Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 26 Juli 2023

Polresta Bandara Soetta Gelar Seminar Mitigasi Risiko Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024



TANGERANG || gardakeadilannews.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengadakan kegiatan seminar dengan tema: "Mitigasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kawasan Bandara Soetta sebagai Objek Vital Nasional Transportasi Udara."

Seminar sehari yang dibuka oleh  Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu tersebut diikuti sekitar 150 tamu undangan, digelar di Ballroom Azana Style Hotel Cengkareng, Rabu (26/7/2023).

Dalam sambutannya, Roberto menjelaskan bahwa kawasan Bandara Internasional Soetta adalah pelabuhan udara sebagai objek vital nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2004.

"Karena itu, pengamanan terhadap bandara harus dilakukan secara maksimal yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah bandara agar tidak terjadi gangguan dan ancaman seperti Pilkada serentak 2018, yang masih banyak menyisakan residu serta implikasi bagi keamanan wilayah bandara. Ini merupakan pengalaman penting bagi kita ke depan agar pengamanan Pemilu serentak 2024 bisa berjalan dengan baik," ungkap Roberto.

Roberto mengatakan, ada sejumlah risiko-risiko dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang harus diantisipasi lebih awal pada  penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ini. Karena itu  jajaran Polda Metro Jaya khususnya Polresta Bandara Soetta juga harus berbenah diri dan mempersiapkan diri.

"Kami menggandeng stakeholder yang ada di jajaran wilayah Bandara Soetta termasuk juga dukungan dari masyarakat, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, teman-teman serikat (serikat buruh), akademisi maupun  adik-adik dari kelompok mahasiswa Tangerang Raya," tuturnya.

Dia menjelaskan, materi yang dibahas dalam seminar ini adalah menyamakan pemahaman mengenai potensi gangguan ancaman keamanan, melakukan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengamanan, serta tahapan mengenai pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

"Adanya perkembangan saat ini mengenai kejahatan berkaitan dengan kejahatan 4.0, berpengaruh juga terhadap pelaksanaan pengamanan pemilu. Ini juga menjadi suatu potensi yang dapat mengganggu. Selain itu, ada kejahatan konvensional, baik sabotase, teror, unjuk rasa, pengeroyokan, vandalisme, kemudian adanya pelanggaran UU penerbangan, misalnya penggunaan drone tanpa izin maupun isu masalah korupsi dan penggelapan. Ini juga menjadi sebuah sasaran yang harus kita benahi, dalam proses pengamanan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di wilayah Bandara Soetta," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang  Ahmad Subhan menjelaskan bahwa  jumlah total pemilih di Kota Tangerang sebanyak 1.362.773 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak  678.001 pemilih dan  perempuan  684.772 pemilih. Para pemilih tersebut tersebar di 104 kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 5.175 TPS.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Tangerang  M Abdul Rosid memaparkan mengenai identifikasi potensi masalah dan pelanggaran dalam Pemilu serentak 2024, serta memberikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaan pemilu berjalan baik dan lancar.

Selanjutnya, Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kota Tangerang Saipul Ulum memaparkan terkait  arahan presiden terkait penyelengaraan Pemilu 2024, peran pemerintah daerah, sosialisai dan pendidikan politik, pemantauan perkembangan politik,  kebijakan pemerintah dalam mendukung tahapan Pemilu  2024 dan membangun sinergi elemen Pendukung keberhasilan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Sotta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan bahwa  Bandara Internasional Soetta  merupakan bandar udara terbesar dan utama di Indonesia yang melayani penerbangan domestik dan international. 

Reza mengatakan pelaksanaan pemilu di Bandara Soetta berbeda pada umumnya.  Hal ini dikarenakan operasional Bandara Soetta terus berjalan meski dalam pagelaran pesta demokrasi ini.

"Bandara Soetta pada Pemilu 2024 akan menyediakan TPS sehingga pengguna jasa dan pegawai yang melakukan aktivitas di Bandara Soetta tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ungkapnya.

Reza juga mengingatkan terkait arahan Presiden Jokowi agar jangan ada lagi politik identitas, jangan ada lagi polarisasi agama 
dan jangan ada lagi polarisasi sosial.

Karena itu, kata Reza, atensi Kapolri, untuk berperan aktif dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) harus dilakukan sejak dini dan perlu adanya Satgas anti money politics serta memantau dan mengawasi dinamika isu di dunia maya dan melakukan koorinasi dengan Kominfo.

Terakhir, Kabag Ops Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alvin Pratama memaparkan terkait fungsi operasional Polres Kota Bandara Soetta menjelang Pemilu 2024.

Alvin menjelaskan terkait kesiapan pemilu, Pam Pemilu 2024, situasi umum Bandara Soetta, prediksi ancaman, potensi ancaman, kerawanan jelang Pemilu 2024 dan kerawanan setelah Pemilu 2024.

Seminar ini dihadiri seluruh jajaran pejabat utama (PJU) Polresta Bandara Soetta,  stakeholder terkait di wilayah Bandara Soetta, baik itu perwakilan dari pihak perusahaan, para ketua serikat pekerja, kepala desa, lurah, Satpol PP, ormas, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
(Red,**)

Senin, 24 Juli 2023

Pemeriksaan Setempat 2 kali di batalkan ; Penasehat Hukum H. Sukardi Berharap Polres & PN Kota Bekasi "Profesional"



Bekasi || gardakeadilannews.com
Persidangan Nomor Perkara 92 PDTG PN Bekasi, awal mula diagendakan untuk Pemeriksaan Setempat, akan dilaksanakan 5 Juni 2023 akan tetapi ditunda karena Majelsis Hakim baru menanyakan kesediaan Penggugat dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat.
Dimana sebelum itu, Penggugat telah membayar biaya Pemeriksaan Setempat sesuai arahan dari Majelis Hakim yakni sebesar Rp.960.000,00,- terbilang (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah Penggugat bayarkan pada Senin (3/7/2023).
Kemudian setelah itu, perintah Majelis Hakim untuk agenda Pemeriksaan Setempat jatuh pada Senin (17/7/2023).
Kemudian setelah Penggugat berangkat ke lokasi Pemeriksaan Setempat pada 17 Juli 2023 bersama Majelis Hakim dan Tergugat, Pemeriksaan Setempat gagal terlaksana karena Pengadilan belum memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
Sedangkan pihak Penggugat telah memberikan surat izin pengamanan kepada pihak terkait, Kepolisian dan TNI.
Kemudian sidang Pemeriksaan Setempat ditunda tanggal 24 Juli 2023 karena pihak Pengadilan harus memberikan surat kepada pihak Kepolisian.
Dan surat yang telah dibuat kepada Kepolisian oleh Pengadilan kemudian Penggugat antar ke pihak Kepolisian dan diterima pihak Kepolisian tanggal 18 juli 2023 yang kemudian pihak Kepolisian mengkonfirmasi hal tersebut kepada jajaran terkait untuk agenda sidang pemeriksaan setempat.
Kemudian pada Senin tanggal 24 Juli 2023 Pemeriksaan Setempat kembali ditunda karena ada pemberitahuan dari pihak Kepolisian bahwa harus diadakan rapat koordinasi bersama para pihak, Polisi dan juga TNI.
Dan hal tersebut sudah dikonfirmasi ke pihak Pengadilan agar agenda sidang Pemeriksaan Setempat dibatalkan karena sudah ditunda terlalu lama.
Demikian Dion Jamer Manulang selaku kuasa hukum H. Sukardi dalam pers rilis tertulisnya, Senin (24/7/2023) siang.
"Dan Kepolisian memberikan informasi mengenai Rakor di hari Minggu sekitar jam 11 siang, yang mana H-1 sudah dekat dengan agenda Pemeriksaan Setempat," jelasnya.
"Waktu hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, Prinsipal dengan Pengacara sudah bertemu dengan Kepolisian bagian Bag-ops untuk membahas pengamanan di hari Senin 24 Juli 2023," terang Dion.
Dan tanggapan dari Bag-ops, sebut Dion, sudah siap dan akan menurunkan pasukan khusus sebanyak 30 orang.
"Sedang Sprint akan dibuatkan di hari Sabtu. Dan hari minggunya, tanggal 23, Bag-ops tiba-tiba menginformasikan membatalkan agenda Pemeriksaan Setempat dikarenakan akan  mengadakan Rakor," ungkap Dion.
"Dan di hari ini, tanggal 24 Juli Bag-ops sempat memberikan undangan untuk Rakor tetapi undangan tersebut ditarik dan dibatalkan, tanpa adanya alasan dari pihak Kepolisian," heran Dion Jamer Manulang memungkasi.
 (Red, Hisar )

Sengketa Hak Garap Lahan ; H. Sukardi Gugat Yayasan Al - Ikhlas Alinda



Bekasi || gardakeadilannews.com
H. Sukardi, yang beralamat di Kaliabang Nangka Bekasi Utara menggugat Yayasan Al-ikhlas Alinda Perum Alinda sebagai Tergugat I dan Andres Romulus sebagai Tergugat II yang selanjutnya disebut Para Tergugat.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Hongkop Simanulang, S.H., M.H. & Partners, H. Sukardi sebagai Penggugat menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap dirinya selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan.

Bahwa akibat hal tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi pada 9 Febuari 2023.

Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian secara meteril dan immateril sesuai pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Adapun dasar Pokok Gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

Bahwa Ranty Arianty memiliki hak atas tanah garapan seluas ± 15.954 m2 yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT/RW. 03/06, Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi berdasarkan surat pernyataan oper alih garap antara Robingtun, Yusuf, Sahri dengan Tergugat I pada tanggal 18 Juli 2000;

Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Penggugat telah memberikan uang senilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada RANTY ARIANTY sebagai pengganti Hak Oper Alih Garap Tanah Garapan seluas ±15.954 m2 kepada 7 (tujuh) pihak dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap dari RANTY ARIANTY yang dimana telah dicatat dan diagendakan tanggal 1 Oktober 2015 oleh Lurah Harapan Baru yang saat itu menjabat yaitu H. ATA SUDIAR, S.Pd. dan dicatat dan diagendakan kembali oleh Lurah Harapan Baru Pristiwanto, S.E., M.M tanggal 5 Februari 2018 dan dicatat dan diagendakan oleh Camat Bekasi Utara Lakmanul Hakim, S.IP., M.SI., tanggal 07 November 2016;
Bahwa nama pihak-pihak serta luas dan batas tanah yang diterima sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap tertanggal 11 September 2015 sebagai berikut:
1). Nama : Tista Widiarini Luas tanah ± 1.990 m2.
2). Nama: Sulastri Luas tanah ± 2.100 m2.
3). Nama: Rizal Hansen Luas tanah ± 2.100 m2.
4). Nama: Hernawati Luas tanah ± 2.100 m2.
5). Nama: Hj. Helvi Meirini Luas tanah ± 2.107 m2.
6). Nama: Dewi Pratiwi Luas tanah ± 2100 m2. 
7). Nama: H. Sukardi Luas tanah ± 2100 m2.

Bahwa para pemilik hak atas tanah garapan selain H. Sukardi telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menunjuk kuasa hukum mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi;

Bahwa Penggugat telah menerima sebagian berkas untuk mengurus perpindahahan Hak Atas Tanah kepada penerima hak atas tanah garapan;

Bahwa pada saat Penggugat menerima hak atas tanah garapan, tanah tersebut dalam kondisi tidak ada bangunan yang berdiri diatasnya;

Bahwa selanjutnya diketahui Tergugat I telah membangun tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat;

Bahwa tembok yang dibangun mengelilingi tanah garapan tersebut membuat Penggugat kesulitan untuk menuju tanah garapan yang menjadi hak dari Penggugat;

Bahwa tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut, yang dibangun oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat haruslah dihancurkan;

Bahwa setelah Tergugat I membangun tembok tersebut, diketahui Tergugat II menguasai dan memberdayakan tanah garapan tersebut tanpa izin dari Penggugat;

Bahwa diketahui Tergugat II telah membangun bangunan diatas tanah garapan tersebut;

Bahwa Tergugat II berprilaku seakan-akan Tergugat II adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut yang pada faktanya Penggugat adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut;

Bahwa tanpa izin dari Penggugat, Tergugat II tidak berhak menguasai dan melakukan pemberdayaan tanah garapan tersebut;

Bahwa Tegugat II haruslah keluar dari tanah garapan tersebut karena tidak memiliki hak atas tanah garapan tersebut;

Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018, Lurah Harapan Baru  mengeluarkan Surat Keterangan No: 474.4/30-KL_HB yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat;

 Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memasuki area tanah garapan tanpa izin dari Penggugat, sangatlah merugikan Penggugat;

Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat,  Penggugat mengalami kerugian secara meteril dan immateril.  Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);

Bahwa akibat hal tersebut Penggugat selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;

Bahwa akibat hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat memohonkan amar putusan sebagai berikut :

Petitum

Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat;

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan bahwa Tanah Garapan seluas kurang lebih 15.954 m2 M² yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan Baru RT 03/ RW 06 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut adalah milik Tista Widiarini (± 1.990 m2 ), Sulastri (± 2.100 m2), Rizal Hansen (± 2.100 m2), Hernawati
(± 2.100 m2), Hj. Helvi Meirini (± 2.107 m2),  Dewi Pratiwi (± 2100 m2) dan H. Sukardi (± 2100 m2).

Memerintahkan Tergugat I menghancurkan tembok yang mengelilingi tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06,  Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Memerintahkan Tergugat II untuk keluar dari tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06,  Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Memerintahkah Para Tergugat menjalankan Hasil Putusan walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Demikian Hongkop Simanulang, S.H., M.H., Anggiat Anju Hutasoit, S.H., dan Raka Azhari, S.H., kuasa hukum Penggugat dalam siaran pers rilis tertulisnya, Kamis (20/7/2023). 
( Hisar )