Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 25 Juni 2025

Pemkab Bekasi Diduga Tutup Mata", (Hotel @HOM Premiere Tambun) Langgar GSS — RJN Minta KDM Turun Sidak



Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Isu dugaan pelanggaran tata ruang oleh bangunan Hotel Metland di wilayah Komplek Metland Blok A, Tambun Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, angkat bicara tegas dan mendesak Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan langsung atas bangunan yang diduga berdiri di atas bantaran sungai tanpa kejelasan legalitas. Selasa, (24/6/2025).

Menjadi Permasalan

Polemik bermula dari dugaan bahwa bangunan Hotel Metland berdiri melanggar garis sempadan sungai yang ditentukan oleh regulasi, yaitu 15 meter dari bibir kali. Hal ini disampaikan oleh warga dan aktivis lingkungan kepada awak media. Ketika diminta tanggapan, aparat desa menyatakan bahwa urusan pengawasan sungai merupakan kewenangan PJT dan Bina Marga Pengairan, bukan wewenang desa.

“Untuk lebih akurat, temuin langsung pihak PJT atau Bina Marga. Kami di pemdes tidak punya kewenangan terhadap aliran sungai besar,” ujar Jaut Kepala Desa Tambun saat dikonfirmasi awak media.

Menjadi Sorotan dan Tuntutan

“Kita pernah menyaksikan bagaimana pelanggaran tata ruang di kawasan wisata Puncak, Bogor, langsung ditertibkan oleh aparat. Namun, ketika pelanggaran serupa diduga dilakukan oleh pemilik modal besar, justru tidak mendapatkan respons tegas dari pihak berwenang. Ini adalah bentuk ketimpangan penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya.

Ia menekankan bahwa KDM (Kang Dedi Mulyadi) Gubernur Jawa Barat (Jabar) wajib turun langsung ke lokasi dan tidak hanya menunggu laporan administratif. Sebab, keberadaan bangunan itu tidak hanya melanggar tata ruang, tapi juga berpotensi merusak ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai).

Dampak Jika Tidak Ditindaklanjuti

Ketidakadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika pedagang kaki lima dan Bangli bisa digusur dalam waktu singkat, namun bangunan besar dibiarkan bertahun-tahun, maka prinsip keadilan dan good governance patut dipertanyakan.

RJN mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem pengawasan tata ruang dan konservasi lingkungan, serta dapat memicu tuntutan masyarakat dan aktivis ke tingkat nasional jika tidak segera ditindaklanjuti.

Langkah Selanjutnya yang Diharapkan

Hisar menuntut Bupati Bekasi dan PJT agar tidak tutup mata, serta mendesak adanya:

Transparansi legalitas lahan tempat berdirinya hotel tersebut.
Audit lingkungan atas potensi dampak pembangunan terhadap ekosistem sungai.
Penindakan setara terhadap semua pelanggar tata ruang, tanpa pandang bulu antara masyarakat kecil dan pemilik modal.

“Tegakkan keadilan tata ruang secara merata. Jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya

(HMS RJN,Red)

SDN MANGUN JAYA 04 GELAR ACARA PELEPASAN, DAN PENTAS SENI, RAYAKAN KREATIVITAS DAN PRESTASI SISWA



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews com
SDN. MANGUN JAYA 04 Yang beralamat di Desa Mangun Jaya kecamatan Tambun selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat  Menggelar acara pelepasan kelas VI Selasa(24-06-2025)Acara yang berlangsung meriah, serta menjadi momen penuh haru dan suka cita bagi seluruh keluarga Besar Sekolah. 

Kegiatan pelepasan ini tak hanya jadi ajang perpisahan, namun juga menampilkan beragam kreasi seni Siswa-siswi SDN MANGUN JAYA 04.Semua kegiatan ini sukses menyita  perhatian dan mendapat sambutan hangat dari para tamu undangan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SDN MANGUN JAYA 04 Pengawas SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Ketua Komite Sekolah,Para Guru, serta Para Orang tua Siswa yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. 

Dalam Sambutannya Lilis, S.pd M.Selaku kepala Sekolah menyampaikan rasa, syukur atas keberhasilan Siswa kelas VI yang telah menyelesaikan pendidikan dasar. Ia menyebut seluruh Siswa SDN MANGUN JAYA 04, Kelas VI lulus 100 Persen. Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa seluruh lulusan tersebut telah mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan, baik ke SMPN Lewat jalur Afirmasi, maupun ke Pondok Pesantren, ujar Lilis S.pd .

Alhamdulillah seluruh Siswa lulus dan masing-masing sudah punya rencana kedepannya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi lagi, serta semua cita-cita anak-anak SDN MANGUN JAYA04 dapat di Raih dengan RidhoNYA Alloh swt.

Ia menambahkan bahwa seluruh pertunjukan pentas seni yang di tampilkan dalam acara ini merupakan hasil kaloborasi antara Guru, Siswa,dan Orang tua. 

Kegiatan ini bukan semata-mata hiburan, tetapi ajang untuk menyalurkan kreativitas,serta menumbuhkan rasa percaya diri anak-anak dan salah satu yang sangat di gaungkan Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi/KDM 

Lilis S.pd, selaku Kepala Sekolah juga memberikan pesan dan kesan menyentuh untuk para siswa,Ia berharap semua lulusan tetap semangat belajar demi mencapai cita-cita, Ia menekankan pentingnya menjadi anak yang rajin, berahlak baik, serta membanggakan Orang tua dan Sekolah. 

Acara pelepasan dan kenaikan kelas di SDN MABGUN JAYA 04 ini menjadi momentum berharga yang memperkuat sinergi antara Sekolah, Orang tua, dan Siswa, selain menjadi perpisahan yang manis, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Sekolah dalam membentuk karakter, mengembangkan potensi,dan menciptakan generasi unggul masa depan. 

Dengan berakhirnya acara ini, seluruh pihak berharap agar anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan dasar di SDN MANGUN JAYA 04 terus berprestasi, tidak melupakan nilai-nilai yang telah di ajarkan, serta mampu membawa nama baik Sekolah.

(*tangi.s)

Selasa, 24 Juni 2025

Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Matangkan Rencana Tukar Guling Penyerahan Aset dan Layanan Perumda



Bekasi || mediagardakeadilannews.com Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan persiapan terkait serah terima aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi. Proses ini menjadi bagian dari penataan aset bersama yang telah berlangsung sejak 2005, dan ditargetkan mencapai penyelesaian 90 persen pada 2025.

Pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, Sekda Kota Bekasi Junaedi, serta Direktur Perumda Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari pengalihan aset, kepastian hukum, hingga hambatan investasi, karena wilayah operasional yang masih terbagi dua.

Tiga wilayah (Pondok Gede, Harapan Baru, dan Wisma Asri) telah diserahterimakan sejak 7 Februari 2023. Selanjutnya, Cabang Rawa Tembaga telah diserahterimakan pada 19 Juli 2024, disusul Rawalumbu dan Setia Mekar akan diserahkan pada 09 Juli 2025. Sementara sisanya Cabang Pondok Ungu dan Cabang Poncol segera dilakukan verifikasi aset, sehingga diharapkan dapat diserahterimakan pada November tahun ini.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan aset demi menghindari penyalahgunaan, termasuk penggunaan lahan secara tidak sah dan maraknya bangunan liar. Saat ini, ratusan lahan di Kota Bekasi masih dikuasai secara administratif oleh Kabupaten Bekasi, sehingga pemerintah kota tidak bisa melakukan penataan.

Sementara itu, Bupati Ade Kuswara menyampaikan dukungannya atas proses penyelesaian ini. Ia berharap penataan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelesaian aset lintas wilayah.

“Kita ingin penyelesaian yang adil, jelas, dan berpihak pada kepentingan warga dua daerah,” ujar Ade.

Proses selanjutnya akan difokuskan pada sinkronisasi data, penilaian aset, dan penyusunan skema tukar guling apabila diperlukan. Wali Kota juga menceritakan bahwa saat berdiskusi bersama Gubernur Jawa Barat ia pun siap untuk menjadi saksi atas pemindahan aset di masing masing wilayah.

“Rencana ini akan dimatangkan untuk kepentingan masyarakat kedepannya, bukan untuk kepentingan satu golongan saja, karena kedepannya mengenai masalah aset harus lebih jelas,” tegas Tri Adhianto.
(**)