Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 21 Januari 2025

Dugaan Penyelewengan Dan Penyalahgunaan Anggaran APBDes Sumberjaya TA 2024 Tahap Satu


Foto : Tangkapan Layar Gedung Inspektorat Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Laporan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024 tahap I, telah dilimpahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi. Penanganan kasus ini tengah berlangsung dengan proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu (Irban) V.

Pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan APBDes ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa. Berdasarkan penuturan Tatang, Pengendali Teknis pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, pihaknya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa.

"Laporan ini berasal dari Kementerian Desa Tertinggal, dan kami segera menindaklanjutinya. Kepala Desa yang baru telah kami panggil, sementara untuk kepala desa sebelumnya masih dalam daftar pemanggilan," ungkap Tatang saat ditemui di ruang kerjanya.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bekasi sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat. Proses investigasi mencakup pemanggilan terhadap terlapor, yakni pemerintahan Desa Sumberjaya, serta pengecekan lapangan untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran.

"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik setelah bukti-bukti terkumpul," tambah Tatang.

Tiga warga Desa Sumberjaya, yakni Fajar Shodick, Endang Susanto, dan Muhammad Taufik A., menjadi pelapor utama dalam kasus ini. Mereka menyatakan ketidakpuasan atas kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

"Kami telah dimintai keterangan oleh Inspektorat pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai dengan laporan yang kami ajukan sebelumnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa Tertinggal. Semua yang kami ketahui telah kami sampaikan dengan jujur," ungkap Fajar Shodick.

Fajar mengungkapkan bahwa mereka diminta hadir untuk pemeriksaan lanjutan pada hari berikutnya. Namun, ia menyayangkan adanya ketidaksesuaian prosedur pemanggilan oleh Inspektorat, seperti tidak adanya surat panggilan pertama yang diterima sebelumnya.

"Kami sangat menyayangkan proses ini. Tidak ada surat pemanggilan pertama, tetapi langsung ada pemanggilan kedua. Kami tetap hadir karena ingin mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terungkap," tegasnya.

Pelapor berharap agar laporan ini diinvestigasi secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus hingga hasil audit dari Inspektorat mengungkap kebenaran.

"Kami ingin kasus ini diselesaikan dengan terang benderang, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan," pungkas Fajar.

Inspektorat Kabupaten Bekasi berjanji akan menyelesaikan investigasi ini secepatnya. Pemeriksaan fisik ke lapangan dan audit atas pengelolaan APBDes akan dilakukan setelah bukti-bukti awal terkumpul. Publik menanti hasil penyelidikan ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.
( Red )

Minggu, 19 Januari 2025

Pemecatan 6 Taruna STTD ; Siswa Dan Orang Tua Berharap Ada Tindak Lanjut Dan Aspirasi Dari BPSDM



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kunjungan Orangtua Taruna STTD dan Ketua umum LMPPSDMI ke Kantor Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia perhubungan (BPSDMP) Jumat(17/0125) di terima dengan baik Humas dan Koordinator Hukum BPSDMP.

Kedatangan Rombongan Untuk menindaklanjuti Surat Jawaban BPSDMP dan STTD terkait Pemecatan 6 Taruna yang di tuding bermasalah dan Cacat hukum dan tidak Berkeadilan.

Koordinator Hukum BPSDMP Sapri Mengatakan,"Dirinya mewakili Kepala Badan Untuk mendengarkan Aspirasi dari orangtua Taruna STTD,nanti apa yang menjadi aspirasi akan kami sampaikan ke atasan,"ujarnya.

Dirinya menyampaikan juga,"mudah mudahan Nanti ada skejul para orangtua untuk bertemu dan membahas persoalan ini,tapi kemungkinan nanti pertemuan hanya bisa di ikuti orangtua langsung tanpa kuasa atau perwakilan,"Ujar Sapri meyakinkan orangtua taruna.

Disamping itu,"Orangtua Taruna Atas nama Petrus Mewakili 5 taruna Lainnya, menyampaikan Kekecewaan yang mendalam Atas tindakan yang dilakukan direktur STTD yang memecat Putra mereka,Yang di anggap tidak manusiawi tidak berdasarkan pertimbangan ,tidak berkeadilan ,bahkan ada indikasi Sentimen semata.

Dirinya Menjelaskan Di depan Humas dan Koordinator Hukum BPSDMP ,"berbagai kejanggalan Dan kerugian para orangtua taruna,misalnya Sudah dimintai sejumlah uang ,tapi putra kami tetap di pecat,dan 2 orang senior mereka atas nama Luthfi dan Rifki  tidak di pecat merupakan Pelaku dan Penyuruh juniornya melakukan Pemukulan terhadap korban,dan Kejadian tanggal 3 Desember 2024 yang ada peristiwa yang sama pemukulan terhadap 12 orang Taruna dengan cara di sekap di ruangan tanpa Penerangan (lampu di matikan ) yang di lakukan Patola angkatan 44 di asrama elang,namun direktur STTD sengaja Menutup nutupi kejadian itu ,dan menginstruksikan informasi ini tidak sampai keluar,karena menyangkut Pemecatan 6 orang taruna Junior dan 1 orang taruna Senior dengan kejadian yang sama,"Demikian di jelaskan Orangtua Petrus di hadapan Humas serta Koordinator Hukum BPSDMP.

"Para Orangtua Berharap,'supaya Ada Pertimbangan dan Putra kami di kembalikan Ke Kampus,kalau pun tidak bisa kami berharap pemecatan juga harus dilakukan Terhadap 2 orang senior yang ikut terlibat,bahkan Direktur Wadir Serta KBA Dan Pengasuh Juga Harus di Pecat Juga,karena Sudah Melindungi Kejadian yang sama tanggal 3 Desember 2024 ,"Tegas nya.

Ketua umum LMPPSDMI J.leonard Butarbutar sebagai Kuasa Orangtua menyampaikan pesan moral ke Humas dan Koordinator BPSDMP ,kami kuasa dari para taruna dalam hal ini masih mengedepankan Hubungan Komunikasi yang positif,kami berharap Ada Penyelesaian dengan STTD dan Para Orangtua,kami berpesan kepada pak Kepala Badan Supaya Aspirasi kami bisa di terima,namun perlu kami mengingatkan jangan menyepelekan persoalan ini,kami tidak akan tinggal diam apabila tidak ada winwi solusi,hal gila pun sudah kami pikirkan untuk memperjuangkan Anak anak kami Untuk mendapatkan rasa Berkeadilan,kalau di perlukan hal hal paling gila itu akan kami lakukan demi masa depan Anak-anak generasi bangsa,termasuk aksi demo besar besaran pun akan kami lakukan di STTD maupun Di BPSDMP atau Di Kementerian Perhubungan untuk menjadikan Kasus ini Perhatian Seluruh Rakyat Indonesi,karena kami juga menganggap Anda anda Sudah Mengubur Mimpi Generasi anak bangsa,"jadi harapan Kami ada Winwin solusi,"Tandas Leo.

"Disamping itu,"LMPPSDMI bersama pewarta rekan-rekan Media dan Media Garda Tipikor news Melakukan Audiensi Dengan STTD di terima Langsung Doharman L.Tungkup yang langsung di perintahkan Direktur untuk menerima kunjungan,kepada Doharman L.Tingkup LMPPSDMI menjelaskan Maksud dan Tujuan Dalam rangka Itikad baik dan mencari solusi untuk mendengarkan Aspirasi Kuasa dan para orangtua Taruna,dan menjelaskan segala Upaya Orangtua mencari keadilan dan Solusi Untuk Putra mereka.

Doharman L.Tungkup dalam kesempatan itu menanggapi,"saya sendiri di mandatkan pak direktur untuk menemui LMPPSDMI dan Garda Tipikor news,perihal yang menjadi Fokus pembicaraan kita nanti akan saya sampaikan langsung ke pak direktur,"ujarnya.

Namun,setelah selesai berdiskusi dengan Doharman L.Tungkup di salah satu ruangan,J.leonard butarbutar ketua Umum LMPPSDMI berpapasan dengan Wadir 3 Yus Rizal,yang notabene disebut sebut Orangtua Korban Muhammad Apri Yaitu Zulkhairi menerima uang sebesar Rp 30 juta dari para Orangtua pelaku,terjadi adu mulut disaksikan Beberapa Orang di loby Kantor STTD,sambil teriak Yus Rizal Mengancam Ketua Umum LMPPSDMI,saya sudah Tau Anda ,saya akan somasi anda,panggil Zulhairi pekik Yus Rizal,sontak hampir terjadi kegaduhan,lantas Leo Mengeluarkan Kata kata 1 langkah pun saya tidak mundur ,silahkan somasi,"tantang Pak Leo.

Menanggapi kejadian itu Leo berpendapat,"Itu lah watak dari wadir 3 Yus Rizal,kalau dirinya merasa di rugikan dalam Kasus ini,silahkan Di lakukan langkah somasi,jangan hanya omong doang, ,buktikan dirinya tidak merasa menerima uang Rp 30 juta itu,seperti apa yang di Katakan Zulhairi kepada 6 Orangtua taruna,jangan malah menyuruh saya memanggil Zulhairi,mereka yang bersenang senang ketemuan di hotel Horizon sambil makan siang gratis, loh kok saya di suruh memanggil zulhairi,emang dia siapa?saya ini ketua umum LMPPSDMI loh,dia Hanya Wakil direktur,tinggian mana jabatan saya dengan dia,jelas dong tinggian jabatan saya ketua umum,beraninya dia memerintahkan saya memanggil Zulhairi,"simdir leo dengan nada bercanda dan lucu 

(Red,**)

Selasa, 14 Januari 2025

Pemantau keuangan Negara PKN Melaporkan Dirkrimsus Polda Jawa Barat Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Kadiv Propam Mabes Polri


Ketum PKN Pusat Patar Sihotang

Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com

Konprensi Pers PKN, Bekasi tanggal 13 Januari 2025
PKN Laporkan Dirkrimsus Polda jabar ke Propam Mabes Polri. Pemantau keuangan Negara PKN telah melaporkan Dirkrimsus Polda jawa barat atas dugaan Pelanggaran Kode etik ke Kadiv Propam Mabes Polri karena Menghentikan Laporan Tindak pidana khusus Keterbukaan Informasi yang di lakukan oleh 4 Kepala Desa ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum pada saat melaksanakan Konprensi Pers di kantor Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi .

Patar sihotang SH MH menjelaskan Bahwa sekitar tanggal 31 Oktober 2023 Pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan 4 kepala Desa di Kabupaten Bandung barat dan Cianjur karena di duga telah melakukan tindak pidana Khusus keterbukaan Informasi Publik sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik , dengan Modus tidak memberikan Dokumen Informasi Publik Berupa APBDES dan LPJ APBDES dan LPJ Dana Covid 19 , yang mana seharusnya di berikan kepada PKN sebagai Pelapor sesuai perintah dan amar putusan PTUN Bandung dan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan kembali dari mahkamah agung dan Putusan Penetapan Eksekusi dari PTUN Bandung.

Patar Sihotang menyampaikan Kronologisnya Bahwa oleh karena Para kepala Desa tidak memberikan Dokumen Informasi sesuai Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung ,Maka kami PKN melaporkan Kasus ini ke Kapolda Jawa barat
Bahwa pada tanggal 30 September 2024 Kami menerima SP2HP dari Kasubdit IV Dirkrimsus Polda jawa barat dengan nomor B/569/IX/RES.5/2024 /DIRKRIMSUS ,dan di suratnya menyebutkan apabila ada hal hal di tanyakan silahkan Hub AKP Jali dengan HP 081289962012 dan sudah kami wa dan hub namun tidak di respon atau di jawab .
Bahwa Pada Tanggal 4 Oktober 2024 setelah 1 Tahun kasus ini kami laporkan ke Polda Jawa barat [ dari 16 Oktober 2023 sampai 4 Oktober 2024 } ada salah satu kepala desa mengirim dokumen informasi melalui J&T ekspres ,namun tidak kami tanggapi ,karena kasus pidana khusus ini telah kami laporkan ke Kapolda Jawa barat .sehingga hal itu menjadi ranah hukum Dirkrimsus Polda Jawa barat .tanda terima pengiriman terlampir

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 setelah kepala desa mengirimkan dokumen informasi melalui J&T Dirkrimsus melakukan gelar perkara dan kemungkinan Tanda terima pengiriman dokumen tanggal 4 Oktober 2024 di buat dalil seolah olah dokumen sudah di terima PKN ,sehingga di buat keputusan Penyelidikan di hentikan .dan pada tanggal 15 November 2024 di keluarkan Surat Keputusan Penghentian penyelidikan . hal ini membingungkan masyarakat pelapor ini seperti cerita dagelan dengan lakon si A mencuri Laktop si B Si A melaporkan si B ke kantor Polisi , setelah di Polisi melakukan Pemeriksaan Si A mengirimkan Laktop ke B melalui Pos , si A membuat bukti Resi pengiriman laktop sebagai bukti pemberian laktop yang di curi , sehingga oleh Kepolisian Kasus di tutup .
Bahwa Menurut kami PKN sebagai pelapor bahwa perbuatan 4 Kades sudah memenuhi unsur unsur tindap pidana khusus sesuai dengan Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 menyatakan:

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Demikian juga berdasarkan Surat Edaran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanganan aduan tindak pidana dalam Undang Undang Tindak Pidana Keterbukaan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU KIP dapat di lakukan pada saat putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan tetap tidak dilaksanakan .

Patar sihotang Menyampaikan Bahwa Kami masyarakat Pemantau keuangan negara PKN merasakan tidak ada kepastian hukum dan tidak ada ketidak adilan karena Laporan kami tentang Tindak pidana Khusus Keterbukaan Informasi di berhentikan dengan dalil yang tidak jelas dan kami masyarakat merasa Putus asa dan resah karena kami bingung harus kemana lagi Kami melaporkan .Karena Putusan PK dan Putusan eksekusi juga tidak dianggap oleh terlapor dan bahkan di dukung oleh Dirkrimsus Polda Jawa barat sehingga menurut Kami PKN pejabat Dirkrimsus telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagaimana disebut pada
a. CATUR PRASETYA POLRI .Sebagai Insan Bhayangkara Kehormatan Saya adalah Berkorban Demi Masyarakat ,Bangsa dan Negara Untuk : 1.Meniadakan Segala Bentuk Gangguan keamanan
2.Menjaga Keselamatan Jiwa Raga Harta benda dan HAM 3.Menjamin Kepastian Berdasarkan Hukum 4.Memelihara Perasaan Tenteram dan Damai
b. Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Etika Kelembagaan Pasal 5 (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Patar sihotang Berharap agar laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dapat di proses guna kepastian hukum dan berkeadilan dan menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia .demikian disampaikan Patar sambil menunjukkan Surat Laporan Pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri pada saat penutupan Konprensi Pers.

(Red)