Ticker

6/recent/ticker-posts

Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Pers dengan Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik



Pontianak || mediagardakeadilannews.com

Korelasi antara Undang-Undang Pers dengan pasal-pasal pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik harus dipahami secara utuh dan proporsional. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diperlakukan sama dengan perbuatan pidana umum, karena telah diatur mekanisme khusus dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Pers secara tegas menempatkan dirinya sebagai lex specialis, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum (lex generalis) sepanjang objek sengketa berasal dari produk jurnalistik yang sah.

Artinya, setiap persoalan hukum akibat pemberitaan pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum seperti KUHP atau UU ITE, sebagaimana ditegaskan Yayat.

UU Pers sebagai Lex Specialis
UU Pers dibentuk untuk menjamin:

Kemerdekaan pers,
Kepastian hukum bagi wartawan,
Perlindungan terhadap masyarakat dari pemberitaan yang tidak akurat.
Sebagai lex specialis, UU Pers mengatur secara khusus tata cara penyelesaian sengketa pemberitaan. Oleh karena itu, penggunaan pasal-pasal pidana umum tanpa melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu berpotensi melanggar prinsip hukum dan membuka ruang kriminalisasi pers.

Peran Sentral Dewan Pers
UU Pers memberikan mandat khusus kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menangani pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.

Fungsi utama Dewan Pers adalah:

Menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak,
Menentukan apakah sebuah produk pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah,
Memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa pers secara etik dan profesional.
Dengan demikian, penilaian etik mendahului proses hukum pidana, bukan sebaliknya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai Mekanisme Utama
UU Pers secara tegas menyediakan
ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Tujuan utama mekanisme ini adalah:

Meluruskan informasi,
Menjaga keseimbangan pemberitaan,
Mencegah kerugian yang lebih besar,
Menghindari pemidanaan yang tidak perlu.
Pendekatan ini menegaskan bahwa perselisihan akibat pemberitaan bukan untuk dibalas dengan kriminalisasi, melainkan dengan koreksi dan klarifikasi demi kepentingan publik.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan
Pasal 8 UU Pers menyatakan secara tegas:

Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.”

Perlindungan ini berlaku sepanjang wartawan:

Bekerja berdasarkan fakta,
Menggunakan sumber yang sah,
Bertindak dengan itikad baik,
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional tidak dapat dipidana hanya karena isi pemberitaan.

Posisi Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Pasal-pasal pencemaran nama baik dalam:

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE,
Pasal 310 dan 311 KUHP lama,
Serta Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,
merupakan lex generalis, yang berlaku secara umum bagi warga negara.

Namun, dalam konteks karya jurnalistik, penerapannya harus dibatasi dan ditafsirkan secara ketat, karena telah ada pengaturan khusus dalam UU Pers.

Prinsip Ultimum Remedium
Hukum pidana, termasuk pasal-pasal baru dalam KUHP dan UU ITE, harus diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).

Artinya:

Mekanisme UU Pers wajib ditempuh terlebih dahulu;
Sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers, Hak Jawab, dan Hak Koreksi;
Proses pidana baru dapat dilakukan jika mekanisme pers gagal;
Harus terbukti adanya niat jahat (actual malice) secara objektif, bukan sekadar ketidakpuasan terhadap isi berita.
Pandangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan pentingnya:

Kebebasan berekspresi,
"Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,
Penafsiran ketat terhadap pasal pencemaran nama baik,
guna mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap karya jurnalistik.

Kesimpulan

UU Pers menempatkan penyelesaian sengketa pemberitaan pada jalur etik, korektif, dan profesional melalui Dewan Pers.
Sementara pasal-pasal pidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik tetap ada, namun harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah dan beritikad baik.

Ringkasnya, produk pers tidak boleh langsung dipidana, karena kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Hukum pidana bukan alat membungkam pers, melainkan pagar terakhir jika seluruh mekanisme pers telah dilanggar,” pungkas Yayat.

(Tan,RED)