Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Jumat, 20 Januari 2023

Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang Azhari Rangkuti Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan



Deli Serdang-gardakeadilannews.com

Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Menganggap ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu kurang Pengetahuan dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap dunia PERS. Ini jelas tidak bisa diterima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal, Kamis (19/01/2023)

Terkait hal ini Sekjen PWDS Azhari Rangkuti pastinya akan menurunkan tim Investigasi untuk mengetahui pasti apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

“Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek itu sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media”.terang Azhari

Sambung Azhari” Rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham, tentu sudah di akui Negara, perbedaan nya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi tidak di akui Dewan Pers namun tetap di akui Negara,Maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal”.tegas Azhari

“Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk. Pungkas Azhari

Dari hal diatas dikesimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.(Red,*)



Sumber,Temporatur.com

Kamis, 19 Januari 2023

DPP KSPSI Bersama PAPD Gelar Diskusi Terbuka


Bahas Pemasalahan PKPU & Kepailitan Hubungan Indrustrial 

Jakarta-gardakeadilannews.com
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan PKPU dan Kepailitan Hubungan Industrial.

Bertempat di kantor sekretariat KSPSI di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), kegiatan diskusi yang mengusung tema Penerapan PKPU dan Kepailitan dalam sengketa hubungan industrial dibuka oleh Sekretaris Jendral KSPSI Arif Minardi.

Dalam sambutannya, Arif Minardi mengatakan, dengan adanya forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan bagi para buruh terkait PKPU dan kepailitan.

"Harapan saya dengan adanya forum diskusi ini para pekerja dapat memperoleh pengetahuan terkait PKPU dan kepailitan dalam sengketa hubungan industrial, sehingga kedepannya ketika ada kawan-kawan buruh yang tergabung di KSPSI mendapatkan permasalahan hukum PKPU sudah mengerti langkah awal untuk menghadapi permasalahan tersebut," katanya.

Dalam acara forum diskusi tersebut, selaku pembicara pada sesi pertama dibawakan oleh Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu, S.H.,M.H.,CLA.

Rihat sapaan akrabnya mengatakan, forum diskusi ini menjadi langkah awal bagi para rekan-rekan buruh yang tergabung dalam KSPSI agar tidak menjadi korban bagi para pengusaha nakal dalam kasus PKPU dan kepailitan dalam hubungan industrial.

"Harapan saya dengan adanya forum diskusi ini kawan-kawan buruh paling tidak sudah memiliki pemahaman awal terkait apa itu PKPU dan kepailitan dalam hubungan industrial," ujarnya.

Dalam sesi kedua Bambang Harianto Ginting S.H memberi materi terkait pengetahuan dasar tentang kepailitan yang sering kali terjadi pada sengketa kepailitan dikalangan pekerja.

"Pada intinya kepailitan dan PKPU itu piutangnya harus dibuktikan sesederhana mungkin. Dan kebanyakan yang terjadi dikalangan pekerja terkait upah atau pesangon yang tidak dibayarkan oleh perusahaan," katanya.

Selain itu Idharul Haq S.H.,M.H. selaku moderator dalam agenda tersebut juga ikut memberikan pemahaman terkait sengketa PKPU dan kepailitan.

Masih ditempat yang sama, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, kegiatan seperti ini akan menjadi agenda rutin KSPSI dan kedepannya daerah dapat melakukan hal yang serupa.

"Kedepannya saya berharap agenda seperti ini dapat menjadi agenda rutin KSPSI baik di tingkat pusat maupun daerah. Agar para buruh yang tergabung di KSPSI khususnya dapat mendapatkan pemahaman terkait sengketa kepailitan dan PKPU." Pungkasnya. ( Red,*)

Rabu, 18 Januari 2023

Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Dani Ramdan Siap Jalankan Arahan Presiden RI



Bogor-gardakeadilannews.com
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Selasa (17/1).

Rakornas yang mengusung tema Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi ini dibuka langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah serta Forkopimda se-Indonesia.

Dani Ramdan menyampaikan, dirinya berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi terkait pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi, serta percepatan belanja APBD.

"Secara umum ada dua kata yang bisa kita simpulkan dari arahan Presiden dan para Menteri, yakni kita harus optimis dan waspada," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih bersemangat dan bekerja lebih keras lagi agar bisa menjaga tren pertumbuhan dan menjaga agar inflasi tetap terkendali, kemiskinan ekstrem harus ditekan dan dikurangi, serta investasi dengan Key Performance Indikator (KPI).

"Kabupaten Bekasi sudah cukup bagus pengendalian inflasinya dan ini harus dijaga. Apalagi di Kabupaten Bekasi daerah DX dipercepat dan dipertajam dengan kandungan belanja produk daerah yang lebih tinggi," jelasnya.

Dani menuturkan, untuk menekan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan data harus betul-betul akurat, terpadu, terkoordinasi, dan terorkestrasi, sehingga bisa melahirkan kebijakan yang spesifik dan tepat.

"Kebetulan kita juga sedang menyelesaikan Sensus Regsosek itu yang akan menjadi data dasar yang nanti akan lebih kuat lagi dalam mengintervensi kemiskinan," pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam arahannya mengajak seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota bersama Bank Indonesia untuk bekerja keras dalam menangani inflasi yang kini menjadi momok bagi semua negara.

“Saya minta seluruh pemerintah daerah bersama Bank Indonesia terus memantau harga-harga barang dan jasa yang ada, agar selalu terdeteksi sedini mungkin sehingga bisa kita kejar dan antisipasi untuk kita selesaikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga meminta kepada kepala daerah untuk turun langsung memantau harga barang dan jasa di lapangan. Ia juga mengimbau setiap pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menaikan tarif Barang Milik Daerah (BMD) karena hal tersebut dapat mempengaruhi laju inflasi.

“Kepala daerah harus sering-sering ke pasar, cek harga pangan, jangan sekedar ngomong aman-aman saja. Pemerintah daerah juga harus hati-hati dalam penaikan tarif BMD-nya, jika masih kuat bertahan ya bertahan, tapi jika sudah tidak kuat silahkan naikkan tapi jangan terlalu tinggi tarifnya, karena itu mempengaruhi laju inflasi kita," tegasnya. (Red,*)

Selasa, 17 Januari 2023

Ribuan Kepala Desa Demo Ke DPR RI Minta Revisi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa




Jakarta-gardakeadilannews.com
Ribuan Kepala Desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Para Kades menuntut perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena dalam UU tersebut masa jabatan Kepala Desa hanya 6 tahun dengan batasan periodesasi tiga (3) kali. Sehingga para Kades menuntut 9 tahun masa jabatan tanpa periodisasi.

Massa berseragam kecoklat-coklatan itu terlihat memadati gedung parlemen dan saling bergantian melakukan orasi dari perwakilan wilayah masing-masing.

Salah satu Kades perwakilan dari Jawa Tengah, Ismunandar mengatakan kalau masa jabatan selama 6 tahun itu sangat kurang efektif bagi seorang kepala desa untuk menciptakan pembangunan yang masif dengan cepat.



“Kami bukan seperti kepala daerah yang mampu mencari anggaran dari berbagai sektor untuk membiayai pembangunan” ucapnya.

Selain percepatan pembangunan, Kades asal Jateng itu menjelaskan bahwa ada hal mendasar yang jadi pertimbangan rekan-rekan sejawatnya meminta masa jabatan 9 tahun. Dimana jarak pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar tiap 6 tahun itu terlalu dekat, sehingga diakui/ tidak sangat berpengaruh negatif pada iklim politik & kondisi kamtibmas desa.

“Gesekan pendukung karena fanatisme berlebih, bisa menimbulkan hambatan-hambatan tersendiri yang menyulitkan pemerintah desa” ungkap Ismunandar.

“6 tahun itu terlalu dekat. Belum tuntas efek fanatisme pendukung yang timbul saat pilkades, muncul lagi pertarungan politik baru. Sehingga gesekan-gesekan itu pasti ada. Maka sangat menyulitkan pemerintah desa mengkonsolidasikan program,” imbuhnya.

Usai perwakilan mereka diterima oleh Badan Legislasi (Baleg), orator dengan penuh semangat menyampaikan bahwa tuntutan mereka terkait masa jabatan 9 tahun akan dipenuhi pihak DPR.

“Pada hari ini wakil-wakil panjenengan ketemu Baleg dan semua tuntutan yang kita inginkan dikabulkan. Alhamdulillah, Allahuakbar… Allhuakbar” ucapnya dari mobil komando.

Bus rombongan APDESI Sumedang
Terpisah, Ketua APDESI Sumedang Welly Welianto, S.IP membenarkan rombongan para kades se-kabupaten Sumedang ikut berpartisipasi bersama rekan-rekan dari seluruh Indonesia melakukan aksi damai ke DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, pungkasnya.

Pantauan awak media, rombongan para petinggi desa itu melakukan longmarch dari Gelora Bung Karno menuju gedung parlemen di Senayan. Rombongan yang datang sejak pagi itu, serempak berjalan kaki menuju lokasi demo.
(Red,*)

PT Astra Daihatsu Indonesia, Mobil Low Cost Green Car (LCGC) diperhitungkan 2023



Jakarta-Gardakeadilannews.com
PT AstraDaihatsu merasa optimis terhadap pasar mobil Low Cost Green Car (LCGC) pada tahun ini. 
Hal tersebut disampaikan Sri Agung Handayani Direktur Marketing dan Direktur Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor  dalam acara media gathering di Hotel Sultan Senayan, Selasa, 17 Januari 2023.

Ia juga menyambut positif jika pemerintah masih melanjutkan program relaksasi pada segmen mobil LCGC pada tahun ini. Karena dengan begitu, daya beli konsumen Tanah Air diperhitungkan bakal meningkat.
Agung menjelaskan, meskifirst buyer atau pembeli mobil pertama menurun akibat pandemi Covid-19, namun ada peningkatan dari daftar pembelian kredit. Daihatsu pun memastikan bakal mempermudah konsumen untuk mendapatkan mobil pada tahun ini.
“Market LCGC tahun 2018 dan 2019 first buyer-nya 90 persen. Pada 2022 tersisa 70 persen. Karna pandemi first buyer sangat terganggu. Itu indikasi dari daya beli,” ungkapnya.

“Konsumennya (segmen LCGC) sekitar 18-20 persen. Kita sangat senang jika pemerintah masih memberikan relaksasi,” ungkapnya di acara tersebut.
(Tom)

Pemalak Sopir Truk di Lampung Tengah Satu Dari Tiga Pelaku Ditembak Polisi.



Lampung, Gardakeadilannews.com
Pemalak sopir yang kerap beraksi di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditembak polisi.
Satu dari tiga pelaku pemalak ditembak polisi, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas dalam keterangannya mengatakan tersangka RL (35) dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak menangkapnya pada Sabtu pekan lalu.

"Yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat proses penangkapan. Maka anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dan mengenai betis kaki kanannya," kata dia, Senin (16/1/2023).

Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri.

"Dua orang lainnya kami tetapkan sebagai DPO, mereka berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dikatakan Edi, kasus ini berawal ketika dua orang sopir truk ditodong oleh para pelaku saat kendaraan berhenti di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (11/1) dini hari.

"Jadi pada Rabu lalu, dua orang sopir truk melaporkan atas peristiwa pemalakan yang dialami keduanya. Keduanya dipalak sebesar Rp 2 juta," imbuh Edi.

Para pelaku tergolong sadis dengan tidak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Polisi akan tetap menjaga kenyamanan maupun keamanan disetiap lokasi di Lampung ini. Apapun bentuknya, masyarakat menginginkan kenyamanan, baik itu di jalan. Karena efek yang ditimbulkan membuat para sopir yang melintas di wilayah Lampung tengah jadi terganggu.
(Raya Singa)

Prihal adanya gaji TKK tidak terbayarkan,Hani Pengamat Dinas/OPD Diminta Benahi sistem administrasi terkait Gaji




Bekasi-gardakeadilannews.com
Ramainya pemberitaan terkait dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak mampu melakukan koordinasi dengan baik akibat tidak dapat dibayarkannya Gaji TKK sejak Desember 2022 sampai Januari 2023 seolah membenarkan pernyataan Plt. Wali Kota.

Bahkan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi sampai ikut memberikan pernyataan sikap yang kian menyudutkan Kadisdik Kota Bekasi.

Padahal, menurut Pengamat Kebijakan Publik, Hani Siswadi, SH, M.Si, Kadisdik Kota Bekasi baru resmi menjabat sebagai Kepala Dinas terhitung sejak Bulan Oktober 2022 atau lebih tepatnya sejak Tanggal 27 Oktober 2022. Tentu saja adanya sejumlah masalah terutama yang sedang ramai saat ini terkait penggajian TKK tidak bisa disalahkan secara utuh kepada Kadisdik Kota Bekasi saat ini.

"Bahkan terjadinya keterlambatan terkait gaji TKK tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan saja, hal ini juga terjadi di lingkup kerja Dinas atau OPD lainnya. Jadi pernyataan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi yang menyatakan bahwa Kadisdik tidak mampu menyelesaikan masalah dan tidak lincah harus diganti tentu saja merupakan sebuah kekeliruan," tegas Hani yang juga Praktisi Hukum kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Tidak dapat dipungkiri bahwa, sambung Hani, didalam tata kelola Anggaran Pemerintahan Kota Bekasi ada sejumlah sistem administrasi yang harus diselesaikan oleh Dinas/OPD terkait dengan pengangaran perihal gaji Pegawai TKK Pemkot Bekasi.

"Sistem inilah yang seharusnya diperbaiki oleh Pimpinan Kota Bekasi yaitu Plt. Wali Kota melalui Ketua TAPD yang selama ini dirasakan mandul dan semoga dengan adanya penggantian Ketua TAPD kedepannya, penganggaran di Kota Bekasi terkait gaji TKK di Kota Bekasi dapat dan mampu diselesaikan permasalahan tersebut. Sebab, seharusnya dijaman era digital ini semua SDM harus sudah mampu mempercepat sistem administrasi tata kelola keuangan sehingga hal-hal seperti keterlambatan gaji tidak terjadi lagi. Karena bukan rahasia umum bahwa TKK acapkali menjadi korban dari lambatnya Sistem Administrasi Penganggaran di Kota Bekasi itu sendiri," terang Hani.


Kedepan, lanjutnya, saya berharap dengan adanya perubahan posisi Ketua TAPD di Kota Bekasi, sistem pengelolaan Anggaran di Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik dan mampu mengkonsolidasikan semua kebutuhan anggaran di masing-masing OPD.

"Saya yakin Ketua TAPD akan bisa membuat pola dengan cara mengintegrasikan dalam sebuah sistem, sehingga tidak akan sampai terulang kembali adanya keterlambatan yang selalu terjadi di akhir Tahun Anggaran," imbuhnya mengakhiri.

Saat Dihubungi Via Whattshap Kadisdik Kota Bekasi Uu Saeful kepada RJN(Ruang Jurnalis Nusantara) Menyampaikan:
"Keterlambatan gaji Tkk Sd dan Tkk SMP memang benar ada keterlambatan mengkomunikasikan ke tim TAPD pemerintah kota bekasi. Alhamdulillah Dengan arahan dan bimbingan Plt. Wali kota. Serta dukungan dan bantuan dari tim tapd pemerintah kota bekasi dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pembayaran Gaji desember 2022 bisa diselesaikan Disdik. Itu sekali lagi saya sampaikan berkat arahan dan bimbingan plt walikota. Dan hari jumat minggu lalu sudah terbayarkan.Mudah -Mudahan hal seperti ini tidak terulang lagi. Pungkas (Red,*)