Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 23 Juli 2023

Sikap Independensi PLT Wali Kota Bekasi Dalam Pemilihan KPAID Diragukan



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi masa bhakti 2023-2028 telah terbentuk melalui SK Walikota Bekasi Nomor: 463/Kep-137-DPPPA/III/2023 Tentang Penetapan Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi.

Ketua Komisi pun sudah terpilih, dengan susunan struktural; Penasehat Moch. Sya'roni, Anggota Penasehat, Dr. Yoyo Hambali, Yeksa Sarkeh Chandra. Ketua Komisi, Rusham, SE, MM. Wakil Ketua Komisi, Novrian, S.Sos, M.Kom. Komisioner Bidan Pendidikan dan Sosialisasi, Aulia Januar Malik, SE, MM. Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza, dr. Hadyan Rahmat, MPH. Komisioner Bidang Advokasi, Trafficking dan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Rezha Muhammad, SH. Komisioner Bidang Data dan Informasi, Firli Zikrillah, S.I.Kom. Komisioner Bidang Pengasuhan dan Alternatif Sosial dan Bencana, Novita Dian Iva Prestiana, S.Psi, M.Psi. Kesekretariatan, Eka Kurniasih, SE, Arif Wicaksono yang ditandatangani oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono.

Menyikapi hal tersebut, Nina Karenina Ketua Korpri PC PMII Kota Bekasi mengungkapkan bahwa salah seorang narasumber di lapangan mengatakan bahwa pada bulan Mei kemarin, ada temannya yang berkomunikasi dengan Plt Walikota, Tri Adhianto terkait pemilihan KPAID.

"Kala itu Plt Walikota Tri berkata masih dalam proses penyeleksian. Namun ternyata Surat Keputusan (SK) Kepengurusan itu sudah dia tandatangani di bulan Maret," ujar Nina.

"Ini artinya ada yang dia coba tutupi, artinya ketransparansian Plt Walikota Tri Adhianto dalam proses penyeleksian Struktural KPAID diragukan," ucapnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menurut Nina, adalah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. 

"Independensi kelembagaan atau struktural hanya dapat ditemukan di dalam konstitusi atau aturan perundang-undangan. Namun, andilnya kepentingan elit politik acapkali menodai ruh atau makna dari independen tersebut," katanya

"Selain itu, kami juga dapat informasi bahwa ada salah satu anggota KPAID juga ada yang merangkap di PDAM Tirta Patriot serta bagian dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu Partai Politik," ungkap Nina, Minggu (23/7/2023).

"Yeksa Sarkeh Chandra itu, selain di PDAM Tirta Patriot, dia juga bagian dari Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Ade Puspita Sari," beber Nina.

"Kita merasakan pertumbuhan kelembagaan KPAID Kota Bekasi belum sebanding dengan kompleksitas persoalan perlindungan anak," tambahnya.

Penyelenggaraan perlindungan anak, sambung Nina, seringkali ada kesenjangan baik dari sisi ideal dan faktual. Pengawasan, kolaborasi, sinergitas, serta dialog dalam menyelesaikan setiap kasus pemenuhan dan perlindungan anak agar langkah dapat terukur dari sisi tugas, minim terdengar.

"Apalagi nanti kita memasuki pesta demokrasi di tahun 2024. Pelibatan anak dalam kampanye Pemilu merupakan tindak pidana. Hal tersebut tertuang di UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Nah, sudah sejauh apa sepak terjang KPAID Kota Bekasi dalam menyambut Pemilu 2024?," tegas Nina. 

Sebagai Lembaga Independen, sebut Nina, seharusnya KPAID memiliki nilai transparans dan akuntabilitas, baik dalam kerja-kerja pengawasan dan  isu kemanusiaan yang berkaitan dengan kekerasan pada anak.

"Namun, sejak masa seleksi kepengurusan KPAID hingga hari ini, dilihat terkesan lamban. Baik dari masa seleksi hingga SK Struktural itu terbit. Belum lagi orang-orang yang berada di struktur tersebut, sudahkah memenuhi afirmasi 30% posisi perempuan dalam kepengurusan? Hal ini didorong dalam isi Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Bekasi yang belum lama ini disahkan," imbuh Nina seraya bertanya.

Sekedar untuk diketahui bahwa pembentukan KPAD atau Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah berlandaskan kepada (a). Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135); (b). Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2014-2017 dan Pengangkatan Anggota KPAI Periode 2017-2022; (c).Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPAI; (d). Keputusan KPAI Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Pedoman Pembentukan KPAD. 
( Red,HmsRjn)

Sabtu, 22 Juli 2023

Ka KCD Wilayah 3 Bekasi Dapat Karangan Bunga Ucapan Selamat Dari Organisasi Pers RJN Bekasi Raya ; Adanya Temuan Kecurangan & Manipulasi data SMA/K Negeri saat PPDB Ta 2023



Bekasi || gardakeadilannews.com
Sebuah karangan bunga terpampang di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III bertuliskan;

"Selamat & Sukses
Yth: Bpk I Made Supriyatna Ka KCD Wilayah 3 Bekasi Atas Temuan Kecurangan & Manipulasi Data Pada PPDB TA 2023 SMA/K Negeri
Dari Ruang Jurnalis Nusantara' ( RJN ) Bekasi Raya"

Hal tersebut telah menarik perhatian beberapa awak media.

"Mengenai hal ini yang berhak mengomentari itu kan pak kepala KCD. Kebetulan Pak Kepala KCDnya enggak ada hari.ini. Ya mudah-mudahan, Senin bapak kembali lagi, beliau ada," terang singkat dari salah seorang staf KCD, Sutisna, Jum'at (21/7/2023) sore.

Terpisah, ada beberapa hal disampaikan Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.

Sejumlah permasalahan terjadi dalam proses PPDB dan paling lazim adalah migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dituju, dimana calon siswa menitip KK sesuai domisili ke KK warga sekitar sekolah yang dituju atau dinilai favorit.

Sampai-sampai Walikota Bogor, Bima Arya turun tangan menelusurinya secara langsung dan mengatakan "Koordinatnya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan."

Lain halnya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyiapkan tim pengaduan untuk proses PPDB.

Hasilnya, Ridwan Kamil telah membatalkan kepesertaan 4.791 pendaftar lantaran mendaftar dengan cara-cara ilegal.

Demikian Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Jum'at (21/7/2023) sore.

Hisar pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala KCD III meninjau ulang dan mengevaluasi total sistem PPDB karena dinilai sudah melenceng dari tujuannya yakni pemerataan pendidikan.

"Sistem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 lewat jalur zonasi memang banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya orang tua murid," pungkas Hisar.

Sementara dari Barisan Mahasiswa Bekasi Wawan Hermawan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera mencopot Kepala KCD Wilayah III, I Made Supriatna.

"Sebab masih banyak calon siswa di Bekasi yang belum mendapatkan sekolah, apalagi terkait zonasi, kami menduga adanya kecurangan dalam proses PPDB 2023," ujar

"Dari tahun-ketahun kami barisan mahasiswa Bekasi selalu menjadi agent of control PPDB. Maka dari itu kami mendesak Kepala KCD III segera membuka data siswa yang diterima di SMA/SMK Negeri Kabupaten/ Kota Bekasi demi ketransparanan," kata Wawan

"Dan besar harapan kami kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera mencopot Kepala KCD III apabila tidak transparans terkait data siswa SMA/SMK hasil PPDB 2023 yang ada di wilayahnya," pungkasnya. ( Red,HmsRjn)

Jumat, 21 Juli 2023

Camat Cibitung Buka Serta Menghadiri Sosialisasi Penyuluhan Narkoba Kepada Pelajar Di SMPN 01 Cibitung



Kab.Bekasi_cibitung ||gardakeadilannews.com
Kecamatan Cibitung adakan agenda kegiatan penyuluhan sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi remaja serta pengetahuan dasar adiksi.

Kegiatan tersebut digelar di SMPN 01 Cibitung yang dihadiri oleh Camat Cibitung, Kasie Trantib, Kanit Binmas Polsek Cikarang Barat, Babinsa Koramil Cibitung, Kepala Desa Sukajaya, Kepala Sekolah SMPN 01 Cibitung dan dewan guru.

Terselenggaranya kegiatan penyuluhan edukasi bahaya narkoba atas kerjasama dan sinergitas lembaga pegiat narkoba, YR Kobra Bekasi, BNK Bekasi,Camat Cibitung dan SMPN 01 Cibitung, yang berlangsung pada Kamis 20 Juli 2023, di Aula Laboratorium SMPN 01 Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya Camat Cibitung Encun Sunarto menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dirinya berharap agar anak – anak generasi penerus bangsa khususnya siswa dan siswi SMPN 01 Cibitung tidak penasaran apalagi coba -coba dengan namaya narkoba, karena usia remaja adalah masa yang sangat rentan,cetusnya.

” Mereka masih labil atau mudah terpengaruh dan sedang dalam proses mencari jatidiri, dan saya selalu berdoa agar siswa dan siswi SMPN 01 Cibitung, sehat, berpretasi dan bersinar (bersih narkoba) agar di masa mendatang bisa menjadi pemimpin masa depan yang hebat dan unggul, menjadi kebanggaan orang tua dan bangsa, tegasnya.
(Tangi.s,Red)