Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 10 Oktober 2023

DPO Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap ; Polresta Bekasi Didemo Elemen Mahasiswa Bersama Pemuda



Bekasi || gardakeadilannews.com

Massa Mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kota Bekasi, PC GMKI Kota Bekasi, PC GMNI Kota Bekasi, DPD KNPI Kota Bekasi dan Pemuda LIRA Kota Bekasi serta PC HMI Jakarta Timur melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (9/10/2023).

Mereka mendesak agar Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap M. Fikri Abbas. Pasalnya, pelaku Tedi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai saat ini masih belum bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

Yusril Nager Ketua PC PMII Kota Bekasi dalam orasinya menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota sebagai pelindung dan pengayom masyarakat masih belum bisa menciptakan ruang dan rasa aman bagi anak dan masyarakat Kota Bekasi.

"Hari ini dengan tegas kami menyatakan bahwasannya Polres Metro Bekasi Kota seharusnya bisa memberikan pengayoman sehingga terciptanya rasa dan ruang aman bagi masyarakat. Akan tetapi hari ini pada kenyataannya Polres Metro Bekasi Kota belum bisa memberikan hal itu kepada masyarakat khususnya Kota Bekasi ," ujar Yusril Nager.

Sementara perwakilan PC GMKI Kota Bekasi dengan lantang menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota kurang tegas mengambil keputusan dan penindakan.

"Turunnya kami hari ini tidak lain dan tidak bukan hanya ingin Polres Metro Bekasi Kota agar dapatnya bersikap tegas dalam mengambil keputusan dan penindakan. Pasalnya dalam kasus pengeroyokan terhadap adinda Fikri, kita melihat adanya salah satu yang diduga menjadi tersangka utama hingga saat ini belum bisa diamankan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.

Sedangkan perwakilan dari HMI dalam statemennya menyampaikan bahwa Polres Metro Bekasi Kota harus berbenah dan melakukan evaluasi diri agar kinerjanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami disini berharap agar kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota segera dilakukan pembenahan dan evaluasi agar kedepan kinerjanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat perundang-undangan," katanya.

Mengakhiri orasinya, massa mahasiswa yang terdiri dari gabungan berbagai organisasi serta elemen masyarakat tersebut menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1.. Menuntut Kepolisian Metro Bekasi Kota untuk segera mengevaluasi diri.

2. Segera tangkap DPO Tedi pelaku penganiayaan anak dibawah umur (M. Fikri Abbas).

3. Tegakkan hukum untuk menciptakan ruang aman bagi anak dan masyarakat di Kota Bekasi

4. Hentikan tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa

Namun sampai saat berita ini tayang, Kapolres maupun Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota masih belum bisa terkonfirmasikan.( Ts.hmsRJN )

Adanya Dugaan Jual - Beli Proyek A. Ardhiansyah : Minta APH Usut Tuntas Oknum Dewan Terlibat



Bekasi|| gardakeadilannews.com

Satuan Relawan Indonesia Raya PAC Bekasi Selatan menyoroti adanya dugaan praktik cawe-cawe oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang disinyalir melakukan transaksi jual-beli paket kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) aspirasi masyarakat.

"Adanya praktik jual-beli pokok-pokok pikiran aspirasi warga Kota Bekasi itu diduga dilakukan oleh seorang oknum DPRD setempat yakni Mustofa, Sos., dari Fraksi Partai Gerindra itu baru diketahui setelah adanya laporan pengaduan ke pihak kepolisian," ujar Adhwan Ardiansyah Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya PAC Bekasi Selatan kepada awak media, Senin (9/10/2023).

Menurut Ardi, panggilan akrabnya, wakil rakyat tersebut seharusnya mengemban amanah untuk bekerja sesuai  dengan tugas dan fungsinya sebagai keterwakilan dari masyarakat Kota Bekasi.

"Anggota Dewan itu seharusnya amanah, taat terhadap aturan yang berlaku. Akan tetapi dengan adanya dugaan kejadian semacam itu, berarti sudah merusak lembaga legislatif," kata Ardi,

Dengan adanya dugaan praktik jual-beli Pokir yang melibatkan oknum DPRD setempat tersebut, lanjut Ardi, sepertinya ada indikasi bahwa oknum itu bermaksud mendapatkan keuntungan secara pribadi dari alih-alih pelaksanaan kegiatan proyek.

"Itu berarti hanya memikirkan kepentingan pribadi saja terkait adanya dugaan jual-beli proyek pokir sejumlah 30 titik yang nilai total anggarannya mencapai Rp. 3,8 Miliar dengan paket yang bervariatif seharga 150 juta." ungkap Ardi.

Adhwan Ardiansyah pun dengan tegas mendesak aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum anggota dewan tersebut.

"Karena oknum dewan tersebut diduga telah melanggar hukum atas penggelapan dan penipuan alih-alih proyek pokir," katanya.

Ardi juga menyarankan agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan dan mengambil keputusan tegas terhadap oknum anggota dewan dimaksud.

"Kami mendesak agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tegas kepada anggota dewan dimaksud demi menjaga nama baik partai Gerindra itu sendiri," tegas Ardi.

"Kami minta DPC, mencoret nama oknum dewan itu dari ajang kontestasi pemilu 2024, lantaran oknum anggota dewan itu sudah mencederai demokrasi yang ada di Kota Bekasi dan tidak etis mencalonkan sebagai legislatif lagi karena sedang tersangkut masalah pelanggaran hukum," tandasnya. ( Red,*) )

Jumat, 06 Oktober 2023

Tidak semua pemukulan oleh guru adalah kriminal !!! ; ANDA PILIH MENEGAKKAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) , ATAU AKHLAK ANAK KITA BOBROK???*



Jakarta || gardakeadilannews.com
HAM *TAK PERNAH BERBUAT APA APA* KETIKA AKHLAK ANAK RUSAK, tetapi ketika anak dicubit untuk didisiplinkan HAM berbicara *LANTANG*

*(Sebuah Pelajaran Berharga untuk orang tua / walil murid)*
Disuatu wilayah di dalam ruang persidangan Seorang Hakim Terhormat mengejutkan semua orang di ruang sidang.Beliau membebaskan terdakwa kemudian meninggalkan tempat duduknya lalu turun untuk mencium tangan terdakwa.

Terdakwa yang seorang guru SD itu juga terkejut dengan tindakan hakim. Namun sebelum berlarut-larut keterkejutan itu, sang hakim mengatakan, “Inilah balasan yang harus kulakukan sebagai rasa terima kasihku kepadamu, Guru.”

Rupanya, terdakwa itu adalah gurunya sewaktu SD dan hingga kini ia masih mengajar SD. Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh salah seorang wali murid, gara-gara ia memukul salah seorang siswanya. Ia tak lagi mengenali muridnya itu, namun sang hakim tahu persis bahwa pria tua yang duduk di kursi pesakitan itu adalah gurunya.

Hakim yang dulu menjadi murid dari guru tsb mengerti benar, pukulan dr guru itu bukanlah kekerasan. Pukulan itu tidak menyebabkan sakit dan tidak melukai. *Hanya sebuah pukulan ringan untuk membuat murid-murid mengerti akhlak dan menjadi lebih disiplin.* Pukulan seperti itulah yang mengantarnya menjadi hakim seperti sekarang.

*Dulu, saat kita “nakal” atau tidak disiplin, guru biasa menghukum kita. Bahkan mungkin pernah "memukul" kita. Saat kita mengadu kepada orangtua, mereka lalu menasehati agar kita berubah. Hampir tidak ada orangtua yang menyalahkan guru karena mereka percaya, itu adalah bagian dari proses pendidikan yang harus kita jalani. Buahnya, kita menjadi mengerti sopan santun, memahami adab, menjadi lebih disiplin. Kita tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang hormat kepada guru dan orangtua.*

Lalu saat kita menjadi orangtua di zaman sekarang… tak sedikit berita orangtua melaporkan guru karena telah mencubit atau menghukum anaknya di sekolah. Hingga menjadi sebuah fenomena, seperti dirilis di Kabar Sumatera, guru-guru terkesan membiarkan siswanya. Fungsi mereka tinggal mengajar saja; menyampaikan pelajaran, selesai. Bukan mendidik...... Fungsi pendidikan sudah hilang krn tdk adanya kerjasama antara guru, orang tua dan masyarakat.

Jangan salahkan guru jika murid sekarang kurang mengerti ahlak dan hasil pendidikanya tidak seperti yg diharapkan orang tua.
Bukannya tidak mau mendidik muridnya lebih baik, mereka takut dilaporkan oleh walimurid seperti yang dialami teman-temannya.
*Sudah beberapa guru di Sumatera Selatan dilaporkan wali murid hingga harus berurusan dengan polisi*.
*Di bantaeng guru disel....di jawa tengah guru sd mencubit siswanya dipidanakan...semuanya atas nama HAM...undang2 perlindungan Anak....tapi ketika moralitas hancur akhlak generasi bobrok pernahkan HAM dan dedengkotnya membuat aksi nyata menuntut perbaikan moral & akhlak anak bangsa ???.*
Semoga tulisan ini, bagi kita para orangtua atau walimurid, bisa membangun hubungan yang lebih baik dengan guru. Kita bersinergi untuk menyiapkan sebuah generasi masa depan. Bukan hubungan atas dasar transaksi yang rentan lapor-melaporkan.

Bukan mencari pembenaran 
Tapi hanya membuka fakta..tuk Indonesia Raya Yang Berjaya dan Berdaulat.
(Red,*)