Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 22 Juni 2025

Sosialisasi SPMB Tahun Pelajaran 2024/2025 Sudah Dilakukan : Kepala Sekolah SMPN4 Tambun Selatan Rija Sudrajat Berharap SPMB Berjalan Dengan Baik.



Kepala SMPN 4 Tambun Selatan, Rija Sudrajat

Bekasi Tambun Selatan || mediagardakeadilannews com Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 di SMP Negeri 4 Tambun Selatan hingga hari kedua pelaksanaan dilaporkan berjalan dengan baik. Meski demikian, masih terdapat sebagian orang tua yang belum sepenuhnya memahami teknis penggunaan aplikasi SPMB secara daring.

Kepala SMPN 4 Tambun Selatan, Rija Sudrajat, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan sejumlah langkah preventif sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Salah satunya adalah menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk para ketua RT dan RW di wilayah Jatimulya serta para kepala sekolah dasar khususnya di lingkungan Jatimulya.

“Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab sekolah dalam memberikan informasi yang benar dan menyeluruh kepada masyarakat terkait mekanisme SPMB. Dengan demikian, masyarakat memiliki bekal yang cukup sebelum melakukan pendaftaran,” ungkap Rija, Kamis (19/6/2025).

Ia juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran online agar tidak ragu datang langsung ke sekolah. Pihak SMPN 4 Tambun Selatan telah menyiapkan layanan bantuan di lokasi untuk memfasilitasi pendaftaran.

“Kami siap membantu para orang tua yang kesulitan. Tim kami sudah siaga di sekolah untuk memberikan pendampingan secara langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rija berharap pelaksanaan SPMB tahun ini bisa menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya, terutama dalam aspek teknis pada sistem aplikasi dan website yang digunakan.

“Tentu harapan kami ke depan adalah agar sistem aplikasi dan website bisa lebih optimal, sehingga proses SPMB berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Adapun untuk formasi penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2025/2026, SMPN 4 Tambun Selatan menetapkan kuota sebanyak 40 siswa per rombongan belajar (rombel).

Dengan dukungan seluruh panitia, masyarakat, serta sistem yang terus disempurnakan, pihak sekolah optimistis pelaksanaan SPMB dapat berlangsung lancar, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
(**)

Jumat, 20 Juni 2025

Siswi Berprestasi Deli Serdang Dapat Dukungan DPRD dan Kapolres , Kezia Megas Siap Menuju Panggung Nasional di Ajang Putri Pelajar



Lubuk Pakam || mediagardakeadilannews.com
Siswa SMA Negeri 1 Tanjung Morawa, *Kezia Megas Sipahutar ,* yang menjadi *pemenang Putri Pelajar tingkat Provinsi Sumatera Utara* dan bersiap mewakili daerah ke ajang nasional, menerima dukungan langsung dari unsur legislatif dan kepolisian. Dukungan tersebut disampaikan saat audiensi bersama *Wakil Ketua III DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Saputra, S.Sos,* di Kantor DPRD, Lubuk Pakam.

*Agenda Utama Audiensi*

Audiensi digelar untuk memberikan apresiasi serta dukungan moril dan finansial terhadap Kezia Megas Sipahutar sebagai wakil daerah dalam ajang nasional di ajang Putra Putri Pelajar .  Kezia Megas Sipahutar merupakan *pemenang Winner Medan dan Provinsi Sumut kategori Putri Pelajar tingkat SMA,* dan akan mewakili Sumatera Utara dalam kompetisi tingkat nasional.

*Hadir dalam Audiensi*

Turut mendampingi Kezia Megas Sipahutar dalam audiensi penting tersebut adalah:

* *Makmur Sitompul,* Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Morawa
* *Yafizham,* Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I
* * Ferawati Simanjuntak* (ibu) sebagai orang tua
* Perwakilan dari *Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara*
* Dan *Kapolres Kota Deli Serdang,* yang turut memberikan *dukungan langsung berupa uang saku* sebagai bentuk apresiasi atas prestasi Kezia Megas Sipahutar

*Kapan Kegiatan Berlangsung*

Kegiatan berlangsung pada pertengahan Juni 2025 di *Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam,* yang menjadi lokasi strategis dalam menjembatani koordinasi antara pihak legislatif, instansi pendidikan, dan perwakilan pemerintahan provinsi.


*Mengapa Dukungan Ini Dianggap Strategis*

Dukungan kepada Kezia Megas Sipahutar tidak hanya simbolik. Ini merupakan bagian dari *upaya penguatan citra Sumatera Utara sebagai daerah yang mendukung generasi muda kreatif dan berbudaya.* Selain itu, ajang Putri Pelajar Nasional adalah kesempatan untuk mempromosikan potensi budaya daerah melalui figur muda yang inspiratif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Deli Serdang, Hamdani Saputra, menyampaikan bahwa *Kezia Megas  adalah representasi semangat daerah* yang harus difasilitasi agar mampu bersaing secara nasional tanpa beban.

*"Pemerintah daerah melalui DPRD siap memberikan dukungan agar anak-anak kita yang berprestasi, seperti Kezia Megas Sipahutar,  bisa terus maju tanpa kendala. Kita bangga ada duta daerah yang tidak hanya cerdas, tetapi juga peduli pada kebudayaan dan pariwisata,"* ujarnya.

*Harapan ke Depan*

Para pemangku kepentingan berharap agar *Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,* yang saat ini masih menunggu konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Alexander sinulingga*turut memberikan dukungan resmi. Hal ini sejalan dengan harapan masyarakat agar setiap prestasi pelajar dibalas dengan *dukungan terstruktur,* termasuk dalam hal pembinaan lanjutan, fasilitasi keberangkatan, dan publikasi potensi daerah.

Kezia Megas Sipahutar bukan sekadar pelajar berprestasi, ia kini menjadi simbol harapan, bahwa dari Tanjung Morawa, *putri daerah bisa melangkah ke panggung nasional* dengan semangat budaya dan identitas lokal yang kuat. Dukungan lintas sektor—DPRD, sekolah, kepolisian, dan orang tua—adalah fondasi yang membentuk narasi baru: *“anak daerah juga bisa bersinar.”*

*“Anak-anak seperti Kezia Megas Sipahutar  harus diberi panggung dan kepercayaan. Karena dari situlah masa depan daerah ini bersinar,” ujar Kepala Sekolah SMA N 1 Tanjung Morawa.

( Red )

Tanpa APDESI dan DPMD,DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi



Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Kegiatan *Bimbingan Teknis (Bimtek)* bagi para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan yang diduga diselenggarakan oleh pihak swasta tanpa melibatkan *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)* serta *Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)* itu dinilai *bertentangan dengan regulasi nasional dan daerah* yang mengatur penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kapasitas desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa tanpa koordinasi resmi dengan DPMD maupun APDESI.

Melalui pesan singkat yang disampaikan kepada awak media mediarjn.com via aplikasi WhatsApp, Ridwan menyatakan keprihatinannya terhadap model pelatihan yang dinilai semakin jauh dari semangat efisiensi dan tata kelola anggaran yang baik.

*“Saya sudah tanya ke Kepala DPMD, beliau juga tidak tahu. Ini kenapa Kepala Desa Bimtek terus? Padahal ada Inpres No. 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran,”* ungkap Ridwan dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan Bimtek yang tidak diselenggarakan oleh lembaga resmi pemerintah berpotensi menjadi modus baru pemborosan dana desa.

*“Pemdes terlalu mudah menyetujui kegiatan berbau Bimtek, padahal yang menyelenggarakan bukan lembaga resmi. Ini jadi peluang usaha baru, dan bentuk penghamburan uang model baru. Jangan-jangan nanti bisa Bimtek sebulan dua kali,”* lanjutnya.

*“Ironisnya, ADD dan DAD katanya kurang, tapi kegiatannya Bimtek terus. Ini jelas harus dikritisi.”*

Dalam akhir komentarnya, Ridwan menegaskan bahwa komitmen efisiensi anggaran dan akuntabilitas desa tidak boleh dikorbankan oleh kegiatan pelatihan yang tidak jelas dampaknya.

Bimtek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni perusahaan swasta, disebut diduga berjalan tanpa koordinasi langsung dengan DPMD maupun APDESI. Padahal, kedua lembaga ini secara normatif merupakan unsur utama dalam pembinaan dan pemberdayaan kepala desa sesuai regulasi pusat dan daerah.

Merujuk pada Permendagri No. 16 Tahun 2018, serta Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019, kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa wajib melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan asosiasi kepala desa demi memastikan akuntabilitas dan relevansi materi.

Pelaksanaan Bimtek yang diadakan di luar daerah dan tidak menghadirkan unsur DPMD maupun APDESI *menjadi persoalan hukum dan etika tata kelola pemerintahan desa.* Hal ini terungkap dari penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, termasuk:

* *Permendagri No. 28 Tahun 2006* tentang Pedoman Pembinaan Kepala Desa
* *Permendagri No. 16 Tahun 2018* tentang Musyawarah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
* *Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019* tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan program peningkatan kapasitas kepala desa *wajib* dilakukan melalui pelibatan *pemerintah daerah (DPMD)* dan *asosiasi desa resmi (APDESI).*

Ketua RJN Bekasi Raya, *Hisar Pardomuan,* angkat bicara terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

*“Ketika kegiatan pelatihan bagi kepala desa dilakukan tanpa koordinasi dengan DPMD dan APDESI, maka itu tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran,”* ujar Hisar.

Hisar juga menekankan bahwa kepala desa seharusnya tidak menjadi objek bisnis pelatihan yang sarat konflik kepentingan.

*“Kami dari RJN mendorong aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan Bimtek yang tidak memiliki dasar pelibatan pemerintah daerah secara formal.”*

Bimtek dimaksud berlangsung pada pertengahan Juni 2024 dan diikuti oleh sejumlah kepala desa dari Kabupaten Bekasi, namun dilaksanakan di luar wilayah administrasi kabupaten tanpa pengawalan resmi dari lembaga yang berwenang. Keadaan ini menambah pertanyaan publik mengenai siapa yang sebetulnya berada di balik kegiatan tersebut dan bagaimana proses penganggarannya.

Selain dugaan pelanggaran administratif, kegiatan ini disebut-sebut sebagai praktik yang *mengabaikan prinsip-prinsip good governance,* yakni:

* *Transparansi*
* *Akuntabilitas*
* *Partisipasi publik*

Jika terus dibiarkan, pola-pola semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pemerintahan desa, di mana anggaran pelatihan bisa disalurkan tanpa pengawasan, konten pelatihan tidak relevan, dan hasilnya tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik di desa.

Penguatan peran DPMD dan APDESI dalam setiap kegiatan Bimtek harus segera diwujudkan dengan:

* Revisi pedoman teknis pelatihan
* Penerapan evaluasi kegiatan oleh Inspektorat
* Transparansi vendor atau pihak ketiga yang terlibat

Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk *menerbitkan Surat Edaran Bupati* yang mengatur mekanisme pelatihan kepala desa secara terstruktur, terukur, dan terbuka.

Polemik Bimtek ini menjadi *cermin kegagalan koordinasi antara pemerintah daerah dan desa,* sekaligus menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola.

*“Jangan jadikan kepala desa sebagai objek pelatihan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa evaluasi dampak,”* pungkas Hisar Pardomuan.

Dengan terbukanya wacana ini, masyarakat dan media memiliki tanggung jawab untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.
---
( HMS RJN,Red)