Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 27 Januari 2023

Prihal SK Rotasi / Mutasi WaliKota Geruduk DPRD Dugaan KORUPSI Minta Copot Plt Walikota




Tuntutan copot Plt Wali Kota, Evaluasi Kepala BKD dan hasil Rotasi Mutasi Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi terus berlanjut. Ratusan massa aksi dari Koalisi Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menggruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/1/2023).
Bekasi-gardakeadilannews.com

Aksi lanjutan gabungan massa KORUPSI menuntut ketua DPRD untuk segera membentuk HAK INTERPELASI, HAK ANGKET serta mendesak agar membuat rekomendasi penggagalan hasil rotasi mutasi eselon 2 yang dianggap cacat hukum. Mereka diterima oleh perwakilan DPRD Kota Bekasi yang diwakili Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi. Tuntutan Gabungan KORUPSI tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 16 orang Pejabat Eselon 2 yang tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022 yang wajib di laksanakan dalam prosesi tersebut, yang akhirnya kami anggap telah cacat hukum, ujar Muhammad Ali selaku Kordinator Aksi.

Hal lain terkait pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.

Muhammad Ali mengatakan, bahwa Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Nomo 116 Tahun 2022 pada bulan September 2022 telah di keluatkan dan wajib di patuhi dg alam proses pengukuhan dan oelantikan pejabat di setiap pemerintah daerah.

Namun pada bulan Oktober 2022 Plt. kota Bekasi malah melakukan Rotasi Mutasi dan pelantikan 16 Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi dan tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari BKN sebagai tahapan wajib yang harus dilaksanakan.

Muhammad Ali juga mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa melalui tahapan-tahapan aturan yang telah di tetapkan oleh negara.

“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi, dan meminta agar pihak Kemendagri menggagalkan pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan Eseln 2 Kota Bekasi tegasnya.

Muhammad Ali juga mendesak pihak DPRD Kota Bekasi untuk membentuk hak interplasi dan hak angket atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.

Selain itu, dirinya meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.

“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.



Mereka mengancam akan kembali aksi besar – besaran ke DPRD Kota Bekasi dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Lalu dilanjutkan ke Ombusman.

“Senin besok kita akan lakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi. Kemudian akan kembali aksi,” tegasnya dan selasa kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman sembari memberikan dokumen pelanggaran hukum plt. Walikota Bekasi kepada Ombudsman agar semua terang benderang. ( Hisar )

Kamis, 26 Januari 2023

Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah



Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah.

Jakarta-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan pada rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2023.

“Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam keterangannya usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Suharso menyebutkan bahwa hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap. Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.

“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer,” ungkap Suharso.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Menurut Basuki, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

“Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucap Basuki.

Basuki juga menjelaskan bahwa melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

“Dulu ada yang (bawa) jeruk sampai sini, itu karena tidak ditangani dengan baik karena anggaran, bukan enggak ada prioritas. Tapi memang anggarannya infrastuktur ini mahal, (anggaran) kabupaten/kota terbatas,” tutur Basuki.

Basuki pun menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.

“Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp32,7 triliun,” ucap Basuki.
(Red,*)


Sumber : BPMI Setpres

Direktur RSUD kota Bekasi Kusnanto Saidi Menanggapi Prihal 10 Jam Proses Penanganan Ruang UGD,Dan memberikan informasi Alur Transfer Pasien UGD ke Ruang Rawat Inap.



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Rumah sakit RSUD Kota Bekasi memberikan tanggapan persoalan menunggu 10 jam kepada pasien rumah sakit juga memberikan pemahaman mengenai alur pelayanan sesuai dengan Sesuai Standar Operasional (SOP) yang di mana pasien akan di berikan pertolongan pertama masuk ke ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) sehingga ruangan atau area ini menjadi pintu pertama (Gate 1) sebelum pasien di putuskan untuk menjalani rawat inap atau rawat jalan Dikatakan Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi kebeberapa Awak Media,selasa (24/01/2023)

Setelah di masukan ruangan UGD pasien untuk di lakukan observasi untuk mengetahui tentang kondisi si pasien dalam kedaruratan medis dan evaluasi sakit/data klinisnya pasien maka dari itu di lakukan observasi terlebih dahulu akan di pindah atau di transfer ke ruangan inap ataukah di lakukan rawat jalan ,sehingga pasien menunggu 8 jam sesuai standar SOP RSUD Kota Bekasi sehingga proses pemindahan pasien ini biasa di sebut transfer pasien,yakni dari UGD ke ruangan perawatan tertentu sesuai penyakit yang di derita pasien

Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi menjelaskan proses transfer pasien dengan sesuai ketentuan SOP (Standar operasional Procedure) Rumah sakit umum RSUD Kota Bekasi yang terdapat beberapa tahapan yang di patuhi oleh pasien.”Jelasnya

““Semua pasien yang masuk melalui UGD untuk penanganan tindakan medis lalu di lakukan observasi penyakit pasien baik Yellow zone atau Red zone tentunya akan di lakukan beberapa tindakan hingga akhirnya dapat di lakukan pemindahan ke ruangan perawatan sesuai dengan kondisi pasien.

Lanjut Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi mengungkapkan Tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan ke pasien di ruangan UGD ini meliputi resusitasi atau pertolongan pertama. Kemudian dilanjutkan dengan stabilisasi ke pasien, observasi, konsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) hingga proses pemindahan ke ruangan ranap inap.”ungkapnya

“Pada saat proses resusitasi dan stabilisasi inilah tentu membutuhkan waktu penanganan dan kegiatan penunjang lainnya.sehingga Tindakan penanganan yang dimaksud tentunya harus sesuai dengan kebutuhan atau kegawatan yang dialami oleh pasien.

Direktur RSUD Kusnanto Saidi memaparkan selain tindakan penanganan pertama, ada kegiatan penunjang untuk melengkapi data klinis pasien sehingga ada tahapan Proses pada fase ini seperti laboratium atau pemeriksaan Sempel darah,radiologi atau skrining untuk mengetahui kondisi penyakitnya.

Maka dari itu pasien menunggu proses 8 jam sesuai standar SOP dan menunggu hasil pemeriksaan observasi yang di lakukan oleh dokter penanggung jawab pasien sehingga terdapat mengetahui khusus untuk pasien, sehingga setelah 8 jam melakukan observasi maka petugas akan melakukan informasi mencari kamar rawat inap yang kosong untuk melakukan pemindahan dari ruangan UGD ke rawat inap,”Pungkasnya.
(Red,*)