Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 19 Oktober 2022

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Melaksanakan Tugas Pengecekan Langsung Satpas Sim Kabupaten Bekasi,Utamakan Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.


Bekasi-gardakeadilannews.com
Sebagai Warga Masyarakat Pengguna jalan diwajibkan Taat Aturan Berlalulintas,Seperti kita ketahui SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah syarat wajib bagi pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda 4 dijalan raya dan sudah berumur 17 tahun lebih.Untuk Pembuatan atau Pencetakan SIM baru bisa di domisili masing-masing.
Bagi warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bekasi dan ingin membuat baru atau memperpanjang baik SIM C atau SIM A, bisa datang langsung ke SatPas SIM Kabupaten Bekasi.
Pembuatan SIM dilakukan oleh Sat Lantas, dan Pelayanan SIM Kabupaten Bekasi yang beralamat di jalan kalimalang, lokasi ini lebih dekat kearah Cikarang.
 
Institusi Polri yang berhak untuk mengeluarkan SIM baik baru maupun perpanjang, Pelayanan Satpas Sim Kabupaten Bekasi berupaya memberikan yang terbaik dalam hal mengutamakan Pelayanan Prima kepada warga masyarakat.
Hari ini Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dirja Putra, S.I.K, M.S.I melakukan pengecekan langsung di pelayanan pembuatan SIM dan menanyakan langsung kepada warga yang sedang melakukan proses pembuatan SIM.

Satpas Sim Kabupaten Bekasi sejauh ini berupaya memberikan yang terbaik dalam hal Pelayanan Prima kepada warga masyarakat baik yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan,” jelas Kasatlantas Polres Metro Bekasi kepada awak Media.

Wargono salah satu warga yang sedang menunggu nomor antrian pembuatan SIM mengatakan cukup puas atas pelayanan yang diberikan petugas Satlantas Kabupaten Bekasi.

Saya puas dengan pelayanan yang diberikan karena proses pembuatan SIM disini dapat dilalui dengan mudah tidak ada kesulitan, semakin kedepan pelayanan SIM Kabupaten Bekasi semakin baik dan semakin prima,” ujar Wargono saat diwawancara Beberapa awak media di Satpas Sim jalan kalimalang Kabupaten Bekasi.
(Red*)

Selasa, 18 Oktober 2022

Dugaan Pelanggaran ASN Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan


Bekasi-gardakeadilannews.com

Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Pengaduan itu dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. 

"Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f)".

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).



"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi. 

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” katanya.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj. Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.



"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj. Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasikan via WhatsApp kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.

"Namun Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan sampai saat ini masih belum merespon dan memberikan jawaban," singkat Hisar.
 ( Red,hmsrjn)

Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan 6 remaja usia pelajar yang akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jl. Ratna, Jatiasih Kota Bekasi.



KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com
Dari tangan para remaja ini turut disita 4 senjata tajam jenis celurit dan 2 stik golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Mereka semua tertangkap oleh tim perintis presisi sekitar pukul 1:30 wib.

"Pada saat itu tim patroli perintis presisi mendapatkan informasi akan adanya tawuran di jalan ratna, Jatiasih. Kita berhasil mengamankan beberapa senjata tajam yang akan digunakan adik-adik yang akan tawuran, kita amankan juga yang memiliki senjata tajam, ada juga yang kabur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada media.

Dari para remaja yang diamankan petugas ada 2 diantaranya adalah remaja putri yang putus sekolah. 5 remaja akan diminta membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya.

"Kita buat surat pernyataan mereka, kalau yang ada barang buktinya akan kita proses secara hukum," ungkapnya.

Diakui bahwa senjata tajam itu didapatkan dengan membeli dari seseorang.

Iya juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.

"Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya, makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan hp anak-anaknya agar tidak disalahgunakan," imbuhnya.

Sekedar diketahui bahwa jajaran Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan terkait dengan pencegahan tawuran, narkoba.

"Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita dilakukan secara kontinyu, ada deklarasi Anti tawuran, kita ceramah tentang bahaya narkoba, bahaya minuman keras," tukasnya.

Sementara itu, bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Red*)