbagai bidang.

“Dengan sinergi yang semakin erat, diharapkan wilayah Deli Serdang dapat terus berkembang menjadi daerah yang aman, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,”Harap Radhi

Sementara itu, PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyampaikan pentingnya kerja sama yang erat antara TNI dan pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi wilayah ini.

“Sinergi antara Kodim 0201/Medan dengan pemerintah daerah sangat berperan penting, tidak hanya dalam menjaga keamanan wilayah, tetapi juga dalam mendukung percepatan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Wiriya Alrahman.

Dalam kunjungannya itu. Dandim 0201/Medan juga memberikan plakat sebagai cendera mata kepada PJ Bupati Deli Serdang dan Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama yang melibatkan seluruh pejabat yang hadir.

(Andi,Red*)

Rabu, 08 Januari 2025

Monev Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kab. Bandung


Bandung || mediagardakeadilannews.com

Monitoring evaluasi anggaran thn 2024 Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Dilaksanakan Rabu 8 Januari 2025.

Monev tersebut tiada lain bertujuan untuk mengevaluasi penerapan fisik / non fisik dari sumber anggaran yang diserap oleh pemerintahan desa sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu kepada RPJMDes / RKPDes sesuai dengan yang telah disepakati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Musyrenbang untuk pembangunan wilayah.

Dalam kesempatan tersebut setiap unsur lembaga desa serta pemerintahan yang berkompenten hadir untuk mengecek hasil penerapan secara fisik / non fisik dari setiap anggaran  
Dilakukan dengan langsung turun kelapangan , dilaksanakan serta didampingi oleh fihak yang berkompentent bersama fihak  Pemerintahan Kecamatan Banjaran yang bertindak sebagai pembina dan pengawas kewilayahan.

Sekmat Toni Hidayat S.Sos sebagai koordinator dalam kegiatan tersebut, bersama jajarannya  sesuai bidang masing - masing, beserta lembaga serta pendamping yang telah mendapat kepercayaan dari  setiap penyelenggaraan pembangunan dari anggaran pemerintah pusat / daerah

Unsur kelembagaan BPD, TPKD serta LPMD turut mendampingi terjun kelapangan dari setiap titik pembangunan dari setiap anggaran yang telah ditetapkan sesuai rencana yang telah dimusyawarahkan bersama.

Menurut penuturan koordinator monev Toni Hidayat S.Sos. bahwasanya pembangunan fisik yang telah dikerjakan berjumlah 11 titik dari 4 dusun, 19 RW diwilayah Desa Sindangpanon.
Telah sesuai dengan laporan sesuai dilapangan.

Dadang Cahyono Sekretaris Desa Sindangpanon sebagai  penanggung jawab dalam penerapan anggaran dalam kegiatan Monev tersebut menyatakan " tidak ada kendala, semuanya berjalan lancar , sesuai dengan harapan dengan mengacu dari hasil musrembang yang telah disepakati bersama dalam penerapannya.
Ujarnya.

(Red,**)

Pemkab Bekasi Reaktivasi Kartu KIS yang Diaktifkan




Kab Bekasi Cik-Pus || mediagardakedilannews.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kepesertaannya dinonaktifkan.

“Masyarakat yang ada di DTKS yang kemarin kepesertaan JKN-nya di aktifkan akan direaktivasi kembali, dan itu butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai 10 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, usai mengikuti rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi , di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

Rapat gabungan komisi tersebut diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.

Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera menyampaikan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang di aktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

“Kita akan bersurat ke BPJS agar diaktifkan kembali,” terangnya.

Kadinkes menegaskan untuk warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk rawat inap bisa memakai Jamkesda di Rumah Sakit.

“Kalau misalnya rawat inap di rumah sakit, karena kartu KIS-nya tidak aktif, itu bisa pakai Jamkesda, nanti bisa minta SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengatakan, pada rapat tersebut disampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 146.405 yang terdata dalam DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.

“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran untuk mendukung aspek kesehatan masyarakat.

“Kami juga meminta Disdukcapil agar pro aktif memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non DTKS agar tidak terjadi perbedaan data yang tidak kami harapkan,” ucapnya.
(Red,**)