Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 30 Juli 2023

Diduga PPDB Kota Bekasi Tidak Transparan ; BMPS Kota Bekasi Datang Kemendikbudristek RI


Jakarta || gardakeadilannews.com 
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Jawa Barat telah melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta pada Kamis (27/7/2023).

Para guru tersebut menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Kami meminta agar PPDB online khususnya di Kota Bekasi dibenahi," ujar Wakil Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu.

Pudio menilai bahwa PPDB di Kota Bekasi tidak berjalan transparans. Lebih-lebih banyak penyelenggaraan di sekolah tidak sesuai petunjuk teknis.

"Tidak ada komitmen menjalankan PPDB dengan baik," ungkap Pudio.

Akibatnya, kata Podio, PPDB di Kota Bekasi merugikan sekolah-sekolah swasta. Siswa yang menjadi jatah sekolah swasta, dipaksa agar tetap masuk sekolah negeri.

"Kita lihat di zonasi ada siswa yang jarak rumahnya ke sekolah itu jauh, berkilo-kilometer. Itu kan harusnya enggak bisa," tegas Podio.

Pudio pun juga menyoroti tentang adanya ruang kelas siluman. 

Diungkapkan oleh Pudio bahwa ada sekolah dengan kepentingan perorangan sengaja menambah kelas untuk menampung siswa.

"Kepentingan perorangan atau golongan akan merugikan kepada kualitas pendidikan karena terlalu banyak diintervensi, sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) itu akan sangat terpengaruh," tuturnya.

"Contohnya, misalkan satu kelas itu diisi oleh 45 orang lebih, padahal kapasitas yang diperbolehkan antara 32 sampai makaimal 36. Otomatis itu didalam pembelajaran, didalam KBM sangat terpengaruh terutama didalam penangkapan ilmunya, atau transfer ilmunya dari seorang guru pada seorang siswa, itu sangat berpengaruh sekali," urai Podio Bayu.

Intinya ada tiga tuntutan dari kami BMPS, kepada Kemendikbud Ristek;

"Pertama, kita menuntut untuk diadakannya evaluasi pelaksanaan tentang PPDB Online," tegas dr Asep Zamzam Subagia MM Ketua BMPS Kota Bekasi

"Kedua, kita menuntut untuk peraturan Kemendikbud Ristek dilaksanakan secara baik dan disinkronisasikan dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Artinya jangan sampai terlalu jauh bertolak belakang," ujarnya.

"Kalau memang aturan dari Kemendikbud Ristek, satu Rombel itu 32, ya mungkin untuk peraturan di daerah itu seandainya memang harus lebih, tapi jangan berlebihan," harapnya.

"Karena kalau kita melihat kondisi sekarang ini, itu terlalu berlebihan, terlalu over load. Jadi aturan-aturan itu akhirnya bertabrakan," terangnya.

Sedangkan tuntutan yang ketiga, lanjut dr Asep dimohonkan untuk masalah pendidikan, bila perlu ditarik lagi ke pusat supaya tidak lagi terjadi intervensi-intervensi dari daerah.

"Kan kalau di pusat itu kan aman. Karena pendidikan ini tonggak untuk kemajuan suatu bangsa. Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pendidikan baik, bangsa ini akan lebih baik secara hakekat. Dan martabatnya itu akan lebih baik lagi," pungkas dr. Asep .
(Red,HmsRjn)

Jumat, 28 Juli 2023

Jalin Sinergitas Dengan Dialog Dan Coffee Morning ; Bersama Organisasi Wartawan Undangan Plt Walikota Bekasi dengan Kepala Perangkat Daerah


Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto foto bersama para awak media usai coffee morning, Jumat (28/7/2023)

Bekasi || gardakeadilannews.com
Pemkot Bekasi selenggarakan coffee morning dan dialog santai bersama Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan wartawan di Taman Rusa, Pemkot Bekasi.

Jumat 28/7/2023 di tempat yang sama digelar juga Jumat Jajan Jumat Berkah (J3B). Acara tersebut menjadi ajang berdiskusi terkait pelayanan publik di Kota Bekasi antara insan pers yang berada di Kota Bekasi dengan para pejabat perangkat daerah serta Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.


Hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, Ketua Dewan Pakar Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi Sony Sumarsono, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Tri Adhianto dalam dialog tersebut menyampaikan apresiasi kepada para awak media yang hadir di acara coffee morning, sehingga dirinya dapat bertemu langsung dan berdiskusi tentang permasalahan yang ada di Kota Bekasi.
“Langsung ketemu sekaligus berdialog dan ngopi bareng di sini, yang biasanya seusai acara rekan media wawancara door stop yang pastinya hanya bisa sebentar. Dengan adanya coffee morning.ini bisa leluasa waktunya.

Terima kasih atas hadirnya rekan-rekan media baik yang telah tergabung di beberapa komunitas wartawan maupun tidak,” kata Tri Adhianto.

   Fofo bersama Tim RJN  Dengan Kabag Humas Walikota Bekasi /baju merah.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan awak media yakni mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia menyampaikan pengalaman terkait pelayanan kesehatan yang diterimanya dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Hal tersebut langsung dikomunikasikan dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Selain itu, salah satu insan pers juga bertanya mengenai validasi E-KTP Digital. Saat ini, E-KTP menjadi E-KTP digital. Untuk memperoleh E-KTP digital, masyarakat harus melakukan validasi. Ia bertanya, “Di mana warga dapat mengurus validasinya?”
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat mengatakan, validasi E-KTP digital dapat dilakukan di aplikasi e-OPen. Masyarakat hanya perlu menginstal aplikasi e-OPen di Google Play Store.
Taufiq menjelaskan, saat ini blanko E-KTP dibatasi, karena Indonesia akan beralih pada penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Ajang silaturahmi bersama insan pers agar selalu diberi ruang untuk tanya jawab seperti ini, karena banyak informasi yang perlu diberitakan dan disosialisasikan kepada warga. Sinergitas Pemerintah Kota Bekasi dan media diperlukan dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Bekasi,” tutupnya.
(Hms Rjn,Red *)

Rabu, 26 Juli 2023

Diduga ada okmum lakukan Pungli PN Bekasi Didemoi



Bekasi ||gardakeadilannews.com
Seiring perjalanan dari waktu ke waktu melihat siklus birokrasi yang tiada henti tersandung kasus-kasus korupsi khususnya di Kota Bekasi, tentu menjadi tabir buruk terhadap citra Kota Bekasi, apalagi di masa transisi saat ini. 

Kilas balik kasus korupsi tak luput dari berbagai macam institusi yang ingin menguntungkan perut sendiri atau hanya kelompoknya saja.

"Dan kali ini, kami menindaklanjuti beberapa laporan dari korban dan calon korban yang menjadi bagian dari tindakan tidak terpuji oleh pejabat negara khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Bekasi," ungkap Abel Gemuntom Sakti selaku Korlap aksi dari Koalisi Pemuda Kota Menggugat (KPK-M).

"Diduga terjadi praktek Pungli/ Tipikor yang dilakukan oknum Pengadilan Negeri Bekasi terhadap masyarakat yang memiliki suatu kepentingan dalam pengurusan berkas atau data lainnya," terangnya.

"Yang mana hal tersebut diduga diperankan oleh oknum Panitera berkolaborasi dengan Hakim yang memang imannya tidak kuat dalam soal uang," sebut Abel.

Dalam tindakan tersebut, lanjut Abel, banyak pilihan paket yang ditawarkan untuk mempermudah dalam pengurusan berkas/ data yang dilakukan masyarakat diantaranya:
1. Paket fast track Keputusan erubahan nama, 
2. Paket fast track akta kematian,
3. Paket fast track Tanah Sengketa,
4. Pungli amar putusan dll.

"Itulah beberapa penawaran Pungli/ Tipikor yang dilakukan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri Bekasi. Tentu hal tersebut hanya bertujuan untuk menguntungkan perut sendiri atau bahkan kelompoknya sendiri," katanya.

"Dan salah satu diantara korbannya adalah Purnawirawan TNI Angkatan Darat, yang melakukan pengurusan perubahan data pribadi anaknya," bebernya.


Menurut pengakuannya, sebut Abel, bahwa pengurusan express tersebut dikenakan biaya +/- Rp.20.000.000,-, yang mana pertemuan tersebut bertempat di RM. Ponyo Kota Bekasi. 

"Dan calon korban lainnya itu adalah rekan satu organisasi kami, yang mana ia membantu mengurus berkas perubahan nama saudaranya," tutur Abel.

"Tentu tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang yang berlaku di negeri ini, dan tidak dapat dibela atau dibenarkan," imbuhnya.

"Oleh karenanya kami menuntut/ mendesak dengan segera aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya agar dapat memutus mata rantai tindakan bejat tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelaku," pungkas Abel. ( Hisar,Red)