Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 24 Juli 2023

Sengketa Hak Garap Lahan ; H. Sukardi Gugat Yayasan Al - Ikhlas Alinda



Bekasi || gardakeadilannews.com
H. Sukardi, yang beralamat di Kaliabang Nangka Bekasi Utara menggugat Yayasan Al-ikhlas Alinda Perum Alinda sebagai Tergugat I dan Andres Romulus sebagai Tergugat II yang selanjutnya disebut Para Tergugat.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Hongkop Simanulang, S.H., M.H. & Partners, H. Sukardi sebagai Penggugat menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap dirinya selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan.

Bahwa akibat hal tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi pada 9 Febuari 2023.

Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian secara meteril dan immateril sesuai pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Adapun dasar Pokok Gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

Bahwa Ranty Arianty memiliki hak atas tanah garapan seluas ± 15.954 m2 yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT/RW. 03/06, Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi berdasarkan surat pernyataan oper alih garap antara Robingtun, Yusuf, Sahri dengan Tergugat I pada tanggal 18 Juli 2000;

Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Penggugat telah memberikan uang senilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada RANTY ARIANTY sebagai pengganti Hak Oper Alih Garap Tanah Garapan seluas ±15.954 m2 kepada 7 (tujuh) pihak dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap dari RANTY ARIANTY yang dimana telah dicatat dan diagendakan tanggal 1 Oktober 2015 oleh Lurah Harapan Baru yang saat itu menjabat yaitu H. ATA SUDIAR, S.Pd. dan dicatat dan diagendakan kembali oleh Lurah Harapan Baru Pristiwanto, S.E., M.M tanggal 5 Februari 2018 dan dicatat dan diagendakan oleh Camat Bekasi Utara Lakmanul Hakim, S.IP., M.SI., tanggal 07 November 2016;
Bahwa nama pihak-pihak serta luas dan batas tanah yang diterima sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap tertanggal 11 September 2015 sebagai berikut:
1). Nama : Tista Widiarini Luas tanah ± 1.990 m2.
2). Nama: Sulastri Luas tanah ± 2.100 m2.
3). Nama: Rizal Hansen Luas tanah ± 2.100 m2.
4). Nama: Hernawati Luas tanah ± 2.100 m2.
5). Nama: Hj. Helvi Meirini Luas tanah ± 2.107 m2.
6). Nama: Dewi Pratiwi Luas tanah ± 2100 m2. 
7). Nama: H. Sukardi Luas tanah ± 2100 m2.

Bahwa para pemilik hak atas tanah garapan selain H. Sukardi telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menunjuk kuasa hukum mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi;

Bahwa Penggugat telah menerima sebagian berkas untuk mengurus perpindahahan Hak Atas Tanah kepada penerima hak atas tanah garapan;

Bahwa pada saat Penggugat menerima hak atas tanah garapan, tanah tersebut dalam kondisi tidak ada bangunan yang berdiri diatasnya;

Bahwa selanjutnya diketahui Tergugat I telah membangun tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat;

Bahwa tembok yang dibangun mengelilingi tanah garapan tersebut membuat Penggugat kesulitan untuk menuju tanah garapan yang menjadi hak dari Penggugat;

Bahwa tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut, yang dibangun oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat haruslah dihancurkan;

Bahwa setelah Tergugat I membangun tembok tersebut, diketahui Tergugat II menguasai dan memberdayakan tanah garapan tersebut tanpa izin dari Penggugat;

Bahwa diketahui Tergugat II telah membangun bangunan diatas tanah garapan tersebut;

Bahwa Tergugat II berprilaku seakan-akan Tergugat II adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut yang pada faktanya Penggugat adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut;

Bahwa tanpa izin dari Penggugat, Tergugat II tidak berhak menguasai dan melakukan pemberdayaan tanah garapan tersebut;

Bahwa Tegugat II haruslah keluar dari tanah garapan tersebut karena tidak memiliki hak atas tanah garapan tersebut;

Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018, Lurah Harapan Baru  mengeluarkan Surat Keterangan No: 474.4/30-KL_HB yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat;

 Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memasuki area tanah garapan tanpa izin dari Penggugat, sangatlah merugikan Penggugat;

Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat,  Penggugat mengalami kerugian secara meteril dan immateril.  Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);

Bahwa akibat hal tersebut Penggugat selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;

Bahwa akibat hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat memohonkan amar putusan sebagai berikut :

Petitum

Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat;

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan bahwa Tanah Garapan seluas kurang lebih 15.954 m2 M² yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan Baru RT 03/ RW 06 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut adalah milik Tista Widiarini (± 1.990 m2 ), Sulastri (± 2.100 m2), Rizal Hansen (± 2.100 m2), Hernawati
(± 2.100 m2), Hj. Helvi Meirini (± 2.107 m2),  Dewi Pratiwi (± 2100 m2) dan H. Sukardi (± 2100 m2).

Memerintahkan Tergugat I menghancurkan tembok yang mengelilingi tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06,  Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Memerintahkan Tergugat II untuk keluar dari tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06,  Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Memerintahkah Para Tergugat menjalankan Hasil Putusan walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Demikian Hongkop Simanulang, S.H., M.H., Anggiat Anju Hutasoit, S.H., dan Raka Azhari, S.H., kuasa hukum Penggugat dalam siaran pers rilis tertulisnya, Kamis (20/7/2023). 
( Hisar )

Pemkab Bekasi Berharap Kawasan Ekonomi Khusus ; Pendidikan Yang Mampu Tingkatkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul



Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan optimistis kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Menjadi Pendidikan mampu dorong terbentuknya Sumber Daya Manusia unggul di Kabupaten Bekasi.

Kab.Bekasi Cikpus ||gardakeadilannews.com
Kabupaten Bekasi diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Menjadi Pendidikan ke Dewan Ekonomi Nasional. Usulan tersebut dalam rangka peningkatan Kapasitas sumber daya manusia (SDM) unggulan dan berdaya saing di sektor pendidikan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan jika KEK Pendidikan ini diharapkan membantu  perluasan tenaga kerja lokal yang dihasilkan dari proses pembangunan pendidikan unggulan yang  dibutuhkan Perusahaan Industri.

Mengingat Kabupaten Bekasi adalah satu daerah nilai pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia, tugas saya sebagai pemimpin daerah ada tiga hal tugas yang harus dilaksanakan, diantara bisa mensejahterakan, menciptakan keadilan dan membuat perubahan dalam menata pemerintah daerah, ujarnya pada Senin (24/07/2023).
Dani menjelaskan, kunci kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi yang baik, yang bisa diciptakan dengan investasi. Agar terwujudnya investasi maka mutlak harus ada kepastian hukum, jaminan keamanan dan layanan infrastruktur yang optimal.
Selain itu, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipengaruhi juga kualitas pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial lainya, sehingga masyarakat punya kemampuan dan daya saing.
Disisi lain, saya melihat industri yang di kabupaten Bekasi, bukan hanya sekedar tempat bekerja juga sekaligus bisa tempat belajar dan praktek langsung, karena kalau di sekolah sifatnya hanya teoritik,tuturnya.
Dani juga menilai dengan terwujudnya KEK Pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat memberikan dampak yang cukup baik seperti hadirnya sekolah pendidikan yang berkualitas. Tentunya yang dapat mencetak lulusan SDM unggulan.
Juga siswanya bisa berpraktek langsung di kawasan industri dengan program pemagangan,tambahnya.
(Red,*)

RJN Bersama MASTER Kirim Karangan Bunga Ke KPK ; Diduga Kasus WC Sultan 98 M jalan Ditempat



Jakarta || gardakeadilannews.com
Sampai kapan kasus dugaan korupsi pengadaan 488 toilet sekolah senilai Rp. 98 miliar di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum juga diumumkan oleh KPK tentang siapa yang terlibat dan menjadi tersangka,Publik bertanya-tanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan kasus korupsi pengadaan WC untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi atau sering disebut korupsi WC Sultan masih terus berjalan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan penyelidik sebentar lagi hampir menuntaskan kerjanya dan saat ini menuju final, tapi KPK belum mau mengungkap siapa calon tersangka dalam kasus ini.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengapa proses penyelidikan di KPK berlangsung panjang dalam kasus tersebut.

Asep mengatakan penyelidik KPK memerlukan waktu untuk menilai potensi kerugian negara yang muncul dari pengadaan toilet tersebut.

"Toilet 488 itu kan tidak sedikit dan ini satu Bekasi ya. Kalau misalkan hitung satu hari dapat 5 aja bisa berapa gitu. Jadi kita waktunya ini agak panjang itu dalam rangka melakukan penilaian terhadap masing-masing objek itu," ujar Asep seperti dikutip dari YouTube Metro TV dalam transkripnya.

"Ada 488 WC seperti artinya apakah memang sudah bisa dimulai, misalkan pemanggilan pihak-pihak, minimal kalau dilidik si sudah," katanya.

"Kemudian ini juga kan sudah pada tahap kita mencoba koordinasi dengan auditor atau pihak yang mendukung untuk mencoba berapa sih atau apa yang kira-kira di apa namanya tidak sesuai," jelasnya.


Sebagai masyarakat Bekasi, Hisar Pardomuan yang juga Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya dalam pernyataan persnya mempertanyakan keseriusan KPK menangani kasus dugaan korupsi WC Sultan yang menelan anggaran Rp. 98 M di Kabupaten Bekasi.

"Bukankah KPK dalam menangani kasus WC Sultan Kabupaten Bekasi sudah berlangsung terlalu lama?," ujar Hisar.

"Kenapa dari tahun 2021 sampai 2023 KPK belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi ini?," herannya.

Oleh sebab karenanya, itulah alasan kami RJN Bekasi Raya bersama LSM Masyarakat Terpadu (Master) mengirimkan ucapan melalui karangan bunga kepada KPK," jelas Hisar.

Tujuannya, lanjut Hisar, KPK segera menuntaskan kasus toilet mewah ini agar masyarakat Bekasi mengetahui kepastian hasil penyelidikan KPK itu seperti apa.

"Masyarakat Kabupaten Bekasi jangan terus-menerus dibohongi apalagi dibodoh-bodohi. Ini dapat menimbulkan mosi tidak percaya pada KPK yang katanya lembaga independen, lembaga anti rasua. Maka buktikan hal tersebut," gusar Hisar.

"Diharapkan juga KPK tetap menjaga kredibilitas dan keprofesionalannya sebagai pemberantas korupsi," tegas Hisar.

Dikesempatan yang sama, dikatakan Arnol Ketua LSM Master bahwa pernyataan Asep Guntur itu tidak konsisten dan terkesan hanya menakut-nakuti para pihak karena sampai sekarang kabar kasus tersebut hilang begitu saja.

"Masyarakat sudah lama menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut. Dan sebagai pejabat negara terlebih penegak hukum, seharusnya berhati-hati mengeluarkan statement," ujar Arnol.

"Karena setiap statement pejabat negara, terlebih penegak hukum, akan jadi pedoman masyarakat dan tentu saja akan ditunggu," jelasnya.

"Sama halnya dengan kasus pengadaan WC Sultan Kabupaten Bekasi ini, tentu masyarakat akan menunggu hasilnya dan beryakinan pasti ada tersangka mengingat pernyataan Asep Guntur Direktur Penindakan KPK itu sebelumnya," pungkasnya.
(Red,HmsRjn)