Pelantikan Pejabat Kejaksaan
Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon III oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Aula Kejati Kaltim, Samarinda.
Rotasi dan Promosi Jabatan Digelar di Aula Kejati Kalimantan Timur
Samarinda || Mediagardakeadilannews.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (9/3/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda, sebagai bagian dari kebijakan organisasi dalam melakukan rotasi dan promosi jabatan guna meningkatkan efektivitas kinerja institusi kejaksaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nur Asiah, S.H., M.Hum., para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Seksi di lingkungan Kejati Kaltim, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kaltim.
Sejumlah Pejabat Strategis Mengalami Pergantian Jabatan
Dalam pelantikan tersebut, beberapa pejabat eselon III mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan.
Adapun pejabat yang dilantik dan menjalani serah terima jabatan antara lain:
Gusti Hamdani, S.H., M.H. dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur, menggantikan Haedar, S.H., M.H. yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Haedar, S.H., M.H. kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, menggantikan pejabat sebelumnya Firmansyah Subhan, S.H., M.H. yang dipromosikan menjadi Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Reopan Saragih, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau, menggantikan Gusti Hamdani yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Tutuko Wahyu Minulyo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, menggantikan Reopan Saragih yang berpindah tugas ke Kejari Berau.
Rotasi Jabatan Bagian dari Dinamika Organisasi
Dalam amanatnya, Kajati Kalimantan Timur menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan menjaga kesinambungan kinerja serta meningkatkan profesionalitas institusi kejaksaan.
Menurutnya, kebijakan penempatan dan alih tugas pejabat merupakan langkah strategis organisasi untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks dalam sistem penegakan hukum.
Ia menilai pejabat yang dilantik merupakan figur-figur yang memiliki kapasitas, integritas, serta kompetensi untuk memimpin unit kerja dan mendukung tercapainya visi serta misi institusi kejaksaan.
Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Kajati juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kerendahan hati.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada pimpinan dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pemberi amanah.
Dalam konteks tersebut, para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjaga integritas serta menjauhkan diri dari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pejabat Baru Diminta Segera Adaptasi dan Tingkatkan Kinerja
Kajati Kalimantan Timur juga menekankan pentingnya percepatan adaptasi bagi pejabat yang baru dilantik untuk segera memahami kondisi serta dinamika tugas di tempat yang baru.
Ia meminta para pejabat untuk mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dengan mengedepankan prinsip akselerasi dan akurasi dalam bekerja.
Selain itu, pejabat baru juga diminta untuk membangun budaya kerja yang produktif, inovatif, transparan, serta akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegakan Hukum Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Menutup amanatnya, Kajati berharap seluruh pejabat yang mendapat promosi jabatan dapat menjalankan tugas secara optimal demi kemajuan institusi dan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan harus dilaksanakan secara adil, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
(Redaksi)



