Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah penyempurnaan atas aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya. Ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026, aturan ini membawa angin segar bagi penyelenggara negara melalui penyesuaian nilai kewajaran dan efisiensi birokrasi.
Perubahan paling mencolok terletak pada kenaikan ambang batas gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian dalam acara pernikahan atau upacara keagamaan, batas maksimal naik menjadi Rp1.500.000 per pemberi, memberikan kelonggaran dibanding aturan lama sebesar Rp1.000.000.
Selain itu, pemberian antar rekan kerja dalam momen seperti mutasi atau pensiun kini dibebaskan dari kewajiban lapor, asalkan tidak dalam bentuk uang tunai.
KPK juga mempertegas bahwa hadiah dari keluarga inti (termasuk mertua dan menantu) serta keuntungan investasi umum seperti dividen saham tidak perlu dilaporkan, selama tidak ada unsur konflik kepentingan.
Batas waktu pelengkapan dokumen laporan dipangkas dari 30 hari kerja menjadi hanya 20 hari kerja.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pencegahan korupsi yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas di lapangan.
(Redaksi)
