Ticker

6/recent/ticker-posts

HUT ke-29 Kota Bekasi Revolusi Hijau ; Selamat Tinggal Karangan Bunga Styrofoam, Wajib Bibit Pohon!


Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyiram tanaman usai meresmikan Kebun Buah Bekasi Keren.

Bekasi||Mediagardakeadilannews.com
​Target Waktu & Acara: Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi pada 10 Maret 2026.
​Kebijakan Baru: Larangan total pengiriman ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga styrofoam, diganti dengan kewajiban mendonasikan bibit pohon hidup atau bunga asli.
​Angka & Target Capaian: Mendukung program ambisius penanaman 3 juta pohon dalam kurun waktu 3 tahun untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
​Lokasi & Sasaran: Berlaku mengikat untuk seluruh instansi pemerintah, BUMD, sekolah, rumah sakit, mal, dan kawasan industri se-Kota Bekasi berdasarkan SE Nomor 400.14.12/868/DLH.TLPKLH.

​Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi pada 10 Maret 2026 mendatang dipastikan membawa sebuah tradisi baru yang revolusioner.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah progesif dan tegas dengan melarang pengiriman ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga dekoratif berbahan styrofoam, dan mewajibkan seluruh pihak menggantinya dengan bibit tanaman hidup atau bunga asli.

​Langkah ini bukan sekadar kebijakan seremonial sesaat, melainkan bagian integral dari kampanye besar pelestarian lingkungan hidup.

Pemkot Bekasi tengah membidik pengurangan drastis volume limbah styrofoam yang sulit terurai dan kerap menumpuk menjadi masalah tata kota usai perayaan besar.Event Komunitas Bekasi

​Tradisi Baru Berwawasan Lingkungan
​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa instruksi ramah lingkungan ini bersifat wajib dan harus diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan serta pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayahnya.

Ia bahkan menyebut kebijakan ini selaras dengan target penghijauan jangka panjang dan mitigasi perubahan iklim di Kota Patriot.

​”Ya, jadi kita meminta kepada seluruh stakeholder dan Kepala OPD untuk merayakan hari ulang tahun Kota Bekasi. Jadi, untuk memberikan ucapan dalam bentuk bunga asli, bukan yang palsu. Supaya nanti bisa kita tanam, dan ini adalah bagian dari program 3 juta pohon dalam 3 tahun. Kita mencoba untuk menanam pohon di Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto dikutip, Minggu (08/03/2026).

​Target 3 Juta Pohon dan Penekanan Limbah Styrofoam
​Seperti diketahui, larangan pengiriman karangan bunga styrofoam ini telah diikat secara hukum melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.12/868/DLH.TLPKLH yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2026.E-book Peraturan Ko

(Redaksi)