Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 25 Januari 2023

RJN Bekasi Raya mengadakan Kegiatan Sosial Untuk Yayasan ODGJ Fastabiqul Khoerot



Pebayuran Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Kunjungan Rekan - Rekan Jurnalis yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya ke Yayasan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) Fastabiqul Khoerot yang berada di kp.Tegal Panas Rt 001/RW 005 desa KarangJaya ,Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ( 25/ 01/2023) .

Turut Hadir pula Camat Pebayuran Hanif zulkifli,Kapolsek Pebayuran AKP Ani Widiayati,SH,Wakapolsek Pebayuran Iptu Tabah Prihatin, Babinsa Karang jaya Serda Amar,Bimaspol polsek Pebayuran Bripka Aeb Saefulloh,Kadinsos kabupaten Bekasi yang diwakilkan oleh Ali dan Kikis .



Pengurus Yayasan,Turidi alias Rt Mastur yang akrab dipanggil oleh warga setempat, Mastur
Menjelaskan" bahwa sudah 4 tahun adanya yayasan ini,awalnya hanya dua orang ditangani dan masih mengontrak disekitar sini, kami mulai dengan keikhlasan membantu pasien alias klien orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) Selanjutnya seperti saat ini kondisinya , artinya sudah semakin banyak Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) datang kemari hingga yang datang dari berbagai daerah dari Kabupten Bekasi bahkan dari luar Kabupaten Bekasi, sehingga butuh biaya dan penangan sarana bagi pasien ucap mastur pada muspika yang hadir dalam kunjungan RJN Bekasi Raya saat Itu di ruangan yayasan.

Sementara itu ditempat yang sama camat Pebayuran Hanief Zulkifi, mengatakan rasa terimakasih pada RJN serta atas kunjungan bersama jajarannya, tidak luput ucapan terima kasih Kapolsek Pebayuran AKP. Ani widiayati ,SH serta Babinsa Pebayuran Amar kepada RJN bekasi raya atas kunjungan nya ke yayasan ODGJ fastabiqul Khoerot.

Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mengatakan, Giat sosial ini kami lakukan ada nya permohonan dari pihak yayasan yang di tujukan kepada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya. Terang Hisar

Setelah konsultasi dengan Penasehat & Rapat Internal akhirnya kami pengurus inti & beberapa rekan media yang tergabung di RJN Bekasi Raya memutuskan untuk datang melihat langsung kondisi Yayasan yang sangat memprihatinkan sekaligus menyalurkan bantuan Sembako & uang tunai kepada yayasan. Ujar nya

Masih lanjut Hisar, atas nama RJN Bekasi Raya mengucapkan terimakasih atas waktu luang & pendampingan yang di berikan kepada Hanif Camat Pebayuran, AKP Ani Kapolsek Pebayuran, Ali & Kikis daru Dinas Sosial Kab Bekasi, Babinsa, Bimaspol & Kaur Pemerintahan Desa Karangjaya. Ujar nya

Tidak lupa saya ucapakan terimakasih kepada para mitra kerja RJN Bekasi Raya baik individu maupun instansi yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini, kedepan nya RJN Bekasi Raya akan mengawal yayasan ini untuk mendapatkan perhatian dari Pemkab Bekasi, Provinsi Jawa Barat, bahkan sampai Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Sosial. Pungkas Hisar

Acara ditutup dengan penyerahan logistik bantuan lansung
Secara simbolis oleh KSB RJN Bekasi Raya, camat Pebayuran dan kapolsek serta Bhanbinsa berikut dari dinas sosial Kabupaten Bekasi kepada yayasan Fastabiqul khoerot.
( Red,*)

Program PTSL,Rumah Ibadah Disertifikasi agar tidak terjadi Diskriminasi.



Gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih dengan kondisi kebebasan beribadah di Indonesia. Hal ini Kepala Negara sampaikan pada Rakornas Forkompimda pada 17 Januari 2023 silam di Sentul.
Mengenai concern Presiden tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pun sependapat, bahwa masih ada warga yang kesulitan beribadah. Hal ini tentu sangat menyedihkan, lantaran kebebasan beribadah itu dijamin konstitusi.

Atas dasar itu, Kementerian ATR berupaya mencari solusi atas permasalahan tempat ibadah. “Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara ATR/BPN dan Wali Gereja Indonesia, salah satu langkah untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum Konferensi Waligereja, Mgr. Antonius Subianto, dan Menteri ATR/BPN, Marsekal Hadi Tjahjanto. Hadi memastikan Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan MoU dengan berbagai organisasi keagamaan.
Hadi yang dalam kesempatan tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa seluruh rumah ibadah, termasuk gereja akan dikawal dan disertifikasi seluruhnya. “Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), semua rumah ibadah akan disertifikasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Hadi menjelaskan, negara hadir dalam melindungi aset lembaga atau organisasi guna mendapat kepastian hukum. Sebab Hadi menemukan ada rumah ibadah yang awalnya aman, tetapi di kemudian hari terdapat gangguan.

“Salah satu kerisauan Pak Jokowi adalah saat melihat ada orang hendak beribadah tapi dilarang. (MoU) Ini salah satu upaya kita untuk melakukan pendataan dan sertifikasi aset-aset KWI agar tidak diganggu lagi oleh mafia tanah. Juga untuk memberikan kepastian hukum agar warga KWI lebih aman dan nyaman beribadah, jika nanti masih ada lagi mafia tanah akan saya gebuk,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Kementerian ATR/BPN juga telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), serta Gereja Masehi Advent Hari ketujuh(GMAHK)
(RED,*)

Senin, 23 Januari 2023

Kadin Kabupaten Bekasi Heri Noviar.S.E ; Penguatan Ekonomi Daerah dalam Bingkai Human Security Sistem



Kab.Bekasi Cikpus-gardakeadilannews.com
Usulan pentingnya dibangun Human Security System dalam mendukung Program Strategis Nasional 2030 jangan sampai dimainkan dalam tataran retorika, tapi programnya harus diupayakan untuk di implementasikan dalam sebuah kebijakan, tujuannya untuk penguatan dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Bekasi dan ini sebuah tantangan pemerintah Daerah melalui TP2D, untuk segera merumuskannya karena Kabupaten Bekasi yang berangsur-angsur menjadi Kota modern, plural dengan ciri khas kemasyarakatannya, ada masyarakat Industri, Masyarakat Madani serta tingkatan masyarakat lainnya yang menjadi bagian dari Resources yang tidak bisa terpisahkan dengan segala potensi yang ada di Kabupaten Bekasi.

Berangkat dari pemikiran tersebut, KADIN Kabupaten Bekasi melalui tulisan ini akan mencoba menghantarkan pada sebuah kesimpulan, bagaimana istilah Human security system dapat dipahami bukan lagi pada konteks verbal atau bagian dari SKS program studi yang dipelajari di kampus-kampus, tetapi bisa diwujudkan di Kabupaten Bekasi yang muaranya nanti berujung pada keamanan Sosial Security System secara ekonomi ditengah masyarakat.

Menurut UNDP, Ada 3 pendekatan dalam Perspektif HAM, dalam memahami Human security Sistem sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yaitu;

1. Human Security sebagai freedom from fear,

2. Human Security sebagai Freedom from want, dan

3. Human Security sebagai freedom from Fear.

Human security sebagai Hak Asasi Manusia menekankan pada pentingnya diseminasi norma HAM yang diwujudkan dalam peran berbagai stakeholder dalam upaya diseminasi norma tersebut. Human security sebagai freedom from fear yang menekankan perlindungan terhadap manusia dari situasi konflik serta justifikasi terhadap intervensi kemanusiaan. Sedangkan Human security sebagai freedom from want menekankan perlindungan terhadap martabat dan pemberdayaan manusia melalui program pembangunan dan peningkatan tarap hidup, meliputi bagaimana Human security dapat memberikan kontribusi pada rasa aman yang sesungguhnya, yang mampu membungkus Human Security pada perspektif yang lebih luas, pada permasalahan sosial masyarakat, lokal wisdom dan Reshouces yang ada di daerah tersebut.

KADIN Kabupaten Bekasi mencoba mengangkat kontek ini sebagai masukan, bahwa Human security sistem pada hakekatnya adalah penguatan pada Sosial Security sistem didalamnya ada agenda keamanan internasional melalui program UNDP.

Karena hanya dengan rasa aman, Investasi, kesempatan berusaha, ekonomi, peningkatan PDB, dan kegiatan pelaku usaha, aktivitas masyarakat Industri, dapat berjalan dengan baik dan lancar..sebagai dampak dari Hadirnya Human Security System.

Saat ini Konsentrasi global pada Perlindungan atas Keamanan manusia, menjadi hal yang penting, paradigmanya diangkat kembali, yang tujuannya untuk menopang kerentanan global, menghindari dampak dari Krisis global, karena makna baru dari keamanan internasional bahwa titik keamanan yang lebih tepat menyasar dan menyisir kepada individunya.

United Nations Development Programme(UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB membagi tipe keamanan manusia dalam tujuh kategori, yaitu:

1. Keamanan ekonomi,

2. Keamanan pangan,

3. Keamanan kesehatan,

4. Keamanan lingkungan,

5. Keamanan personal,

6. Keamanan komunitas, dan

7. Keamanan politik.

Human security mengakui keterkaitan antara perdamaian, pembangunan dan hak asasi manusia pada dasarnya sama-sama mempertimbangkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Karena UNDP adalah jaringan pembangunan global UNDP bekerja untuk membantu Indonesia mengentaskan kemiskinan, Stunting Gizi buruk, pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi kesenjangan antar kelompok dan wilayah, dan membantu mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030 di seluruh Indonesia.

KADIN Kabupaten Bekasi berkepentingan mengusulkan agar pemerintah daerah membuat sebuah instrumen kebijakan  yang dapat memperkuat Human Security System, sasarnnya adalah masyarakat Industri, masyarakat terdekat sekitaran industri dalam area Obvitnas 
melalui Lembaga Ad-hock yang di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, bekerja sama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) diperkuat oleh basis elemen masyarakat, ormas dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, dengan metode simbiosis mutualistik, dengan saling memperkuat dan menjaga sosial lingkungan perusahaan kawasan industri, bisa saling memberikan dan menerima rasa aman untuk kesinambungan pertumbuhan ekonomi melalui peran industrialisasi, didukung oleh perusahaan industri, baik yang didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri. Pola Hubungan timbal balik yang seimbang ini sangat penting untuk dibangun dalam bentuk Human Security System.

Negara melalui Institusi Kepolisian Republik Indonesia telah hadir, dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 tahun 2019 tentang pemberian bantuan pengamanan obyek vital Nasional dan obyek vital tertentu, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada investasi yang ada di Kawasan Industri berupa bantuan pada Obvitnas, obyek vital, baik pada pengamanannya, maupun pada sistem manajemen pengamanan, namun bantuan non Fiskal tersebut masih dirasakan perlu untuk mendapat dukungan  bersama dari elemen masyarakat, dalam bentuk penguatan Human  Security System.
(Tang,Red./