Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menjadi sorotan masyarakat karena tetap memproses administrasi KITAS seorang warga negara asing (WNA) berinisial KD di tengah persoalan hukum yang sedang dihadapi memicu sorotan publik.
Kasus tersebut dinilai membuka pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan keimigrasian terhadap WNA yang tersangkut perkara pidana. Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pengawasan orang asing, proses administrasi KITAS yang masih berjalan justru memunculkan kesan inkonsistensi penerapan aturan di lapangan.
Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian, Ahmad Ady Majeng menyebut proses administrasi KITAS KD sudah diajukan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan itu sah
“Status terlapor di kepolisian tidak membatasi pengurusan imigrasi. Namun, WNA wajib bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, misalnya jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” terangnya pada saat konferensi pers di Kantornya Jumat (22/5/2026).
Ahmad Ady Majeng juga mengatakan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan KD pihak imigrasi mengatakan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan baru bisa melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keimigrasian
Pernyataan tersebut memantik kritik karena dianggap bertentangan dengan praktik umum penanganan WNA bermasalah di Indonesia.
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan turunannya, aparat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif terhadap WNA yang tersangkut perkara pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Bentuk tindakan tersebut dapat berupa pembatasan, pembatalan izin tinggal, pencegahan, penangkalan, hingga deportasi apabila dinilai mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Karena itu, proses administrasi keimigrasian terhadap WNA yang sedang menjalani penyelidikan atau penyidikan semestinya dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian, mengingat dalam praktik penegakan hukum, dokumen perjalanan seperti paspor juga kerap menjadi bagian dari pengawasan maupun barang bukti penyidik.
Selain itu, aparat penegak hukum lazim mengajukan permintaan cekal terhadap WNA guna mencegah potensi melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Namun dalam kasus KD, proses administrasi KITAS justru disebut masih berjalan. Situasi ini menimbulkan dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi atau adanya celah pengawasan yang memungkinkan proses izin tinggal tetap berlangsung di tengah persoalan hukum.
Pengecualian terhadap pembatasan administrasi sebenarnya dapat terjadi apabila laporan pidana dinyatakan tidak terbukti, penyidikan dihentikan melalui SP3, atau status cekal telah dicabut. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai posisi hukum KD dalam perkara tersebut.
Kritikan tajam juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Cabang Ruang Jurnalis Nasional Bekasi (RJN) menurutnya Pihak Imigrasi yg di wakili Andi Majeng Kabag Intel terlalu bertele- tele, karena data2 terkait ada nya dugaan Mal Adminitrasi yang di ajukan PT MLM sebagai penjamin baru sudah dierima pihak imigrasi ” kenapa tidak mempelihatkan datanya kan sudah ada saya kirim, seharusnya dengan data yang saya kirimkan itulah orang menjawab,” jelasnya
Menurutnya bahwa data seperti surat permohonan yang di ajukan PT MLM terkait permohonan pengajuan perahlian dari ITAS TKA menjadi menjadi ITAS Investor sudah dikirimkan lengkap ke pihak imigrasi yang menjadi dasar kritikan RJN ke Pihak Imigrasi
Hisar juga menyoroti kapasitas Imigrasi dalam melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku terhadap WNA inisial KD yang menurutnya janggal “Seharus nya pihak Imigrasi sebelum mengajukan permohonan ITAS Investor DK Warga Negara Korea ke Dirjen Imigrasi melakukan verifikasi data dengan melakukan investigas langsung Karena ada laporan dugaan tindak pidana dari Perusahaan penjamin pertama” jelasnya
Tetapi kenyataannya pihak kantor Imigrasi baru melakukam verifikasi setelah pengajuan ITAS Investor oleh PT MLM sebagai penjamin di sengketa ( gugat ) PT Globe dan setelah temuan atau kasus viral dan sampai ke Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan RI
“Saya tidak ada prasangka negatif dengan kinerja Kantor Imigrasi bekasi tetapi saya mempertanyakan Intergritas nya” ujar hisar
Diharapkan kepada Bapak Agus Ardianto Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan RI menyikapi permasalahan ini dengan membentuk team khusus untuk melakukan investigasi langsung agar masalah tidak berlarut – larut serta menjaga krebilitas & Intergritas kementerian yang di pimpin
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya gencar menyampaikan penguatan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia melalui operasi lapangan, intelijen keimigrasian, hingga integrasi sistem pendeteksi pelanggaran.
Namun klaim tersebut kini menjadi sorotan di tengah polemik proses KITAS WNA inisial KD yang tetap berjalan. Publik melihat adanya perbedaan antara narasi ketegasan yang disampaikan pemerintah dengan praktik penanganan di lapangan.
(hms RJN)

