Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Pemberitahuan ;
– Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (24/10/2025), dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN dengan jam kerja terbatas.
Namun mereka tetap memperoleh hak dan menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam sistem kepegawaian nasional.
Adapun masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi apabila pegawai memenuhi persyaratan.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu diperpanjang:
– Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati
– Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung
– Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja
Selain karena masa kontrak habis, ada sejumlah kondisi eksternal yang dapat mengakibatkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
– Berakhirnya masa perjanjian kerja
Masa kontrak PPPK bersifat terbatas, paling singkat satu tahun.
Setelah periode tersebut berakhir, perpanjangan tidak dilakukan secara otomatis jika instansi tidak lagi membutuhkan tenaga atau formasi jabatan tersebut.
-Perampingan struktur organisasi
Jika terjadi restrukturisasi atau efisiensi organisasi yang menyebabkan penghapusan atau penggabungan jabatan, maka kontrak PPPK dapat dihentikan karena posisi tersebut tidak lagi tersedia.
-Ketidakmampuan jasmani atau rohani
Apabila pegawai mengalami ganggu kejiwaan.
Di samping itu, kebijakan PPPK paruh waktu menjadi langkah penting dalam reformasi kepegawaian di Indonesia.
Dengan masa kontrak fleksibel dan mekanisme kerja yang efisien, program ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan tenaga ASN.
Selain itu, sekaligus juga dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer di berbagai instansi
(*)
