Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 25 Oktober 2022

Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan pemerintah Kota Bekasi Dengan DPRD Kota Bekasi.



KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Panitia Khusus 33, 34, 35 dan 36 DPRD Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (24/10).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Saifuddaulah, tampak hadir pula Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi Hj. Reny dan beserta jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Tokoh masyarakat, Organisasi Masyarakat dan insan pers.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kota Bekasi yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan PLT. Wali Kota Bekasi dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan PLT. Wali Kota Bekasi.

Sebelum penandatanganan PLT. Wali Kota Bekasi turut menyampaikan sambutan, dalam sambutannya Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan khususnya pansus 30 yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024.


"Apresiasi dan penghargaan saya haturkan kepada pansus 30 yang telah membahas Raperda terkait Penyelenggaraan pemilu 2024, semoga segala upaya yang telah dilakukan bersama diridhoi oleh Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang lebih baik," Ujar Tri Adhianto.


Tentunya Tri Berharap, segala bentuk kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dapat selalu diberikan kelancaran dan dapat membuahkan hasil yang baik untuk kesejahteraan masyarakat.


"Saya berharap apa-apa yang kita kerjakan saat ini dapat selalu diberi kelancaran, dengan niat yang baik, bekerja dengan hati semoga dapat membuahkan hasil yang baik pula untuk kesejahteraan masyarakat," Tutup sambutan Tri Adhianto.


Usai memberikan sambutan, Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak DPRD Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi.
(Red*)

Senin, 24 Oktober 2022

Prihal Banyaknya Publikas Dimedia Dan Laporan Dugaan Pelanggaran ASN Dicky Ardi Minta Kejaksaan & KPK lakukan Penyelidikan




Bekasi-gardakeadilannews.com
Menindaklanjuti pemberitaan di media online & cetak yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya Prihal " Dugaan Pelanggan ASN, Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan "

Dicky Ardi, SH.,MH., Advokat/ Praktisi Hukum yang Sekjen DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bekasi, sekaligus Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya memberikan statement terkait ramainya pemberitaan di media terkait “Kesepakatan Antara Pj. Bupati Bekasi (DR) dengan ketua SMSI Bekasi (DA) tertanggal 24 April 2022”.

Menurut Dicky, hal tersebut tidak hanya diduga melanggar dislipin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94/2021 Tentang Disiplin ASN dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang disiplin ASN.

"Bahkan lebih jauh dari hal tersebut, DR dan DA juga dapat dikenakan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Dicky Ardi, Minggu (23/10/2022) malam.

"Mengapa DR dapat dijerat dengan pasal tersebut? Bahwa dalam surat kesepakatan antara DR dan DA dimaksud, didalamnya sebagai Pihak Pertamanya adalah DR dan melekat padanya sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dan dengan jelas dan terang disebutkan jabatannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat," terang Dicky.

"Artinya adalah Secara Para Pihak, DR masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Dicky.

Sedangkan untuk DA, kata Dicky, dapat masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sangat serius dan harus ditindak-lanjuti oleh pihak yang berwenang," tukasnya.

"Dikutip dari pemberitaan NARATOR77.com||BEKASI yang diberitakan pada 22 Oktober 2022 terkait pengakuan Bendahara SMSI yang membenarkan adanya kesepakatan antara DR dan DA, memperjelas dan mempertegas dugaan persoalan hukum ini," sebut Dicky.

Dalam konfirmasinya, beber Dicky, bahwa Bendahara SMSI mengatakan “Ya benar, ada Surat Kesepakatan antara DR dan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi DA. Akan tetapi meskipun DR sudah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, apa yang di Sepakati antara DR dan DA itu hingga sampai saat ini tidak ada realisasinya”

Menurut Dicky, bahwa terealisasi atau tidak kesepakatan tersebut, haruslah dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Kejaksaan atau KPK RI, bukan pengakuan dari orang lain.

"Karena hal tersebut bisa masuk dalam unsur Pasal 15 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: ”Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14," urai Dicky

Menurut Dicky, bahwa temuan lembaga BKPK yang kemudian dilaporkan keberbagai instansi adalah hal yang sangat cermat dan tepat.



"Saya sangat mengapresiasi akan hal tersebut, mengingat didalam Undang-Undang Tipikor juga diatur peran serta masyarakat di Pasal 41 dan dengan tegas masyarakat yang berperan aktif, bahkan didalam Pasal 42, masyarakat yang aktif akan diberikan reward oleh Pemerintah sebagai wujud semangat terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Dicky.

Peran serta masyarakat, sambung Dicky, juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan melakukan Penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh DR dan DA terkait Kesepakatan yang saat ini viral diberbagai pemberitaan media".

"Saya berharap semua lapisan masyarakat, para tokoh, LSM dan Ormas yang ada di Bekasi, agar dapatnya bersatu padu dan saling bergandeng tangan dalam mengawal dan mengawasi persoalan hukum ini, hingga pihak yang berwenang dapat melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

"Dan sampai saat berita ini ditayangkan, Pj. Bupati Bekasi belum memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah dishare oleh media yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya," timpal Ketua DPC RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan memungkasi.
( Red*)

Minggu, 23 Oktober 2022

Frits Saikat Apresiasi Kepada Para Kader BPBN DPW II KOKAB Bekasi, Herri Buchori Dinobatkan Sebagai Ketua Katar Kecamatan Bekasi Timur



Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemilihan ketua karang taruna kecamatan Bekasi Timur masa jabatan 2022 - 2027 berlangsung di kantor kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi, Sabtu (22/10/2022).
Herri Buchori salah satu kader terbaik DPW II BPBN Kokab Bekasi secara sah menggantikan Fudholi yang juga kader terbaik dari BPBN.
Frits Saikat ketua DPW II BPBN Kokab Bekasi mengapresiasi atas terpilihnya kembali kader terbaik BPBN menahkodai karangtaruna Kecamatan Bekasi timur kota Bekasi.
"Apresiasi dan rasa bangga saya dengan memberikan kader - kader terbaik kami untuk kembali berkarya ditengah masyarakat kota Bekasi," ujarnya kepada Media, Minggu (23/10/2022).
Ketua karang taruna terpilih Herri Buchori mengatakan, sesuai dengan visi dan tag line Katar Bestie (Bekasi Timur) yang dapat diartikan sebagai teman baik, kedepan karang taruna Bekasi timur akan mengedepankan kesetiakawanan, soliditas dan silahturahmi antar para pengurus karang taruna di berbagai tingkatan.
"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih atas doa dan dukungan para senior dan kawan-kawan ketua karang taruna se-kecamatan Bekasi Timur. Alhamdullilah saya bisa terpilih menjadi ketua karang taruna kecamatan Bekasi timur masa bakti 2022-2027. Kedepannya saya akan menjalankan visi dan tag line yang saya buat dan prioritas utama adalah menjalin silahturahmi dan mempererat tali kesetiakawanan antar para pengurus karang taruna dari mulai tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan," ungkapnya.
Masih lanjut Herry, Selain itu ia beserta jajaran akan terus bekerja keras dalam melakukan perbaikan dan membuat program-program yang akan terfokus terhadap kegiatan sosial.
"Kedepannya saya akan terus melakukan perbaikan dan akan terfokus pada kegiatan sosial di wilayah kecamatan Bekasi Timur dengan melibatkan stake holder dan pemerintah kota Bekasi." Pungkasnya.
(Red*)