Ket Foto: Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
JAKARTA || Mediagardakeadilannews.com Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah LSP, yang disebut sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ujar Asep.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain dugaan penyadapan dan akses ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak aktivitas elektronik yang disebut terjadi sekitar Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi juga masih memeriksa seorang saksi berinisial SU guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Penetapan tiga orang sebagai tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
