Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 04 September 2023

Untuk Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN ; Polri Siapkan Rekayasa Lalin



Jakarta || gardakeadilannews.com Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023. Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sebanyak 1.679 personel dikerahkan guna mengamankan pengawalan, pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas untuk penyelenggaraan KTT ASEAN.
“Untuk pengamanan rute sebanyak 1.128 personel, 300 personel untuk pengamanan parkir dan 251 personel untuk pengawalan yang terdiri dari 75 personel untuk pengawalan delegasi baik dengan kendaraan roda dua dan roda empat, lalu sebanyak 176 personel BKO paspampres,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Sandi menuturkan, dalam pelaksanaan KTT ASEAN juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur di sejumlah jalan. Hal ini dilakukan saat delegasi melintas baik ke venue utama KTT ASEAN, ke akomodasi maupun venue lainnya.
Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat surat edaran soal pembatasan kendaraan besar di sejumlah ruas. Lalu ada juga kebijakan work from home (WFH) untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
“Kami juga mengusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti proses belajar mengajar sekolah yang ada di sekitar venue KTT ASEAN untuk dilakukan secara daring,” katanya.
Polri yang nanti akan menjaga di luar ring 1 juga akan berkoordinasi dengan paspampres agar pergerakan tamu VVIP dapat berjalan lancar.
“Kami akan terus berkoordinasi dan memback-up paspampres mulai dari delegasi tiba di Bandara hingga ke tempat akomodasi hingga venue-venue yang akan didatangi para delegasi,” katanya.
Ia pun meminta masyarakat untuk memaklumi jika nanti saat melintas akan terjadi penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas. “Kami minta maaf dan meminta masyarakat memaklumi jika nanti saat beraktivitas terkena penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas saat rombongan delegasi melintas. Kami harap masyarakat juga mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN agar berjalan lancar,” katanya.
(RED*)

Ada Apa Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi?



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) telah melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang kemudian berlanjut di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi pada Jum'at (1/9/2023).

Kedua lembaga tersebut mendapatkan sorotan dari Akamsi karena terindikasikan ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap pembebasan lahan pembangun folder air di Aren Jaya Bekasi Timur.

"Berdasarkan observasi dan hasil investigasi serta keluhan masyarakat terkait lahan folder air di Aren Jaya kecamatan Bekasi Timur yang menjadi polemik sejak 2015 bahwa lahan folder air tersebut saat ini masih bersengketa. Akan tetapi Pemkot Bekasi tetap memaksakan untuk membangunnya dengan tidak mengindahkan masyarakat yang sudah lama memiliki lahan tersebut," ucap Salam selaku korlap aksi.

Salam mengatakan, yang menjadi kecurigaan bagi Akamsi adalah bahwa Pemkot Bekasi dan PT. DKS terindikasi melakukan KKN dalam hal pembangunan folder air Aren Jaya yang sudah memakan anggaran puluhan milliar rupiah itu.

Adapun yang telah dilanggar yaitu Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” dan PP Pengganti Undang-undang No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, PT. DKS telah mengklaim memiliki dua buah sertifikat seluas total 127.457 M2.

Kasus tersebut pun sudah ada putusan hukum di PN Bekasi No: 399/PDT.G/2020/PN.BKS. tanggal 18 November 2021 yang memutuskan Tergugat I yakni PT. Duta Kharisma Sejati dan Tergugat II yakni Pemkot Bekasi membayar uang paksa tanggung renteng sebesar 10 juta rupiah per hari keterlambatan.

"Dan kami mendesak Pemkot Bekasi untuk tidak menggelontorkan anggaran lagi terkait pembangunan folder air Aren Jaya karena sesuai dengan putusan Pengadilan bahwa Pemkot Bekasi sudah tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam folder air Aren Jaya," tegas Firman dalam orasinya.

Namun karena tidak ada satupun perwakilan dari Pemkot Bekasi yang datang menemui saat berorasi di Kantor Pemkot Bekasi tersebut puluhan mahasiswa AKAMSI itu melanjutkan aksinya menuju titik aksi kedua, yakni di depan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.

"Kami mendesak ATR/BPN Kota Bekasi segera menertibkan pelaku yang diindikasikan telah memalsukan SHGB tanah folder air Aren Jaya itu, agar jangan sampai terus-menerus terjadi kecurangan/kejahatan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat ATR/BPN Kota Bekasi," ungkap Abel G.


"Bahwa jika memang Kepala ATR/BPN Kota Bekasi tidak merespon aspirasi kami, maka jangan salahkan kami jika kami turun kembali di depan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi," kata Abel.

Namun karena lagi-lagi aksi orasi AKAMSI di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi itu tidak direspon oleh pihak ATR/BPN Kota Bekasi, AKAMSI pun dengan geram berjanji untuk datang kembali melakukan aksinya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan via perpesanan WhatsApp, Amir Sofwan Kepala ATR/BPN Kota Bekasi pun memberikan penjelasan melalui perwakilannya.

"Selamat sore. Saya dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi mewakili guna mengklarifikasi apa yang menjadi redaksi dari berita yang sudah di konsepkan," ucapnya.

"Terkait poin terakhir yang disampaikan bahwa Kantor Pertanahan tidak ada perwakilan untuk menemui peserta aksi unjuk rasa, dapat kami sampaikan bahwa dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah mengundang perwakilan dari peserta aksi untuk audiensi di dalam kantor melalui pihak keamanan agar yang menjadi penjelasan atas permasalahan bisa diterima dengan keadaan yang kondusif," jelasnya.

"Dan kami telah 3x mengundang untuk diterima di dalam ruang tamu kantor pertanahan tersebut, akan tetapi peserta aksi tidak berkenan untuk hadir," tambahnya.

"Dan ternyata peserta aksi menginginkan agar perwakilan dari Kantor Pertanahan menemui mereka di lokasi aksi mereka (pagar depan kantor) dan kami memenuhi keinginan tersebut, namun saat perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi menuju lokasi aksi untuk menemui peserta aksi, peserta aksi sudah membubarkan diri," terangnya.

"Bahwa terkait permasalahan yang menjadi agenda aksi hari ini, Kantor Pertanahan akan mempelajari terlebih dahulu terhadap pokok permasalahannya. Demikian disampaikan, terimakasih," pungkasnya.
(Red,*)

Minggu, 27 Agustus 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Berat, Walikota Bekasi, Tri Ardianto Harus Bertanggung Jawab!!!



Bekasi || gardakeadilannews.com
Kali Bekasi yang tengah tercemar limbah industri tak kunjung diselesaikan sampai saat ini. Aliran Sungai yang terhubung dengan Kali Cikeas dan Cileungsi itu juga masih mengeluarkan bau tak sedap yang menusuk hidung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Amiruddin, elaku Bidang Kesehatan Masyarakat Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia.

"Sejauh ini tidak ada solusi Permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui PDAM Tirta Patriot. Banyak warga yang sudah jenuh dan mengeluhkan kondisi ini karena mengganggu kenyamanan kesehatan hingga aktifitasnya sehari-hari. Aroma tersebut sontak berdampak negatif kepada kesehatan masyarakat sekitar," ungkap Amiruddin kepada awak media, Minggu (27/8/2023).

Amiruddin mengatakan, persoalan pencemaran air Kali Bekasi pihak PDAM Tirta Patriot hanya membuat air Kali Bekasi sebagai komoditas mencari keuntungan saja yang dicari dari pelanggan. Namun, pencemaran Kali Bekasi tidak pernah ditangani secara serius dalam penanganannya kondisi itu membuat kasus pencemaran Kali Bekasi tak kunjung tertangani, bahkan cenderung terus berulang.

"Ini sudah jelaskan artinya PDAM Tirta Patriot hanya mencari pundi-pundi keuntungan saja kepada pelanggan masyarakat Bekasi bukan hal sebaliknya. Ini bentuk kejahatan besar kepada masyarakat Bekasi. Menurut kami, permintaan maaf Walikota Bekasi dan Dirut PDAM harus dipertanggung jawabkan secara hukum karena ini bukti pelayanan pasukan air tidak baik kepada Pelanggan. Karena jika pelanggan telat membayar rekening, PDAM mendenda atau langsung memutus aliran air. Namun, ketika aliran air tersendat atau macet, Perusahaan ini tidak pernah memberi ganti rugi atau kompensasi. Sekarang, air PDAM yang mengalir ke rumah konsumen mengandung racun yang sangat berbahaya bagi kesehatan," tegas Amiruddin.



Apa tanggung jawab perusahaan PDAM Kota Bekasi?, sambu Amiruddin, maka pantaslah pelanggan untuk segera menggugat Walikota Bekasi, Tri Ardianto dan Dirut PDAM Kota Bekasi secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Jika tidak becus melakukan pelayanan baik kepada masyarakat lebih baik anda mengundurkan diri itu lebih baik untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi," cetus Amirudin.

Amiruddin menambahkan, ada banyak keluhan tentang pelayanan PDAM Kota Bekasi. Adanya keluhan konsumen tentang buruknya kualitas pelayanan PDAM artinya PDAM Kota Bekasi kurang produktif. Hal tersebut membuat konsumen merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik karena telah dirugikan, maka pelanggan PDAM berhak memprotes atau menggugat Perusahaan PDAM Kota Bekasi secara hukum.

"Dasarnya adalah para pelanggan konsumen telah menjalin hubungan dengan PDAM Kota Bekasi dalam kesepakatan, Perusahaan ini wajib menyediakan air bersih, sedangkan konsumen wajib membayar iuran sesuai ketetapan. Tetapi, pelayanan saat ini, PDAM tidak memenuhi kewajiban, yakni menyediakan air bersih layak konsumsi. Karenanya, tidak salah kalau konsumen memprotes, termasuk mengajukan gugatan hukum," tutur Amiruddin.

Seharusnya, sambung Amiruddin, selaku pendistribusi air bersih ke konsumen, PDAM secara berkala meneliti penanganan terhadap pencemaran Kali Bekasi itu perlu ditangani secara keseluruhan. Dan itu, artinya dilakukan dari hulu ke hilir bukan air di Sungai. Hasil uji Laboratorium bisa dijadikan dasar bagi PDAM untuk memperbaiki mutu air.

Amiruddin menyampaikan bahwa distribusi air bersih yang baik juga menjadi salah satu pokok keberhasilan suatu Daerah akan air bersih. Pemerintah Daerah mengupayakan adanya instalasi 
pengolahan air yang dapat menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Bekasi pemenuhan suatu kebutuhan akan air bersih bisa di realisasikan dengan menggunakan sistem distribusi air pada perpipaan yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum  PDAM Tirta Patriot. 

"Selain itu, Ketua Forum Kota Bekasi Sehat,  Wiwik Hargono selaku Istri Walikota Bekasi, Tri Ardianto yang baru dilantik (14/8/2023) lalu tidak menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai Koordinator Kesehatan. Apa yang harus dijalani ia tidak mengerti. Dengan terjadinya Kali Bekasi tercemar limbah ditengah masyarakat, ia malah membisu tidak bersuara. Seharusnya ia hadir ditengah masyarakat saat ini dimana air Kali Bekasi sudah tercemar dengan air limbah Perusahaan, yang akan tentunya perlu diwaspadai karena kekurangan air bersih bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Kalau tidak mampu menjalankan pungsi dan kewenangannya sebagai Ketua Forum Kota Bekasi Sehat, lebih baik menjadi Ibu Rumah Tangga saja dirumah," ucap Amiruddin mengakhiri.
 ( Red,HmsRjn)