Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Senin, 08 Januari 2024

Seluruh Direktur Staf dan Pimpinan Redaksi Gardakeadilannews.com ; Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Budiman Sihombing Mantan Kepala Korwil Media Cetak Sumut.




Sumut-Humbang Hasundutan || gardakeadilannews.com
✝️ Tak terasa air mata bercucuran dari semua pelayat mulai berderaian disaat Abang anda berpulang ke sang pencipta Rabu 3 Januari 2024 dini Hari pukul 2.00 wib,Saat di RS di Deli Serdang sampai perjalan iring iringan Ambulance bersama Rekan"kerja serta keluarga menghantarkan peti Jenazah Abang kami dari RS Sari Mutiara Lubukpakam sampai ke Desa siponjot Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbang Hasundutan.Seluruh rekan" dan keluarga yang menghantarkan Peti Jenazah Abang kami ini selama perjalanan mengucapkan terima kasih untuk supir Ambulance dan beberapa pengawal dari instansi terkait.


Pimpinan Redaksi gardakeadilannews merasa sedih atas kepergian bapak B.Sihombing,dimana bapa ini salah satu pemotifasi untuk red dan penyemangatnya untuk buka media,karena ada suatu kenangan atau kasus kelangkaan Minyak tanah di sumatra Utara pada tahun 90 an saat bapa B Sihombing sebagai kepala korwil sumut menaikkan berita tersebut yang menjadi salah satu berita hangat di wilayah sumatra Utara jaman itu. Dari beberapa pimpinan media dan instansi keamanan migas waktu itu merasa tergugah dengan naiknya berita tersebut di media cetak dari pusat.

Dengan gigih dan semangatnya Abang dari pimpinan redaksi ini bercerita pengalamannya tersebut, menjadi penambah semangat adindanya membuka media online di era digitalisasi moderenisasi saat ini.
Sampai berita ini di rilis pimpinan redaksi gardakeadilannews com merasa kehilangan akan sosok Abang yang sudah dianggap sebagai pengganti orang tua selama hidupnya.


Sampai air matanya red turun tak terasa menuliskan secercah harapan dan tangisan, Inilah Pertanda dan Firasat yang datang padaku bang. *Ahir"ini Sangat berat rasanya jemari ini untuk menulis kalimat kata"dan bertelepon untuk mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru buatmu Bang dan untuk semua keluarga dan semua relasi.tidak seperti yang lalu lalu aku suka berkabar dan mengayunkan jemari ini dan bertelepon denganmu.Tapi yakinlah Bang dialam sana,aku akan meneruskan apa yang menjadi cita dan anganmu yang belum kesampaian, kelak akan ku teruskan itu semua*.

Selamat Jalan Abangku Menuju Bapa yang di Surga.Selamat tinggal buat kami semua yang Abang tinggalkan.Bulan Juni 2023 Ahir dari perjumpaan kita terakhir Abangku.

Tapi,Aku yakin Bang Tuhan Pasti Menerangi hati serta pikiranku atas apa rencana"dan Niatmu yang pernah kita niatkan dan kita rencanakan semasa hidupmu.

Sampai berita ini di tayang red merasa bergema selalu ditelinga kedengaran jeritan tangis putri kita bang, saat akan mengabarkan kepergianmu 3 Januari 2024 pukul 2.30 WIB dini hari di saat yang sama kuterima waktu itu telpon dari Boru kita Tiarma kabar kepergianmu.
(Tangi s HMS Rjn)

Rabu, 03 Januari 2024

Adv.M.Faisal.SH.,MH : Pers Sebagai Sosial Kontrol, Berhak Untuk Awasi Penggunaan Dana BOS Serta Mencegah Terjadinya Penyelewengan


.        Ket. Foto Ilustrasi
Jakarta || gardakeadilannews.com

Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Advokat Muhammad Faisal.SH.,MH menjelaskan” Program pemerintah pusat memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah melalui dana BOS (bantuan operasional sekolah) tentunya demi mempermudah sekolah mengelola kegiatan serta menjamin tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.

*Tentang Dana BOS* bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah, yang mana didalam penggunaannya Dana Bos tersebut tidak bisa disembunyikan oleh si penerima bantuan karena laporan penggunaannya harus jelas bahkan, orang tua murid, serta masyarakat luas, berhak mengetahui karena duit itu berasal dari anggaran negara.

Namun jika ada sebagian oknum membandel, para pendidik itu bisa dianggap melawan hukum, yakni tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan hal tersebut bisa dilaporkan ke informasi publik atau Ombudsman.

*Oleh karena itu perlu diketahui ” Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) UU PERS “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)*

Dengan demikian lanjutnya, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

*PEMBEKALAN DASAR HUKUM Tentang DANA BOS*

Dana BOS Singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Aturan hukum pengelolaan dana BOS:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia, bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 huruf b,pasal 2 huruf c dan d

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; dan d, akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Disebut Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam ren cana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan.

*Publik perlu untuk mengetahui penggunaan* Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) Reguler berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regular pada pasal 12 ayat (1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional dalam penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah meliputi komponen :


A. Penerimaan peserta didik baru; B. Pengembangan Perpustakaan C.Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
D Pelaksanaan Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran.
E. Pelaksanaan Administrasi kegiatan sekolah.
F. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. G.Pembiayaan Langganan daya dan jasa.
H.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
I.Penyediaan alat multimedia

"pembelajaran. J.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
K.Penyelenggaran kegiatan dalam mendukung ketersediaan lulusan dan atau.
L.Pembayaran honor guru (paling banyak 50 %).

Sebagai mana larangan dalam penggunaan dana Bos : Bahwa berdasarkan ketentuan larangan pada Pasal 21 angka (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang sebagai berikut :

a) melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) .
b) membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
c) membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran .
d) membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah .
e) membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian .
f) melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu .

Oleh sebab itu Akuntabilitas BOS itu harus “Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan” Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua, jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu, Tutup Faisal.
( Red ,*)

Senin, 01 Januari 2024

Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Tindak Pidana Khusus, Pengawasan, Serta Badan Diklat Sepanjang Tahun 2023



Jakarta || gardakeadilannews.com
Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:
Rp29.983.884.854.798
USD 5.394.020
SGD 364.200
EU 4.290
RM 52.638
W24.000
PF56
Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:
Penyelidikan: 1.674 perkara
Penyidikan: 1.462 perkara
Penuntutan: 1.766 perkara
Eksekusi: 1.699 perkara
Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:
Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU
Eksekusi: 63 perkara
Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:
Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
Eksekusi: 210 perkara
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
Biaya perkara, sebesar Rp671.500
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu:
Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan terce FCla sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu;
Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu;
Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu;
Terbukti sebanyak 132 lapdu;
Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.
Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Pelaksanaan Hukuman Disiplin
Jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlah total sebanyak 121 orang dengan rincian:
Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang;
Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang;
Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang.
Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang."

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI

Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2023, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 2.149 peserta dengan rincian sebagai berikut:
Diklat Teknis Fungsional sebanyak 2.016 peserta, yang terdiri dari:
Diklat Program Prioritas Nasional sebanyak 1.062 peserta;
Diklat PPPJ sebanyak 717 peserta;
Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 120 peserta;
Diklat Kerjasama Lembaga Donor sebanyak 112 peserta;
Program Kerjasama Beasiswa PTN sejumlah 58 Mahasiswa S-2 dan 80 Mahasiswa S-3.
Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 158 peserta;
Diklat pada Sekretaris Badan sebanyak 43 peserta.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.
(Red,*)

Kamis, 21 Desember 2023

Harta Kekayaan PJ.Bupati Bekasi Apa Perlu di Audit Kembali Oleh KPK !



Ket. Foto Ilustrasi
Kab Bekasi || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly menyatakan bahwa Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD Provinsi Jabar dan saat ini sedang juga mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, berdasarkan LHKPN tahun 2020 punya kekayaan Rp.5.540.574.482,- namun tahun 2021 tidak melaporkan. Sedangkan untuk LHKPN tahun 2022 sebesar Rp.6.766.408.071,- dengan peningkatan sebesar Rp.1.225.833.589,-.

"Peningkatan Harta Kekayaan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj. Bupati Bekasi tiga periode tersebut perlu diaudit. KPK juga harus memeriksa dua tanah dan bangunan yang berada di Semarang dan Sumedang, karena kami menduga peningkatan harta kekayaannya ada yang tidak wajar," ucap Agha Syahid Aly kepada awak media Kamis (20/12/2023).

Perlu diketahui, lanjut Agha, gaji dan tunjangan bupati tahun 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Selain gaji pokok dan fasilitas, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika PAD kurang dari Rp.5 miliar, tunjangan operasional Bupati sekitar Rp.125 juta atau 3 persen dari PAD. Namun, jika PAD mencapai lebih dari Rp.150 miliar, tunjangan operasional yang dapat diterima mencapai Rp.600 juta atau 0,15 persen dari nilai PAD.

"Kami mencurigai bahwa LHKPN Dani Ramdan tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan gaji, tunjangan, dan operasional seorang bupati yang begitu tinggi tersebut, membuat kami menduga Dani Ramdan tidak melaporkan semua harta kekayaannya dan harus segera diaudit kembali jangan sampai seorang pejabat negara menutupi sumber harta kekayaan yang didapatnya untuk mencegah tindak pidana korupsi dan TPPU. Maka kami meminta kepada KPK untuk segera memeriksa kembali harta kekayaan Dani Ramdan," ujar Agha.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2020, harta kekayaannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar bernilai Rp. 5.540.574.482,- terdiri dari tanah dan bangunan yang terletak di Bandung, alat transportasi dan mesin bernilai Rp. 306.000.000,- yang terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015. Juga harta bergerak lainnya sebesar Rp. 382.500.000,- serta Kas setara kas Rp. 62.074.482,- dengan sub total Rp. 5.700.574.482,- dan dikurangi hutang sebesar Rp160.000.000,- sehingga total harta kekayaan sebesar Rp. 5.540.574.482,-.

Sedang dalam LHKPN Tahun 2022 terjadi peningkatan dengan rincian terdiri beberapa tanah dan bangunan di daerah Bandung, Sumedang dan Semarang dengan nilai sebesar Rp.6.341.687.203,-, alat transportasi dan mesin bernilai Rp.214.000.000,- terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015 juga harta bergerak lainnya sebesar Rp.347.000.000,- serta kas setara kas Rp.98.163.642,- dengan sub total Rp.7.000.850.845,- dikurangi hutang Rp. 234.442.774,- sehingga totalnya adalah sebesar Rp.6.766.408.071,-.

“Dani Ramdan selama menjadi Pj. Bupati Bekasi juga memiliki mobil dinas, pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, atribut, dan biaya penunjang operasional lainnya, seperti pengamanan, kegiatan khusus, serta untuk penanggulangan sosial,” tambah Agha.

“Semua fasilitas yang diterima bupati dan wakil bupati tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” pungkas Agha.

Sampai berita ini tayang, Dani Ramdan Pj. Bupati Bekasi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasikan via WA terkait hal tersebut.
(*Red,RJN)

Rabu, 20 Desember 2023

Miris ; Diduga Anggaran Kegiatan PBN Kabupaten Bekasi Dilaksanakan Diluar Kota Dianggap Menghamburkan Uang Negara


.          Ket Foto Ilustrasi
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) Arnot mengatakan bahwa sangat tidak efesien jika kegiatan program Pembinaan Bela Negara (PBN) untuk seluruh Desa di Kabupaten Bekasi apabila pelaksanaan kegiatannya diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan yang dianggarkan tahun anggaran (TA) 2023 sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 70 juta per Desa tersebut, kata Arnot, sama saja menghambur-hamburkan uang jika dilaksanakan diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Padahal lanjut Arnot, anggaran akan lebih efisien apabila kegiatan PBN bisa dilaksanakan di aula Pemkab Bekasi, misal di Gedung Wibawa Mukti atau tempat serbaguna lain di Kabupaten Bekasi.

Arnol mengakui betapa penting program peningkatan karakter cinta tanah air kepada aparatur desa yang akan ditransformasikan kembali kepada masyarakat tersebut 

"Kesadaran berbangsa dan bernegara juga setia kepada Pancasila sebagai ideologi, harus terus disosialisasikan agar masyarakat rela berkorban demi bangsa dan negara. Namun disisi lain, pemerintah desa harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran dan efektifitas pelaksanaannya," kata Arnot.

Arnol menegaskan kegiatan bela negara kepada seluruh desa di Kabupaten Bekasi itu menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut informasi, terang Arnot, pihak aparat penegak hukum telah menyarankan kegiatan tidak dilaksanakan di luar daerah karena berimplikasi pada pemborosan anggaran. Namun pihak pengelola anggaran tetap bersikukuh untuk melaksanakannya diluar wilayah.

"Saran aparat penegak hukum tidak dihiraukan, sehingga kami akan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada giat PBN tersebut," kata Arnot.

Sebelumnya, jelas Arnot, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu pernah mengatakan dalam siaran persnya bahwa pola korupsi kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa.

"Dana desa dikumpulkan untuk plesiran dengan dalih studi banding ke suatu tempat," kata Komjen Pol Wahyu saat acara badan hukum nasional Kemenhumkam  dalam tema strategi dan sinergitas penegakan hukum tindak pidana korupsi, Rabu (25/10/2023) Lalu.

“Pernyataan Kabareskrim Polri sangat masuk akal dan kerap terjadi di lingkungan pemerintahan desa dan kegiatan-kegiatan itu tidak berdampak pada kemajuan perekonomian desa. Justru hanya mencari kesenangan dan keuntungan saja oleh oknum pengelola anggaran,” tambah Arnot.

Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, tutur Arnol, pihaknya minta Inspektorat dan Dinas BMPD Kabupaten Bekasi memberi perhatian khusus atas pengelolaan anggaran untuk kegiatan PBN tersebut.

Perlu juga diketahui bahwa kegiatan PBN juga sudah dilaksanakan beberapa tahap dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tanggal 21 Desember 2023 yang direncanakan di Bandung.

Arnol juga berharap narasumber yang dilibatkan dari lingkungan pemerintah dan penegak hukum untuk tidak berkenan hadir jika akan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi.

"Jika kegiatan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi, itu artinya menghambur-hamburkan uang negara dan kami juga akan segera melaporkan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, saat dikonfirmasikan via WA, Bahrul Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi tidak menjawab. ( Red/RJN )

Warga Masyarakat Desa Danau Indah kembali Melakukan Unjuk Rasa ke PT Sankei Gohsyu Industries



Kab.Bekasi,Cikarang barat || gardakeadilannews.com 

Warga masyarakat desa Danau Indah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kembali melakukan unjuk rasa ke PT Sankei Gohsyu Industries, Selasa (19/12/2023).

Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika massa tandingan yang mengatasnamakan Forum masyarakat lingkungan Danau Indah (Formalin) menghalangi warga yang mau menggelar aksi di depan gerbang perusahaan.

“Jadi kami hanya nyampe dan bertahan di area samping perusahaan untuk menghindari bentrok. Karena hasil dari pengamatan, massa Formalin 99% bukan warga desa Danau Indah,” tutur Muksin sang Korlap Aksi.

“Hasil kami tadi dimediasikan bapak polisi bahwa ada surat untuk perusahaan yang diusung warga atas nama PT Cakrawala Danau Indah, ditolak. Artinya upaya kami mengolah limbah PT SGI ditolak oleh pihak manajemen dengan alasan bahwa mereka tidak bisa meninggalkan PT Harosa dengan dalih kepercayaan dan tidak pernah ada masalah,” ucap Muksin.

Dalam mediasi pun, terang Muksin, awalnya kami minta dipertemukan dengan manajemen PT SGI.

“Akan tetapi setelah kita di dalam PT Harosa hadir. Tidak ada perdebatan di dalam karena memang mereka sudah menyiapkan sebuah surat untuk warga agar disampaikan oleh saya,” jelas Muksin.

Atas penolakan yang kami anggap tidak berdasar itu, ujar Muksin, kurang lebih 500 warga memutuskan untuk tetap bertahan dan terus melanjutkan tuntutan.

“Karena semua adalah masyarakat sekitar, ya yang mau pulang ya pulang dulu, nanti balik lagi. Dan aksi terus akan dilakukan sampai pengelolaan limbah didapat sesuai dengan undang-undang bahwa warga sekitar juga punya hak mengelola limbah PT SGI,” tegas Muksin.

Warga hanya menagih janji kepada PT SGI sesuai janji yang diantaranya sebagai berikut:

-Mediasi pertama, (8 November 2023) PT Cakrawala beraudiens dengan bapak Wairwasum dan Mr. Tanaka, dimana Mr Tanaka memberi statement akan mendalami PT. Cakrawala dan tidak akan memperpanjang PT Harosa.
-Mediasi kedua, (17 November 2023) pertemuan dengan Mr Tanaka dan Mr Toda yang berjanji akan memanggil PT Cakrawala untuk audiens dengan manajemen, akan tetapi PT Cakrawala menolak pertemuan di perusahaan dengan dasar kondusifitas di perusahaan.


-Mediasi ketiga, (4 Desember 2023) Mr Tanaka bertanya sejauh mana kesiapan PT Cakrawala untuk pengelolaan limbah karena limbah PT SGI adalah bisnis besar. Dan Mr Tanaka akan memberikan jawaban pada 6 Desember 2023 kepada PT Cakrawala.

“Tapi sampai saat ini janji-janji tersebut hanya janji belaka dan belum ada satupun yang ditepati,” pungkas Muksin.
 ( Red/RJN )

Jumat, 15 Desember 2023

Dampak Limbah ; PT Sankei Gohsyu Industries Di Demo Warga Masyarakat Desa Danau Indah Cikarang Barat



Kab.Bekasi cikarang Barat || gardakeadilannews.com

Akibat dinilai tidak peduli dengan lingkungan sekitar, warga yang terdiri dari sebagian besar emak-emak itu turun berunjuk rasa ke PT Sankei Gohsyu Industries.

Warga masyarakat desa Danau Indah Cikarang Barat tersebut menyampaikan orasinya di depan pintu masuk PT yang beralamat di MM2100 Industrial Town Jl. Bali Block J-8 Gandamekar Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi ini.

Warga yang tinggal di sekitaran PT tersebut menuntut perusahaan segera merealisasikan sesuai janji untuk memberdayakan masyarakat termasuk pengelolaan limbah industrinya.

“Hari ini Warga desa Danau Indah Cikarang Barat Bekasi telah menyampaikan aspirasinya terkait masalah limbah produksi dan limbah lainnya karena hanya dijanji-janjikan oleh Jepangnya atau Mr. Tanaka dan Mr. Koda. 3 (tiga) kali kami sudah dimediasikan oleh Mabes Polri namun tidak mempan dan ada jawaban sama sekali,” ungkap Muksin Korlap aksi, Jum'at (15/12/2023) siang.

“Hari ini kami tarik mundur. Itu bukan berarti kami kalah tapi hanya memberikan peringatan. Hari esok kita akan datang lebih banyak lagi karena kami hanya kebagian bisingnya, polusinya,”



“Silahkan cek, ibu-ibu ini berasal dari mana. Ini bukan massa bayaran. Ini warga mutlak silahkan cek KTPnya. Kami warga menegaskan dan mohon disampaikan oleh pihak media kepada pihak manajemen PT SGI tolong tepati janji Mr. Tanaka dan Mr. Koda terhadap warga desa Danau Indah demi kesejahteraan masyarakat,”

“Intinya Mr Tanaka sudah memberikan janji. Desember tanggal 4 sudah memberikan janji bahwa nanti tanggal 6 akan akan dipanggil untuk membahas masalah limbah akan tetapi sampai saat ini tidak ada,”

Oleh sebab itu, lanjut Muksin, pihaknya akan beraksi lagi sampai ada jawaban memuaskan dari Mr. Tanaka.

“Karena apa? rumah kami dekat. Hari ini kami tunda karena taat pada undang-undang. Surat pemberitahuan kami tidak maksimal dan pihak kepolisian menyarankan untuk ditunda dulu. Tapi kalau sampai 1-2 hari belum ada jawaban, Senin besok sampai seterusnya kami datang lagi,” tuntasnya.

Terpisah, Kompol Gurnald selaku Kapolsek Cikarang Barat pun membenarkan bahwa telah menyarankan warga untuk menunda aksinya lebih dulu sebelum melengkapi syarat administrasinya.

“Intinya warga tadi pagi menyampaikan aspirasinya terkait hak masalah limbah mereka belum menerima kompensasi dari pihak perusahaan.

Alhamdulillah sudah bisa kita tengahi. Nanti akan kita pertemukan dari pihak warga dengan perusahaan terkait jalan keluarnya

Intinya saya cuma meminta kepada mereka tadi, aktivitas warga dan perusahaan tidak terganggu. Alhamdulillah mereka memperhatikan. Selain itu kebetulan mereka juga belum membuat surat pemberitahuan izin sesuai dengan undang-undang,” singkat Pamen yang baru 3 hari menjabat Kapolsek Cikarang Barat ini. (RJN-Red,)