Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 13 Juli 2023

Prihal Dugaan Pencemaran Nama Baik,



Dicky Ardi, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum Ketua RJN Bekasi Raya Kirim Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum Ke Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Merasa nama baik diri dan organisasinya di fitnah telah menerima sejumlah uang dari salah satu Kepala Sekolah ( Kepsek ) Smp Negeri di Tambun Selatan, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya membuat pengaduan ke Mapolrestro Kabupaten Bekasi berikut berkas barang bukti yang telah di persiapkan oleh pihaknya, Rabu 12/072023.

Sebelumnya, Ia bersama penasehat hukum sekaligus penasehat RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi SH.,MH. Saat menghadap Wakasat Reskrim Polrestro Kabupaten Bekasi, keduanya disarankan membuat surat pengaduan terlebih dahulu sebelum pelaporan di lakukan pihaknya, Selasa, (4/7/23).

Dalam kesempatanya Dicky mengatakan, Ketua RJN Bekasi Raya agar secepatnya membuat kronologi kejadian. Agar selanjutnya akan di buat surat pengaduan yang berlanjut kepada surat pelaporan jika berkasnya sudah di nyatakan lengkap sebagai syarat tersebut, maka kasus yang di alami Hisar dan RJN Bekasi Raya cepat ditangani.


"Terkait mekanisme pelaporan bulat itu jika sudah ada pidananya, karena ini masih samar maka di arahkan untuk di buat pengaduan terlebih dahulu. setelah surat pengaduan tersebut di kira cukup lengkap sebagai syarat, baru kita akan melakukan langkah selanjutnya dengan berlanjut pelaporan ke SPKT." ucapnya, usai menemui Wakasat Reskrim di ruangannya. 

Sambung Dicky, "Kalau pengaduan itu lebih kepada bersurat, mengadu dan meminta untuk adanya perlindungan hukum. Dan tadi memang masih ada beberapa kekurangan bukti, jadi nanti kita persiapkan kekurangannya dalam bentuk flashdisk, yang isinya menceritakan kronologi dari awal mulai kita menyikapi SMPN 1 Tambun Selatan sampai terus pemberitaannya, hingga berlanjut dengan puncaknya adalah WA (WhatsApp) itu.," imbuhnya kepada awak media.

Ia menambahkan, Bahwa pihak akan mengumpulkan bukti tambahan lainnya, selain puncaknya Screenshot WhatsApp yang dibawa sebagai bukti untuk melaporkan terduga oknum kepala sekolah yang dimaksud. 

"Tadi memang bukti kita hanya Screenshot WA (WhatsApp) saja, sehingga masih kurang cukup bukti. Namun pihak kami akan melengkapi berkasnya. Jika dinyatakan sudah lengkap kita akan jerat terduga dengan UU ITE ataupun di KUHP Pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3), terkait fitnah dan pencemaran nama baik di juntokan ke KUHP pasal 310, 311, Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan atau laporan dari fitnah penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan, atau denda paling banyak 750 juta rupiah" Ungkap Dicky.

Terpisah, Hisar dalam keterangannya.
"Sesuai arahan & permintaan WakaSat Reskrim agar saya buat Kronologis Kejadian Dugaan pencemaran nama baik ( fitnah ) kepada saya & organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin,
Maka nya hari ini ( Rabu 12/7/23 ) sudah saya penuhi & antar langsung ke Kasium Mapolrestro Kabupaten Bekasi". Ujar Hisar

Ia berharap, kepada penegak hukum agar kasus pencemaran nama baik dirinya ini dan organisasi RJN Bekasi Raya terungkap siapa dalang sebenarnya yang telah membuat berita tidak benar bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 30 juta rupiah, dan menyerahkan sepenuhnya serta menunggu hasil kerja pihak Kepolisian dalam menangani kasusnya.

"Kita serahkan & tunggu hasil dari pelidikan Polres Metro Kabupaten Bekasi jika ditemukan ada unsur pidana, maka secepatnya akan kita dorong ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) untuk dibuat laporan Dugaan Pencemaran nama baik atau Fitnah kepada saya & Organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin". Tutup Pria kelahiran Medan 44 tahun lalu. 
(Red,Hms Rjn)

Kamis, 06 Juli 2023

Kadisdik Cuti Haji,Gaji Pegawainya Tertunda.


             ket.Foto Istimewa/Ilustrasi

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik manakala tersiar kabar Gaji maupun Jastek para ASN dan Honorer dilingkungannya diduga ditunda pencairannya karena menunggu Kepala Dinas selesai cuti.
Perlu diketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan sedang cuti kerja karena melaksanakan ibadah Haji hingga tanggal 13/06/2023 mendatang.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kebijakan penundaan pencairan gaji ini merupakan hal baru di Dinas Pendidikan selama dirinya bekerja dilingkungan pendidikan.
“Aneh, mengapa urusan kedinasan menjadi tertunda hanya gara-gara Kepala Dinasnya sedang melakukan urusan pribadi. Haji itu urusan pribadi, Gaji itu urusan Negara yang seharusnya wajib disalurkan tanpa harus menunggu kedatangan Kepala Dinasnya berhaji,” tuturnya.

Diapun menanyakan tugas, peran dan fungsi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang seolah-olah tidak berdaya dalam kewenangannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) pengganti tugas sementara Kepala Dinas yang sedang cuti.
“SOTK nya kan sudah jelas mengatur masing-masing tugas para pejabat itu, masa iya mereka tidak paham akan hal itu. Kalau semisal ada kemalangan dari seorang Kepala Dinas saat cuti, apakah harus nunggu ada pengganti Kepala Dinas yang baru agar bisa ada pembayaran Gaji pegawai. Kebijakan yang aneh,” celotehnya saat menutup pembicaraan.
(Red,HmsRjn)

Rabu, 05 Juli 2023

Disperkimtan Menargetkan Bangun 2500 Rutilahu Bisa Teralisasi Sampai November 2023



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Dinas perumahan rakyat kawasan pemukiman dan pertanahan kabupaten Bekasi thn anggaran 2023 akan bangun rumah tidak layak huni atau yang lazim disebut RUTILAHU sebanyak 2500 unit rumah. Hal tersebut merupakan program kerja pemerintah yang sudah terencana pada tahun anggaran sebelum nya thn 2022 lalu. Program tersebut Untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah terencana . Disperkimtan saat ini terus menggenjot perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Bahkan, realisasi perbaikan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyatakan, jumlah pembangunan Rutilahu tahun 2023 mencapai 2.500 titik. Saat ini, sudah diselesaikan sebanyak 186 rumah.

“Jadi dari 2500 titik sekarang sudah selesai kurang lebih 186. Jadi kita punya target sampai Bulan November 2023. Insya Allah bisa selesai 100 persen,” ujarnya, usai mengikuti rapat virtual Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Selasa (4/7).

Lebih lanjut, Nur Chaidir mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, proses perbaikan rumah tidak layak huni terus berjalan.

“Ya, pengerjaan lanjutan sudah ada yang mencapai 50 hingga 70 persen. Intinya masih berproses masih bergerak terus,” katanya.

Ia menambahkan, program Rutilahu tahun 2023 menjadi bagian penting dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Program inipun, sebagai upaya menurunkan angka kemiskinan dan pengentasan stunting di Kabupaten Bekasi.

“Dari target sendiri, program Rutilahu ini dalam rangka kaitannya untuk penurunan kemiskinan ekstrem. Jadi dari Disperkimtan kita intervensinya dari segi sarana prasarana tempat tinggalnya,” tukasnya.
(Red,HmsRjn)